Peran Dan Tugas Ankum Dalam Penyelesaian Perkara

Peran Dan Tugas Ankum Dalam Penyelesaian Perkara
Ketentuan perundang-undangan dan peraturan lain sebagai alat kendali pembinaan disiplin telah mencukupi, akan tetapi penerapannya yang dilaksanakan para Komandan/Kepala selaku Ankum terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran masih belum optimal. Penegakan hukum disiplin dan tata tertib merupakan suatu rangkaian tindakan yang melibatkan sekaligus tanggung jawab Komandan/Kepala sebagai pembina hukum disiplin serta penegak hokum. 

Sebagai perwira yang disiapkan sebagai pemimpin yang memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan maka pemahaman pengetahuan hukum militer dan proses penyelesaian pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya menjadi sangat penting untuk mencegah timbulnya kesalahan dalam pengambilan keputusan.

Pengertian Hukum Disiplin. Hukum disiplin prajurit merupakan serangkaian peraturan dan sarana untuk mengatur, menegakkan dan membina disiplin atau tata kehidupan prajurit agar setiap tugas dan kewajiban Ankum dapat dilaksanakan dengan sempurna.

Pengertian Ankum. Adalah Atasan yang oleh atau atas dasar Undang-Undang No. 26 Tahun 1997 diberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada setiap Prajurit TNI yang berada di bawah wewenang Komandonya. 

 Ankum secara berjenjang di lingkungan TNI sebagai berikut :
  • Ankum berwenang penuh, mempunyai wewenag untuk menjatuhkan semua jenis hukuman disiplinyaitu teguran, penahanan ringan paling lama 14 hari; dan penahanan berat paling lama 21 hari sebagaimanaditentukan dalam pasal 8 UU No. 26 Tahun 1997 kepada setiap prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya.
  • Ankum berwenang terbatas, mempuyai wewenang untuk menjatuhkan semua jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 UU No. 26 Tahun 1997 kepada setiap prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya kecuali penahanan berat terhadap perwira
  • Ankum Berwenang sangat terbatas¸mempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin teguran dan penahanan ringan kepada setiap Bintara dan Tamtama yang berada di bawah wewenang komandonya.
  • Setiap Ankum berwenang:
    • Melakukan atau memerintahkan melakukan pemeriksaan terhadap prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya.
    • Menjatuhkan hukuman disiplin terhadap setiap prajurit yang berada di bawah wewenang komandonya.
    • Menunda pelaksanaan hukuman disiplin yang telah dijatuhkan.
  • Ankum atasan berwenang:
    • Menunda pelaksanaan hukuman.
    • Memeriksa dan memutus pengajuan keberatan.
    • Mengawasi dan mengendalikan Ankum di bawahnya, agar kewenangan-kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang dilaksanakan secara adil, bijaksana dan tepat.
Semoga Bermanfaat...
Admin : Putri Angraini Nababan,SH



Previous
Next Post »