Hukum Tata Negara Militer Dan Hukum Administrasi Militer

Hukum Tata Negara Militer.
Hukum Tata Negara Militer adalah ketentuan-ketentuan hukum khusus yang berlaku terutama dalam keadaan darurat dan atau perang di seluruh atau sebagian wilayah NKRI dalam keadaan tertentu yang membahayakan kelangsungan hidup Negara. Hukum dalam keadaan darurat didasarkan pada pasal 12 UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam UU No. 23 Prp 1959 tentang UU Keadaan Bahaya.

Hukum Administrasi (Tata Usaha) Militer.
Hukum administrasi/tata usaha secara umum adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan dan akibat hukum antara pihak pemegang kekuasaan dengan pihak yang berada dibawah kekuasaannya berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan tersebut yang diwujudkan dalam bentuk keputusan-keputusan administrasi.
 
Tata Usaha ABRI/TNI adalah administrasi TNI yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan pembinaan dan penggunaan TNI serta pengelolaan pertahanan Negara. Sedangkan keputusan tata usaha TNI adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha TNI yang berisi tindakan hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan berkaitan dengan penyelenggaraan pembinaan dan penggunaan TNI serta pengelolaan pertahanan dibidang personel, materiel, fasilitas dan jasa yang bersifat kongkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi orang atau badan hukum perdata.
 
Keputusan-keputusan tata usaha yang tidak termasuk dalam keputusan tata usaha ABRI/TNI adalah :
  • Keputusan Tata Usaha TNI yang merupakan perbuatan hukum perdata;
  • Keputusan Tata Usaha TNI yang digunakan dalam bidang operasi militer;
  • Keputusan Tata Usaha TNI yang digunakan di bidang keuangan dan perbendaharaan;
  • Keputusan Tata Usaha TNI yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  • Keputusan Tata Usaha TNI yang dikeluarkan berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hokum pidana, hukum pidana militer dan hukum disiplin prajurit;
  • Keputusan Tata Usaha TNI yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
  • Keputusan Tata Usaha TNI yang masih memerlukan persetujuan.
Kepala Pengadilan Militer Tinggi berwenang memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan bahwa gugatan tidak dapat diterima atau tidak berdasar, dalam hal :
  • Pokok gugatan tidak termasuk dalam wewenang pengadilan;
  • Syarat gugatan tidak dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia sudah diberi tahu dan diperingatkan;
  • Gugatan tidak didasarkan alasan yang layak;
  • Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah dipenuhi oleh keputusan tata usaha TNI yang digugat;
  • Gugatan diajukan sebelum waktunya atau sudah lewat waktunya.
Semoga Bermanfaat...
Admin : Nurhayati Syamsiah, SH
Web Blog : Buktiin Aja



Previous
Next Post »