1. Perkara terjadi di dalam satuan.
Bila terjadi tindak pidana di dalam markas satuan, maka Ankum memerintahkan unsur Pam/Provoost untuk melakukan :
- Pemeriksaan/pengusutan yang isinya memuat fakta pelanggaran.
- Melaporkan hasil pemeriksaan/pengusutan kepada Ankum selaku Ankum.
- Membuat saran.
2. Perkara terjadi di luar satuan.
Bila terjadi tindak pidana di luar satuan dan perkaranya ditangani aparat penegak hukum, setelah Ankum menerima laporan segera memerintahkan unsur Pam/provoost untuk :
- Koordinasi dengan aparat yang menangani.
- Membuat laporan tentang perkara yang terjadi.
- Apabila merupakan pelanggaran hukum, membuat saran agar pelanggaran tersebut dilimpahkan penyidikannya kepada Polisi Militer.
- Bila dipandang perlu untuk kepentingan penyidikan dapat dilakukan penahanan sementara dengan menyiapkan surat perintah penahanan sementara paling lama 20 hari (Pasal 78 ayat (1) No. 31 Tahun 1997).
- Perpanjangan penahanan hanya dilakukan oleh Papera (Pasal 122 ayat (1) dan (2) UU No. 31 Tahun 1997) setiap kali 30 hari dan paling lama 180 hari (Pasal 78 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1997).
Semoga Bermanfaat...
Admin : Natalia Anastasya, SH
Web Blog : Asisten Pengacara