Sumber Hukium Acara Peradilan Agama

Sumber Hukium Acara Peradilan Agama
Peradilan Agama adalah Peradilan Islam di Indonesia, yang wewenangnya memeriksa memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam dibidang: 
  • Perkawinan;
  • kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan bedasarkan hukum islam; 
  • wakaf dan shadaqah.
Untuk melaksanakan tugasnya tersebut, Peradilan Agama mempergunakan Acara yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, bahkan juga Acara dalam hukum tidak tertulis(Maksudnya hukum formal islam yang belum diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang- undangan negara Indonesia).

Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 1989, maka Hukum Acara Peradilan Agama sudah kongkrit, yaitu: “Hukum Acara yang berlaku di Pengadilan Agama Adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang Peradilan Agama”.

Menurut pasal di atas, Hukum Acara Peradilan Agama sekarang besumber (garis besarnya) kepada dua aturan, yaitu:
  • Yang terdapat dalam UU Nomor 7 tahun 1989.
  • Yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum.
  • Peraturan perundang-undangan menjadi inti Hukum Acara Perdata Peradilan Umum, antara lain:
    • HIR (Het Herziene Inlandsche Reglement) atau disebut juga RIB (Reglement Indonesia yang di Baharui)
    • Rgb (Rechts Reglement Buitengewesten) atau disebut juga Reglement untuk daerah Seberang, maksudnya untuk luar Jawa-Madura.
    • Rsv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering) yang zaman jajahan Belanda dahulu berlaku untuk Raad van Justitie.
    • BW (Burgerlijke Wetboek) atau disebut juga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Eropa
    • Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989, tentang peradilan umum
Peraturan perundang-undangan tentang Acara Perdata yang sama-sama berlaku bagi lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama, adalah:
  • UU Nomor 48 tahun 2009, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
  • UU Nomor 14 tahun 1985, tentang Mahkamah Agung
  • UU Nomor 1 tahun 1974 dan PP Nomor 9 tahun 1975, tentang perkawinan dan pelaksanaannya
Jika demikian halnya, maka Peradilan Agama dalam Hukum Acara minimal harus memperhatikan UU Nomor 7 tahun 1989, ditambah dengan 8 macam peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan. Selain itu, Peradilan Agama masih harus memperhatikan hukum proses menurut Islam. Kesemuanya inilah yang dinamakan sumber Hukum Acara Peradilan Agama.

Semoga Bermanfaat..
Admin : Nadia Ngreini Salim, SH



Previous
Next Post »