Pengertian tempat tinggal atau domisili
Tiap-tiap orang secara umum harus mempunyai tempat tinggal yang pasti di mana ia dapat dicari. Dalam pengertian yuridis, tempat tinggal (domicilie), ialah tempat seseorang harus dianggap selalu hadir dalam hubungannya dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban juga apabila pada suatu waktu ia benar-benar tidak dapat hadir di tempat tersebut.
Menurut Vollmar, tempat tinggal merupakan tempat seseorang melakukan perbuatan hukum. Adapun yang dimaksud perbuatan hukum adalah suatu perbuatan yang menimbulkan akibat hukum. Misalnya jual beli, sewa menyewa, tukar-menukar, hibah, leasing dan sebagainya. Tujuan dari penentuan domisili tersebut adalah untuk mempermudah para pihak dalam mengadakan hubungan hukum dengan pihak lainnya.
Berdasarkan definisi tersebut terkandung unsur-unsur dalam rumusan domisili yaitu:
Menurut hukum, tiap-tiap orang harus mempunyai tempat tempat tinggal dimana ia harus dicari.
Pentingnya domisili ini ialah dalam hal:
1. Dimana seorang harus menikah (Pasal 78 KUHPerdata)
2. Dimana seseorang harus dipanggil oleh pengadilan (Pasal 1393 KUH Perdata)
3. Pengadilan mana yang berwenang terhadap seseorang (Pasal 207 KUH Perdata)
Disamping itu, badan hukum sebagai subjek hukum yang juga terlibat dalam lalulintas hukum, juga mempunyai tempat tinggal. Akan tetapi KUH Perdata tidak mengatur tentang tempat tinggal badan hukum. Untuk badan hukum tidak digunakan istilah tempat tinggal, tetapi kedudukan (zetel), yaitu tempat kedudukan pengurusnya. Kenyataannya badan hukum dapat mempunyai satu tempat penduduknya atau lebih, hal ini dapat dilihat dalam anggaran dasarnya. Misal badan hukum “Ronggolawe Enterprise” berpusat di Tuban disamping juga mempunyai cabang-cabang atau agen-agen di kota lain.
Domisili dapat dibedakan menurut sistem hukum yang mengaturnya yaitu menurut Common Law (sistem Anglo saxon Inggris) dan hukum Eropa Kontinental, dalam di domisili dibagi menjadi tiga macam yaitu
- Domicili of Origin yaitu tempat tinggal seseorang yang ditentukan oleh tempat asal seseorang sebagai tempat kelahiran ayahnya yang sah.
- Domicilii of Origin domicili of dependence yaitu tempat tinggal yang ditentukan oleh domisili dari ayah bagi anak yang belum dewasa, domisili Ibu bagi anak yang tidak sah dan bagi istri ditentukan oleh domisili suaminya.
- Domicili of choice yaitu tempat tinggal yang ditentukan oleh pilihan seseorang yang telah dewasa.
Dalam hukum Eropa Continental, khususnya KUHPerdata dan NBW (BW baru) negeri Belanda tempat tinggal dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1. Tempattinggal sesungguhnya yang dapat berupa:
- Tempat tinggal bebas
Pasal 17 ayat 1 dan 2 mencerminkan domisili yang bebas karena memungkinkan orang bertempat tinggal yang senyatanya dan hal ini bergantung padakeadaan, bahkan ada orang yang mempunyai tempattinggal yang senyatanya dan hal ini bergantung pada keadaan,bahkan ada orang yang mempunyai tempat tinggal di beberapa tempat dan bebas menentukan tempat tinggal sendiri. - Tempat tinggal tidak bebas
Bagi mereka termasuk pasal 21-22 BW tempat tinggalnya tergantung pada tempat tinggal orang lain.
Pasal 21 BW berbunyi:
- Anak yang belum dewasa (dewasa menurut pasal 330 BW, 21 tahun, pasal 47 dan 50 UU No.1 tahun 1974, 18 tahun) mengikuti tempat tinggal orangtua atau walinya.
- Orang ditaruh dibawah pengampunan / kuratele (pasal 433 BW) mengikuti tempat tinggal pengampu / coratornya.
- Istri mengikuti tempat tinggal suami, tetapi dengan berlakunya UUNo. 1 tahun 1974 khususnya pasal 31 dengan sendirinya mempengaruhi kedudukan istri yang tidak cakap menjadi cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Demikian punhalnya menurut ketentuan BW Belanda yang baru (Nieuwe Bulqelijk Wetboek)
Dalam pasal 22 BW disebutkan:
Tempat tinggal buruh mengikuti tempat tinggal majikannya, kecuali buruh yang belum dewasa yang mengikuti tempat tinggal orangtua/walinya, buruh yang ditaruh pengampuan / curate mengikuti pengampu / curatornya, buruh istri mengikuti suaminya.(lihat uraian pasal 21 BW diatas)
- Tempat tinggal yang dipilih (pasal 24-25 BW)
Untuk menentukan sengketa perdata, pihak-pihak yang berkepentingan / salah satu pihak, berhak bebas dengan suatu akta memilih tempat lain dari tempat tinggal mereka sebenarnya.
Pasal 24 BW menyebutkan:
Dalam suatu sengketa perdata di muka hakim, kedua belah pihak yang berpekara atau salah satu dari mereka, berhak bebas dengan akta memilih tempat tinggal lain dari pada tempat tinggal mereka sebenarnya.
Pemilihan itu boleh dilakukan secara mutlak, dengan mana ia berlaku sampai dengan pelaksanaan keputusan, atau bolehlah dibatasinya sedemikian rupa, sebagaimana kedua belah pihak satu atau dari salah satu dari mereka menghendakinya. Dalam hal-hal demikian surat- surat juru sita, dakwaan-dakwaan dan tuntutan tercantum atau termaksud dalam akta itu, boleh dilakukan di tempat tinggal yang dipilih dan di muka hakim tempat tinggal itu:
Pasal 25 menyatakan:
Jika hak sebaliknya tipilih untuk diri sendiri, asal tempat tinggal yang baru tidak lebih dari sepuluh pal jauhnya dari yang baru dan perubahan itu diberitahukan kepada pihak lawannya.
Dilihat dari segi terjadinya peristiwa hukum, tempat tinggal itu dapat digolongkan empat jenis, yaitu:
- Tempat tinggal yuridis
- Tempat tinggal nyata
- Tempat tinggal pilihan
- Tempat tinggal ikutan atau tergantung
- Tempat tinggal yuridis terjadinya karena peristiwa hukum kelahiran, perpindahan atau mutasi. Tempat tinggal yuridis ini dibuktikan oleh KTP atau bukti-bukti lain.
- Tempat tinggal nyata terjadi karena peristiwa hukum keberadaan yang sesungguhnya. Umumnya dibuktikan dengan kehadiran selalu di tempat.
- Tempat tinggal pilihan terjadi karena peristiwa hukum membuat perjanjian, dan tempat tinggal itu dipilih oleh pihak-pihak yang membuat perjanjian itu. Tempat tinggal ini dibuktikan olehakta otentik yang mereka buat dimuka notaris.
- Tempat tinggal ikutan (tergantung) terjadi karena peristiwa hukum keadaan status seseorang, yang ditentukan oleh undang-undang. Pembuktiannya melalui akta perkawinan, KK, dan KTP orangtua.
Semoga Bermanfaat...
Admin : Dewi Wandah Nasution, SH
Web Blog : Latellang