Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara dan Ilmu Politik

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
R. Kranenburg mengemukakan bahwa ilmu negara menyelidiki timbul, sifat dan wujud suatu negara. Menurut Moh Kusnardi dan Hamaily Ibrahim, Ilmu Negara berkedudukan sebagai ilmu pengetahuan pengantar untuk mempelajari Hukum Tata Negara yang berlaku di Indonesia sebagai hukum positif. Dalma mempelajari Ilmu Negara tidak dapat dipergunakan secara langsung di dalam praktik, karena

Ilmu Negara mempelajari negara dalam pengertian yang abstrak atau bersifat teoretis, Ilmu Negara mempelajari teori-teori, pengertian- pengertian pokok dan sendi-sendi pokok mengenai negara. berbeda dengan mempelajari Hukum Tata Negara dapat dipergunakan langsung karena sifatnya yang raktis.

Ilmu Negara memberikan dasar-dasr teoritis kepada Hukum Tata Negara positif, sedangkan Hukum Tata Negara merupakan konkuretisasi dari teori-teori Ilmu Negara. Ilmu negara sebagai ilmu yang bersifat teoritis memberikan pengetahuan dasar mengenai pengertian- pengertian pokok dan asas-asas pokok tentang negara pada umumnya. 

Misalnya, Ilmu Negara menyediakan teori-teori mengenai bentuk negara dan pemerintah: pengertian, jenis-kenis, kualifikasi, dan sebagainya untuk lebih mudah memahami mengenai bentuk negara dan bentuk pemerintahan suatu negara tertentu yang dipelajari oleh Hukum Tata Negara.

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik
J. Barent mengemukakan bahwa hubungan antara Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik bahwa Hukum Tata Negara sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka tersebut. Sebagaimana telah dikemukakan bahwa Hukum Tata Negara merupakan hukum yang mengatur organisasi negara dan lembaga-lembaga negara, sedangkan salah satu pengertian dari Ilmu Politik adalah bahwa Ilmu Politik mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan.

Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut. setiap produk undang-undang merupakan hasil dari proses politik atau keputusan politik karena setiap undang-undang pada hakekatnya disusun dan dibentuk oleh lembaga-lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat undang-undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.

Hubungan kedekatan antara Ilmu Hukum dan Ilmu Politik melahirkan bidang kajian baru yaitu politik hukum. politik hukum membahas bagaimana sebuah undang-undang disusun dan disahkan melalui proses politik, sehingga sebuah undang-undang tidak hanya merupakan produk hukum tetapi juga produk politik. Produk hukum karena dibentuk oleh lembaga yang berwenang membentuk undang- undang dan produk politik karena merupakan hasil dari kesepakatan politik dari para anggota parlemen yang berasal dari bebrapa partai politik.

Semoga Bermanfaat...
Admin : Nurhamidah Mansyur, SH




Previous
Next Post »