Sistematika Hukum Perdata Indonesia

Sistematika Hukum Perdata
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt) yang menjadi salah satu sumber pokok hukum perdata terdiri atas 4 buku, yaitu:
  1. Buku I, yang berjudul “Perihal Orang”, yang memuat Hukum Perorangan dan Hukum Keluarga.
  2. BukuII, yangber judul“Perihal Benda”,yang memuat Hukum Benda dan Hukum Waris.
  3. Buku III, yang berjudul “Perihal Perikatan”, yang memuat Hukum Harta Kekayaan yang berkenaan dengan hak-hak kewajiban-kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak teetentu.
  4. Buku IV, yang berjudul “Perihal Pembuktian dan Kadaluarsa atau Lewat Waktu”, yang memuat hal-hal pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
Menurut ilmu pengtahuan hukum, Hukum Perdata Materiil itu dapat dibagi dalam 4 bagian yaitu:
  1. Hukum Perorangan atau Hukum Pribadi, yaitu semua kaidah hukum yang mengatur siapa-siapa yang dapat membawa hak, yang menjadi pembawa hak dan kedudukannya dalam hukum. Konkritnya, Hukum Perorangan memuat antara lain peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum,kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya.
  2. Hukum Keluarga, yaitu semua kaidah hukum yang mengatur hubungan abadi antara dua orang yang berbeda kelamind an akibat-akibatnya. Konkritnya, Hukum Keluarga memuat antara lain tentang perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/istri, hubungan antara orang tua dengan anak-anaknya, perwalian, dan. Pengampuan.
  3. Hukum Kekayaan , yaitu semua kaidah hukum yang mengatur hak-hak apakah yang didapatkan pada orang lain dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai nilai uang.
  4. Hukum Waris, yaitu semua kaidah hukum yang mengatur bagaimana kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia, dan saspa-siapakah yang berhak atas kekayaannya itu.
Apabila kita perhatikan dua pembagian isi hukum perdata materiil diatas, maka dalam KUHPdt terdapat keempat-empatnya bagian hukum perdata materiil.Bagian- bagian hukum perdata materiil itu terdapat aturan dalam KUHPdt seperti berikut:
  • Hukum Perorangan diatur dalam Buku I Bab 1-3 dan Buku II Bab 9.
  • HukumKeluargadiaturdalam Buku IBab 4-18.
  • Hukum Kekayaan diatur dalam Buku II Bab 1-2 dan Bab 19-21 serta Buku III.
  • HukumWaris diaturdalam Buku IIBab12-18.
Semoga Bermanfaat...
Admin : Ratna Nurhadi, SH
Web Blog : Buktiin Aja




Previous
Next Post »