Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Kusnardi dan Harmaily Ibrahim mengemukakan pada garis besarnya pendapat para ahli hukum dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan yaitu yang membedakan dikalangan ahli hukum terdapat perbedaan pandangan tentang hubungan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi 

Negara secara prinsipil, karena kedua ilmu pengetahuan ini dapat dibagi secara tajam baik mengenai sistematikanya maupan isinya, seperti pendapatnya Van Vollenhoven, Logmann dan Stellinga. Sedangkan ahli hukum yang lain tidak terdapat perbedaan yang bersifat asasi, melainkan hanya karena pertimbangan manfaat praktis, seperti pendapatnya Krenenburg, Van der Pot, Vegting.

Hukum Tata Negara sebagai hukum yang berhubungan dengan negara, yaitu oraganisasi otoritas yang ternyata mempunyai fungsi, yaitu jabatan dan jabatan ternyata pribadi (person) suatu pengertian pribadi yang khas dalam Hukum Tata Negara. jabatan tinggal tetap, pemangku jabatan silih berganti, wewenang dan kewajiban melekat pada jabatan pemangku jabatan mewakili jabatan.

Logeman membedakan secara tegas antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, yang bertitik tolak pada sistematika hukum yang meliputi 3 (tiga) hal, yaitu: 
  1. Ajaran tentang status (persoonsleer), 
  2. Ajaran tentang lingkungan (gebiedsleer), 
  3. Ajaran tentang hubungan hukum (leer de rechbetrekking).
Perbedaan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara menurut Logeman Hukum Tata Negara mempelajari tentang kompetensi atau wewenang, sedangkan Hukum Administrasi Negara yang mempelajari tentang hubungan hukum istimewa yang mencakup 7 (tujuh) hal mengenai jabatan yaitu:
  1. Jabatan-jabatan yang ada dalam susunan suatu negara.
  2. Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan.
  3. Bagaimana cara mengisis orang untuk jabatan-jabatan itu.
  4. Fungsi dari jabatan.
  5. Ada kekuasaan hukum jabatan-jabatan.
  6. Bagaimana hubungan masing-masing jabatan.
  7. Sampai batas-batas mana kekuasaan jabatan-jabatan.
Hukum Tata Negara dibagi meliputi susunan, tugas, wewenang, dan cara badan-badan itu menjalankan tugasnya sedangkan bagian lain yang lebih terperinci itu dimasukkan dalam bidang Hukum Administrasi Negara.

Menurut Bahsan Mustofa, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara merupakan dua jenis hukum yang dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan satu sama lain.22 Antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara terdapat persamaan dan perbedaan. 

Persamaannya adalah: (a) Sama-sama merupakan cabang dari ilmu kenegaraan; dan (b) Objeknya sama-sama negara. perbedaanya adalah Hukum Tata Negara mempelajari negara dalam keadaan tidak bergerak/diam/statis karena merupakan “sekumpulan peraturan hukum yang menentukan badan-badan kenegaraan serta memberi wewenang kepadanya mengatahui organisasi negara dan alat-alat perlengkapannya”, sedangkan Hukum Administrasi Negara mempelajari negara dalam keadaan bergerak (bagaimana cara negara dan organ negara melakukan tugas) karena merupakan “sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara baik yang tinggi maupung yang rendah jika badan-badan itu mulai mempergunakan wewenangnya yang ditentukan dalam Hukum Tata Negara”.

Semoga Bermanfaat..
Admin : Herlina Said, SH




Previous
Next Post »