Penjelasan Tentang Hukum Acara dan Peradilan Agama

Pengertian Hukum Acara Peradilan Agama
Beberapa hal yang perlu di mengerti lebih dahulu, sehubungan dengan “Hukum Acara Peradilan Agama”, ialah tentang “Hukum Acara”, dan “Peradilan Agama”.

1. Hukum Acara
Istilah Hukum Acara, sering juga disebut dengan istilah Hukum Proses atau Hukum Formal. Proses berarti suatu rangkaian perbuatan, yaitu mulai dari memasukan permohonan atau gugatan sampai selesai diputus dan dilaksanakan.

Tujuan dari proses ialah untuk melaksanakan penentuan bagaimana hukumnya suatu kasus dan bagaimana hubungan hukum antara dua pihak yang berperkara itu sebenarnya dan seharusnya, agar segala apa yang ditetapkan oleh pengadilan dapat direalisir dengan secara paksa dan karenanya dapat terwujud secara pasti.

Kemudian dalam hal Hukum Acara diistilahkan dengan hukum formal, maka pengertian ditekankan pada masalah bentuk atau cara, yang maksudnya hukum yang mengutamakan pada kebenaran bentuk atau cara. Itulah sebabnya beracara di muka Pengadilan tidak cukup hanya tahu dengan hukum tetapi lebih dari itu harus tahu terhadap bentuk atau caranya yang spesifik itu, sebab ia terikat pada bentuk-bentuk atau cara-cara tertentu yang sudah diatur. Keterikatan kepada bentuk atau cara ini, berlaku bagi para hakim dan dengannya pula perbuatan semena-mena dapat diantisipasi sedini mungkin.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Hukum Acara atau Formal itu sebenarnya hanya untuk mengabdi atau untuk mewujudkan atau mempertahankan Hukum Material. Mengutamakan kebenaran formal disini tidaklah berarti bahwa hukum acara perdata sekarang ini mengenyampingkan kebenaran material sebab menurut para Ahli Hukum dan Mahkamah Agung, kini sudah tidak lagi untuk berpendapat demikian. Hukum Acara perdata kini ini pun sudah harus mencari kebenaran material seperti juga prinsip Hukum Acara Pidana.

2. Peradilan Agama
Peradilan Agama adalah salah satu dari Peradilan Negara Indonesia yang sah, yang bersifat Peradilan Khusus, yang berwenang dalam jenis perkara perdata Islam tertentu, bagi orang-orang islam di Indonesia.

Sebagaimana diketahui bahwa Peradilan Agama adalah Peradilan Perdata dan Peradilan islam di Indonesia jadi ia harus mengindahkan peraturan perundang- undangan negara dan syariat islam sekaligus. Oleh karena itu, rumusan Acara Peradilan Agama diusulkan sebagai berikut:
  • Segala peraturan baik yang bersumber dari peraturan perundang-undangan negara maupun dari syariat islam yang mengatur bagaimana cara bertindak ke muka Pengadilan Agama tersebut menyelesaikan perkaranya, untuk mewujudkan hukum material islam yang menjadi kekuasaan peradilan Agama.
  • Untuk menghindari kekeliruan pengertian antara Peradilan Agama dengan Peradilan Islam, perlu adanya kejelasan kearah pengertian tersebut.
  • Peradilan Agama adalah peradilan islam limitatif, yang telah dimutatis mutandiskan dengan keadaan di Indonesia.
Adapun mengenai istilah Peradilan Islam tanpa dikaitkan dengan kata-kata indonesia maka yang di maksud adalah peradilan yang mengadili jenis-jenis perkara perdata menurut islam secara universal. Oleh karena itu, peradilannya mempunyai prinsip kesamaan sebab hukum islam itu tetap satu dan berlaku atau dapat diberlakukan dimanapun, bukan hanya untuk suatu bangsa atau suatu negara tertentu saja.

Peradilan Agama sebagai perwujudan Peradilan Islam di Indonesia dapat dilihat dari beberapa sudut pandang:
  • Secara filosofis peradilan dibentuk dan dikembangkan untuk menegakan hukum dan keadilan. Hukum yang ditegakan adalah hukum Allah yang telah disistematisasi oleh manusia.
  • Secara yuridis hukum islam (di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, shadaqah) berlaku di Peradilan Agama.
  • Secara Historis Peradilan Agama merupakan salah satu mata rantai Peradilan Islam yang berkesinambungan sejak masa Rasulullah Saw.
  • Secara Sosiologis Peradilan Agama didukung dan dikembangkan oleh dan di dalam masyarakat islam.
Unsur-unsur Peradilan Agama meliputi: kekuasaan Negara yang merdeka, penyelenggara kekuasaan negara yaitu pengadilan, perkara yang menjadi wewenang Pengadilan, orang-orang yang berperkara, hukum yang dijadikan rujukan dalam berperkara, prosedur dalam menerima memeriksa mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara, penegakan hukum
dan keadilan, sebagai tujuan.

Undang-undang aturan Hukum Acara Peradilan Agama disebutkan pada bab IV undang-undang Peradilan Agama. Diantaranya bahwa Hukum Acara yang berlaku di Pengadilan Agama Adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang Peradilan Agama.

Semoga Bermanfaat...
Admin : Fania Alfiana Natali, SH



Previous
Next Post »