Peradilan Agama adalah Peradilan Islam di Indonesia, yang wewenangnya memeriksa memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam dibidang:
- Perkawinan;
- kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan bedasarkan hukum islam;
- wakaf dan shadaqah.
Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 1989, maka Hukum Acara Peradilan Agama sudah kongkrit, yaitu: “Hukum Acara yang berlaku di Pengadilan Agama Adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang Peradilan Agama”.
Menurut pasal di atas, Hukum Acara Peradilan Agama sekarang besumber (garis besarnya) kepada dua aturan, yaitu:
- Yang terdapat dalam UU Nomor 7 tahun 1989.
- Yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum.
- Peraturan perundang-undangan menjadi inti Hukum Acara Perdata Peradilan Umum, antara lain:
- HIR (Het Herziene Inlandsche Reglement) atau disebut juga RIB (Reglement Indonesia yang di Baharui)
- Rgb (Rechts Reglement Buitengewesten) atau disebut juga Reglement untuk daerah Seberang, maksudnya untuk luar Jawa-Madura.
- Rsv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering) yang zaman jajahan Belanda dahulu berlaku untuk Raad van Justitie.
- BW (Burgerlijke Wetboek) atau disebut juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Eropa
- Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989, tentang peradilan umum
- UU Nomor 48 tahun 2009, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
- UU Nomor 14 tahun 1985, tentang Mahkamah Agung
- UU Nomor 1 tahun 1974 dan PP Nomor 9 tahun 1975, tentang perkawinan dan pelaksanaannya
Semoga Bermanfaat..
Admin : Nadia Ngreini Salim, SH
Web Blog : Latellang