Kedudukan Lembaga Peradilan di Indonesia

Lembaga Peradilan Di Indonesia
Kekuasaan kehakiman di Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar sejak masa Reformasi, diawali dangan adanya TAP MPR RI Nomor X/MPR/1999 Tentang Pokok- pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara manuntu adanya pemisahan yang tegas antara fungsi-fungsi yudikatif dan eksekutif.

Selanjutnya kekuasaan kehakiman di Indonesia Mengalami pengembangan dan perubahan dengan adanya Amandemen Undang-Undang dasar 1945 menjadi Undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945 telah mengubah sistim penyelenggaraan negara di bidang yudikatif atau kekuasaan kehakiman sebagaimana termuat dalam BAB IX Kekuasaan kehakiman pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C dan Pasal 25.

Kekuasaan kehakiman di indonesia dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan peradilan yang ada dibawahnya dalam lingkungan peradilan Umum, Peradilan Agama, Lingkungan Peradilan Militer,Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Kedudukan Lembaga Peradilan di Indonesia
Kekuasaan kehakiman di indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar sejak reformasi, diawali dengan adanya TAP MPR RI Nomor X/MPR/1999 Tentang pokok-pokok Reformasi pembangunan dengan rangka penyelamatan dan Normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara menurut adanya pemisahan yang tegas antara fungsi-fungsi yudikatif dan eksekutif

Kekuasaan kehakiman di indonesia dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan Agama, Lingkungan peradilan Militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah mahkmah konstitusi.

Masing-masing peradilan sebagai pelaksanaan kekuasaan kehakiman diatur dengan peraturan perundang- undangan sebagaimana terurai dibawah ini.

1. Mahkamah Agung
Mahkamah agung merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Undonesia Tahun 1945 Pasal 24 Ayat (2) dan Pasal 24A ayat (1) dan UU No.48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman serta UU No.14 Tahun 1989 tentang Mahkamah Agung dan UU No.3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Kewenangan Mahkamah Agung Adalah :
  • Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus
    • Permohonan Kasasi;
    • Sengketa tentang kewenangan mengadili;
    • Permohonan peninjauan kembali
  • Menguji peraturan perundang-undangan yang dibawah undang-undang terhadap undang-undang
  • Kewenangan lainya yang diberikan oleh undang- undang
Terdapat pengecualianm dalam pengajuan permohonan kasasi, ada perkara-perkara tertentu yang tidak dapat diajukan permohonan kasasi, perkara tersebut ialah:
  • Putusan peradilan
  • Perkara pidana yang diancam dengan pidana paling lama 1 tahun/pidana denda
  • Perkara tata usaha negara yang obyek gugatanya berupa keputusan pejabat daerah yang jangka keputusanya berlaku diwilayah daerah yang bersangkutan
Mahkamah agung berwenang juga :
  • Mahkamah agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili
  • Mahkamah agung berwenang memutus dalam tingkat pertama dan terakir, semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatan oleh kapal perang republik indonesia berdasar peraturan yang berlaku
2. Peradilan Umum
Peradilan Umum diatur dalam UU No 2 Tahun 1986. Dalam Undang-Undang ini diatur susunan, kekuasaan dan kedudukan hakim serta tata kerja administrasi pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi negeri.

Peradilan negeri merupakan peradilan tingkat pertama, dan peradilan tinggi merupakan peradilan tingkat banding. Peradilan umum sebagai pelaksanaan kekuasaan kehakiman berpuncak ke mahkamah agung. Pada lingkungan Peradilan Umum dapat dibentuk pengkususan pengadilan yang diatur dalam Undang- undang sebagaimana tercantum dalam pasal 8 UU No 49 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 2 Tahun 1986 Tentang peradilan Umum.

3. Peradilan Agama
Dalam Undang-undang diatur susunan, kekuasaan hukum acara, dab kedudukan hakim serta segi-segi administrasi pada peradilan agama dan pengadilan tinggi agama.

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilaksanakan oleh:
  • pengadilan agama
  • pengadilan tinggi agama
Pengadilan agama berkedudukan di ibukota kabupaten, kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi, peradilan agama berwenang memeriiksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama islam sesuai dengan ketentua peraturan perundang-undangan.

Pengadilan tinggi agama merupakan pengadilan tingkat Banding yang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara yang diputus oleh pengadilan agama dan merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakir mengedai sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan agama di daerah hukumnya.

4. Peradilan Militer
Peradilan militer merupakan peradilan Khusus bagi Prajurit Angkatan bersenjata republik indonesia. Prajurit adalah warga negara yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam usaha pembelaan negara dengan menyandang senjata.

Peradilan dalam lingkungan peradilan militer merupakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata yang berpuncak pada mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi.
Kewenang peradilan militer adalah memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana miloter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Peradilan Tata Usaha Negara
Pengadilan tata usaha negara berkedudukan di ibukota kabupaten kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota, pengadilan tinggi tata usaha negara berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi pembentukan pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara dilaksanakan secara bertahap dengan mempertahankan dan mempertimbangkan sebagai faktor baik bersifat teknis maupun non Teknis.

Peradilan Tata Usaha Negara merupakan Pengadilan Tingkat pertama dan pengadilan tinggi tata usaha negara merupakan pengadilan tingkat banding. Pengadilan tata usaha negara sebagai pelaksanaan kehakiman berpuncak ke m,ahkamah agung.

Pengadilan tata usaha negara tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tertentu dalam hal yang didengketakan itu dikeluarkan :
  • dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam atau keadaan luar biasa yang membahayakan berdasarkan peraturan perundang- undang yang berlaku
  • dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan,
6. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara baru sebagaipelaksanaan kekuasaan kehakiman di indonesia. Wacana pembentukan mahkamah konstitusi sebenarnya telah ada saat pembahasan Undang-undang dasar di badan penyelidikan Usaha-usaha persiapak kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Prof Moh. Yamin sebagai salah satu anggota BPUPKI telah mengemukakan pendapat bahwa Mahkamah Agung perlu diberi wewenang untuk membandingkan Undang-Undang.

Mahkamah konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim . Hakim konstitusi diajukan masing- masing 3 orang oleh Mahkamah agung, 3 orang oleh Dewan perwakilan rakyat, dan 3 orang oleh presiden yang akan ditetapkan dengan keputusan presiden dengan masa jabatan 3 tahun.

Putusan mahkamah konstitusi bersifat final, yaitu putusan mahkamah konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukumtetap, sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yg akan ditempuhsifat final dalam putusan MK dalam undang-undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat. (final and banding)

Semoga Bermanfaat...
Admin : Nadia Ratna Purnama, SH



Previous
Next Post »