Apa Yang Dimaksud Asas Pembangunan Ketenagakerjaan?

Asas Pembangunan Ketenagakerjaan 
Hukum Ketenagakerjaan/Hukum Perburuhan untuk pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD)Negara Proklamasi, Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam pelaksanaan pembangunan nasional tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebaga pelaku dan tujuan pembangunan. Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Untuk itulah sangat diperlukan adanya perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamir kesamaan kesempatan sena perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apa pun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.

UU No. 13 Tahun 2003 (Pasal 2); yaitu pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral Pusat dan Daerah (Pasal 3), kemudian pembangunan ketenagakerjaan bertujuan (Pasal 4);
  • Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
  • Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
  • Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
  • Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Untuk dapat melaksanakan tujuan di bidang ketenagakerjaan itu, maka diperlukan perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan, yaitu;
  • Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga kerja.
  • Perencanaan tenagakerja meliputi;
    • Perencanaan tenagakerja makro
    • Perencanaan tenagakerja mikro
  • Penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan, pemerintah harus berpedoman pada perencanaan tenaga kerja (Pasal 7).
  • Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang antara lain meliputi;
    • Penduduk dan tenagakerja
    • Kesempatan kerja
    • Pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja
    • Produktivitas tenaga kerja
    • Hubungan industrial
    • Kondisi lingkungan kerja
    • Pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja
    • Jaminan sosial tenaga kerja.
  • Informasi ketenagakerjaan diperoleh dari semua pihak yang terkait pada instansi pemerintah dan swasta.
  • Ketentuan mengenai tata cara memperoleh informasi ketenaga-kerjaan dan penyusunan serta pelaksanaan perencanaan tenaga kerja akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Lingkup Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan
Pembangunan ketenagakerjaan menyangkut multidimensi dan terkait dengan berbagai pihak, yaitu antara pemerintah,pengusaha dan pekerja/buruh.Pembangunan ketenagakerjaan dilakukan secara terpadu dalam bentuk kerja sama yang saling mendukung..

Semoga Bermanfaat...
Admin : Asmega Masriani, SH
Web Blog : Boegis Fashion Store




Previous
Next Post »