Definisi Peradilan
Bagi umat Islam keberadaan lembaga peradilan merupakan conditio sine quanon, yakni sesuatu yang mutlak adanya. Ia ada berbanding lurus dengan adanya Islam dan pemeluknya. Sehingga dimanapun ada Islam dan pemeluknya Maka disitu pasti ada lembaga peradilan. Karena ia berfungsi sebagai lembaga yang akan menyelesaikan sengketa.
Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan atau menemukan hukun ‘’In cancerto’’ (hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal- hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus) untuk mempertahaknakn dan menjamin ditaatinya hukum materil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.
Kata pengadilan dan peradilan memiliki kata dasar yang sama yakni ‘’’adil’’ yang memiliki pengertian:
- proses mengadili
- upaya untuk mencari keadilan
- penyelesaian sengketa hukum
- berdasar hukum yang berlaku
Lembaga peradilan Indonesia badan peradilan yang berada di bawah mahkamah agung meliputi badan peradilan dalam lingkiungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha Negara
Peranan dan Tugas Fungsi lembaga keadilan.
1. Mahkamah Agung
Mahkamah agung berwenang memeriksa dan memutus :
- Menguji peraturan undang-undang dibawah undang undang terhadap undang-undang
- Kewenangan lainya yang diberikan oleh undang- undang
- Mahkamah agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili
Mahkamah Agung berwenang juga
- Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada dibawah dalam menjalankan kekuasaan kehakiman
- Melakukan pengawasan organisasi, administrasi badan peradilan yang ada dibawahnya
- Meminta keterangan tentang hal-hal yang berkaitan dengan teknis peradilan dari semua badan yang berada di dalamnya
- Memberi petunjuk, teguran atau peringatan kepada pengadilan di semua badan yang berada di bawahnya
- Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi
- Dapat memberi keterangan, pertimbangan dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintah.
2. Peradilan Umum
Pada lingkunga peradilam Umum dapat dibentuk pengkususan peradilan yang diatur dalam undang-undang sebagaimana tercantum dalam pasal 8 UU No.49 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 2 tahun 1986 tentang peradilan umum. Peradilan kusus pada lingkungan peradilan umum antara lain pengadilan anak, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan niaga, pengadilan perikanan,dan pengadilan Hak Asasi Manusia
3. Peradilan Agama
Peradilan agama berwenang memeriksa berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan. Kewenangan pengadilan agama sebagaimana diatur dalam UU No 3 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.7 Tahun 1989 tentang peradiilan agama yaitu :
- Perkawinan
- Waris
- Wasiat
- Hibah
- Zakat
- Infaq
- Shodaqoh
- Ekonomi syariah
4. Peradilan Militer
Kewenangan peradilan Militer adalah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan peradilan militer sebagai berikut:
- Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:
- Prajurit yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prejurit
- anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan Undang-undang
- seseorang yang tidak masuk pada huruf a,Huruf b, huruf c tetapi atas keputusan panglima dengan persetujuan menteri kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkuingan pengadilan militer
- Memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha angkatan bersenjata
- Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan dan sekaligus memutus kedua perkra tersebut dalam satu putusan.
5. Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha negara merupakan pengadilan tingkat Banding yang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara yang diputus oleh pengadilan tata usaha negara dan merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar tata usaha negara di daerah hukumnya . pengadilan tinggi tata usaha negara juga berwenang mengadili perkara pada tingkat pertama terhadap perkara yang telah digunakan upaya administratif.
6. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan keadilan guna menegakan hukum dan keadilan. Mahkamah konstitusi berkedudukan di Ibukota negara Repoblik Indonesia
Mahkamah Konstitusi berwenang Mengadili :
- Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar negara Republik Indonesia]
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenanganya diberikan oleh Undang-undang dasar negara republik indonesia Tahun 1945
- Memutus pembubaran partai Politik dan
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan Umum
Semoga Bermanfaat...
Admin : Nurdiana Halim, SH
Web Blog : Buktiin Aja