Pengertian Pidana Dan Sanksi Pidana
Pidana berasal dari kata straf (Belanda), yang pada dasarnya dapat dikatakan sebagai penderitaan (nestapa) yang sengaja dikenakan atau dijatuhkan kepada seseorang yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Menurut Moeljatno, dalam Muladi dan Barda Nawawi Arief, arti asal kata straf adalah hukuman yang merupakan istilah yang konvensional. Moeljatno menggunakan istilah inkonvensional yaitu pidana.
Letak perbedaan antara istilah hukuman dan pidana, bahwa pidana harus berdasarkan ketentuan formal atau ketentuan undang-undang (pidana), sedangkan hukuman lebih luas pengertiannya, misalnya seorang murid dihukum oleh gurunya karena tidak mengikuti upacara, yang semuanya didasarkan pada kepatutan, kesopanan, kesusilaan, dan kebiasaan. Kedua istilah ini juga mempunyai persamaan, yaitu keduanya berlatar belakang tata nilai (value), baik dan tidak baik, sopan dan tidak sopan, diperbolehkan dan dilarang.
Pidana adalah sebuah konsep dalam bidang hukum pidana, yang masih perlu penjelasan lebih lanjut untuk memahami arti dan hakekatnya. Menurut Roeslan Saleh bahwa pidana adalah reaksi atas delik, dan ini berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik itu.207Adami Chazawi menyebutkan bahwa pidana adalah suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana.
Menurut Sudarto pidana adalah salah satu dari sekian sanksi yang bertujuan untuk menegakkan berlakunya norma. Pelanggaran norma yang berlaku dalam masyarakat menimbulkan perasaan tidak senang yang dinyatakan dalam pemberian sanksi tersebut.
Dari beberapa pengertian tentang pengertian pidana sebagaimana dijelaskan diatas, maka menurut hemat penulis bahwa pada hakekatnya pidana tersebut merupakan penderitaan yang diberikan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sanksi pidana terdiri atas dua kata, yaitu sanksi dan pidana. Sanksi artinya ancaman, sanksi mengandung arti berupa suatu ancaman pidana (strafbedreiging) dan mempunyai tugas agar norma yang telah ditetapkan dalam hukum dan undang-undang ditaati sebagai akibat hukum atas pelanggaran norma.210 Sanksi juga diartikan sebagai akibat sesuatu perbuatan atau suatu reaksi dari perihal lain yang dilakukan oleh manusia atau organisasi sosial.
Sanksi terhadap pelanggaran tatanan hukum yang dapat dipaksakan dan dilaksanakan serta bersifat memaksa yang datangnya dari pemerintah merupakan perbedaan yang menonjol dengan pelanggaran terhadap tatanan lainnya. Pada hakikatnya sanksi bertujuan untuk memulihkan keseimbangan tatanan masyarakat yang telah terganggu oleh pelanggaran-pelanggaran kaedah dalam keadaan semula.
Menurut G.P. Hoefnagels bahwa sanksi dalam hukum pidana adalah reaksi terhadap pelanggaran hukum yang telah ditentukan undang-undang, dimulai dari penahan tersangka dan penuntutan terdakwa sampai pada penjatuhan vonis oleh hakim. Hoefnagels melihat pidana sebagai suatu proses waktu yang keseluruhan proses itu dianggap suatu pidana.
Sanksi pidana adalah salah satu sarana paling efektif yang digunakan untuk menanggulangi kejahatan, namun pidana bukanlah sarana satu-satunya, sehingga apabila perlu, maka digunakan kombinasi dengan upaya sosial. Oleh karenanya perlu dikembangkan prinsip multimium remedium bukan premium remedium.215 Dapat disimpulkan bahwa sanksi pidana adalah alat yang dimiliki untuk menghadapi kejahatan-kejahatan atau bahaya besar sekaligus untuk menghadapi ancaman- ancaman.
Menurut Sudarto bahwa hakikat sanksi pidana mengandung unsur-unsur atau ciri-ciri sebagai berikut:
- Pidana pada hakekatnya merupakan suatu pengenaan penderitaan atau nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan;
- Pidana diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan (oleh yang berwenang);
- Pidana dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang.
Pengertian serta unsur-unsur sanksi dan pidana sebagaimana telah diuraikan diatas dapat dirumuskan bahwa sanksi dalam hukum pidana adalah reaksi yang diberikan dengan sengaja oleh badan yang mempunyai wewenang atau kekuasaan berupa pengenaan penderitaan atau nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan kepada seseorang yang telah melakukan pelanggaran kaedah hukum atau tindak pidana menurut undang-undang.
Sanksi hukum yang berupa pidana yang diancamkan kepada pembuat delik merupakan cirri perbedaan hukum pidana dengan jenis hukum yang lain. Soejono menjelaskan bahwa hukuman merupakan sanksi atas pelanggaran suatu ketentuan hukum. pidana lebih memperjelas pada sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggaran hukum pidana.
Pada dasarnya hukum pidana mempunyai sanksi yang negative, sehingga dengan sistem sanksi yang negatif tersebut tumbuh pandangan bahwa pidana hendaknya diterapkan jika upaya lain sudah tidak memadai.
Semoga Bermanfaat....
Admin : Nurlinda Syahputri, SH
Web Blog : Gerbang Masalalu