Pengertian dan Jenis-jenis Hak Penguasaan Atas Tanah

Pengertian dan Jenis-jenis Hak Penguasaan Atas Tanah
Kata agraria berasal dari bahasa latin “ager” yang berarti tanah atau sebidang tanah. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2014), agraria berarti urusan pertanian atau tanah pertanian, juga urusan pemilikan tanah. Sementara dalam bahasa Inggris agrarian yang diartikan tanah untuk usaha pertanian. Dalam Black‟s Law Dictionary disebutkan bahwa agrarian ialah relating to land, or to a division or distribution of land; as an agrarian laws (Henry Campbell; 1991). 

Menurut Andi Hamzah (1986), menyatakan bahwa agraria merupakan masalah tanah dan semua yang ada di dalam dan di atasnya. Sementara Subekti dan R. Tjitrosoedibio (1986) menyatakan bahwa agraria ialah urusan tanah dan segala apa yang ada di dalam dan di atasnya. Sedangkankan dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 yang selanjutnya di sebut UUPA tidak di nyatakan secara jelas hanya memberikan ruang lingkup agrariayang termaktub dalam konsideran berpendapat bahwa bumi, air dan ruang angkasa yang terkandung di dalamnya (BARAKA).

Menurut A.P. Parlindungan (1991) menyatakan bahwa agraria memiliki pengertian dalam arti sempit dan dalam arti luas. Sementara Budi Harsono (2005) menyatakan bawah pengertian agraria dalam arti yang luas yaitu bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya bahkan yang meliputi juga ruang angkasa.

Dalam hal ini Boedi Harsono (2005) juga membedakan pengertian agraria dalam tiga perspektif, yakni agraria dalam arti bahasa umum, agraria di lingkungan Administrasi Pemerintahan dan agraria berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria. Makna agraira dalam arti bahawa umum bahwasannya agraria di artikan sebagai tanah atau sebidang tanah (perladangan, persawahan dan pertanian). Sementara agraria dalam arti Administrasi Pemerintahan diartikan sebagai tanah, baik tanah pertanian  maupun  tanah  non  pertanian. 

Tetapi  hukum  agraria di lingkungan Administrai Pemerintahan dibatasi pada perangkat peraturan perundang-undangan yang memberikan dasar hukum bagi penguasa/pemerintah dalam   melaksanakan   kebijakannya di bidang pertanahan. Sedangkan agraria dalam arti UUPA yaitu meliputi bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan  alam yang terkandung dilamnya dan hal-hal lain yang berkaitan dengan itu.

Dari uraian pengertian agraria di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian agraria dapat dibedakan agraria dalam arti sempit maupun agraria dalam arti luas. Dalam arti sempit, agraria hanyalah meliputi bumi yang disebut tanah, sedangkan pengertian agraria dalam arti luas adalah meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. 

Pengertian tanah yang dimaksudkan di sini adalah bukan dalam arti fisik, melainkan tanah dalam pengertian yuridis, yaitu hak. Pengertian agraria yang dimuat dalam UUPA adalah pengertian agraria dalam arti luas.

Tambahan Penjelasan...
  • Agraria dalam arti sempit diartikan dapat berwujud hak-hak atas tanag, maupun pertanian saja. Sedangkan dalam  arti  luas  diartikan  meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan  kekayaan  alam  yang  terkandung  di dalamnya seperti yang termaktub dalam Pasal 1 dan Pasal 2 UUPA.
  • Pengertian Bumi meliputi permukaan bumi (yang disebut tanah) tanah melipitu permukaan bumi yang ada di daratan dan permukaan bumi yang berada di bawah air, termasuk air laut. Bumi meliputi juga dengan sebutan Landasan Kontinen Indonesia (LKI) merupakan dasar laut dan tubuh bumi di bawahnya, di luar perairan wilayah Republik Indonesia  sampai kedalaman 200 meter atau lebih yang masih dapat di eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alamnya. (lihat juga UU 1 Tahun 1973 Tentang Landasan Kontinen Indonesia). Pengertian air itu meliputi baik perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia yang berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku UU No. 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia
  • Pengertian Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (bumi) yang disebut bahan-bahan galian, yaitu unsur-unsur kimia, mineral,  biji-bijian dan segalam macam batuan, termasuk batu-batuan mulia yang merupakan endapan alam, sesuai peraturan  perundang-udangan  yang  berlaku  yaitu UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (MINERBA). Adapun kekayaan alam yang terkandung di dalam  air  yaitu ikan dan lain-lain kekayaan alam yang berada  di  dalam  perairan pedalaman dan laut wilayah Indonesia hal ini pun  mengacu  pada peraturang perundang-udangan yang berlaku UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Serta kekayaan alam di dalam tubuh bumi dan air yang biasa juga dalam Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) UU Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE)
  • Pengertian ruang dalam UUPA sama dengan pengertian ruang dalam UU 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang. Ruang disini diartikan  sebagai  wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya
Semoga Bermanfaat...
Admin : Dewi Satriani Yuki, SH
Web Blog : Pasolle Store



Previous
Next Post »