Penjelasan Tentang Pidana Mati Dalam KUHAP

Pidana Mati - Pidana mati merupakan pidana yang terberat di dunia. Dilihat dari sejarah, Pidana mati merupakan komponen permasalahan yang erat kaitannya. Hukuman mati resmi diakui bersamaan dengan adanya hukum tertulis, yakni sejak adanya undang-undang Raja Hammuburabi di Babilonia pada abad ke-18 Sebelum Masehi.

Hukuman mati merupakan talio (pembalasan), yakni siapa yang membunuh, maka ia harus dibunuh juga oleh keluarga si korban. Dan menurut codex Hammburabi (dari 2.000 sebelum tarikh masehi) kalau ada binatang pemeliharaan yang membunuh orang, maka binatang dan pemiliknya dibunuh juga.

Pada abad 19, bahkan abad ke 20 dalam beberapa persoalan kekerasan, pemidanaan diperlunak. Pada tahun 1809 di negeri Belanda dalam kitab undang-undang kriminal, pidana mati tetap dipertahankan dengan ketentuan bahwa hakim boleh memutuskan, apakah pidana itu akan dijalankan di tiang gantungan atau dengan pedang, tanpa upacara algojo, juga pukulan cemeti dan mencap badan dengan besi panas tanpa berlaku, tetapi di samping itu disahkan pidana penjara yang bersifat sementara dengan maksimum 20 tahun.

Di Indonesia pidana mati telah dikenal pada zaman Majapahit (abad 13-16) yang di masukkan ke dalam undang-undangnya bahkan dikategorikan juga jenis pidana pokok. Slamet Mulyana menulis bahwa dalam perundang-undangan Majapahit tidak dikenal pidana penjara dan kurungan yang dikenal. Bentuk Pidana yang dikenal adalah:

1. Pidana Pokok
  • Pidana mati
  • Pidana potong anggota badan yang salah
  • Pidana denda
  • Ganti kerugian atau panglicawa atau patukucawa
2. Pidana tambahan
  • Tebusan
  • Penyitaan
  • Patibajampi (pembeli obat)
Di beberapa kerajaan yang ada di Indonesia sebelum Indonesia merdeka juga telah menerapkan pidana mati seperti di Sulawesi Selatan ketika Aru Palak berkuasa (sekutu VOC) yang mengalahkan Sultan Hasanuddin, terpidana yang menurut pandangan Aru Palaka membahayakan kekuasaannya seperti La Sunni (seorang raja setempat), dipancung kepalanya kemudian kepalanya diletakkan di atas baki dan dihadapkan kepada Aru Palaka bahwa eksekusi telah dilakukan.

Dimasa penjajahan kolonial, praktek pengunaan hukuman mati sebagai salah satu jenis penghukuman sudah berlaku, baik praktek hukuman mati yang diperkenalkan oleh beberapa peraturan VOC dalam bentuk hukum plakat yang berlaku sangat terbatas di beberapa wilayah yang dikuasai oleh VOC, juga hukuman mati yang berlaku dalam wilayah hukum lokal (baik tertulis maupun tidak) yang juga digunakan secara terbatas. 

Di Aceh misalnya, pada jaman dahulu berlaku hukuman mati bagi isteri yang berzina, Sultan yang berkuasa juga dapat menjatuhkan lima macam hukuman yang istimewa yang mencakup pula hukuman mati yakni dengan dibunuh dengan lembing, menumbuk kepala terhukum dalam lesung (sroh). Di daerah pedalaman Toraja para pelaku inses biasanya dihukum mati dengan cara di cekik, atau dimasukkan ke dalam keranjang rotan yang diberati batu dan selanjutnya dilempar ke dalam laut. Demikian pula ada hukuman mati yang berlaku di wilayah Minangkabau dan di kepulauan Timor pada masa lalu.

Setelah Indonesia merdeka dan KUHP Indonesia mulai dilaksanakan berdasarkan asas konkordansi pada tanggal 1 Januari 1918, berlaku di Negeri Belanda berdasarkan putusan kerajaan tanggal 15 Oktober 1915, No.33 Staatsblad 1915 No 732 jo Staatsblad tahun 1917 No.497 dan 654. Kemudian ditetapkan Undang-Undang No. 1 1946 tentang peraturan Hukum Pidana jo Undang-Undang No.73 tahun 1958 menyatakan tentang berlakunya hukum pidana untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.

Tentang sejarah pelaksanaan hukuman mati di Indonesia telah terjadi penyimpangan terhadap asas konkordansi, karena KUHP yang diberlakukan di Indonesia seharusnya concordant atau overeensteming ataupun sesuai dengan Wvs (wetboek van strafrecht) yang berlaku di Negeri Belanda. 

Pada tahun 1881, di Negeri Belanda sudah tidak mengenal pidana mati, karena lembaga Agar dapat melaksanakan segala instruksi terkait dengan kebijakan VOC di wialayah yang mereka maka oleh VOC dibauatlah aturan organik yang diumumkan dalam plakat-plakat (plakaten) yang pada permulaannya berlaku diwilayah betawi. Kemudian setelah daerah yang dikuasai oleh VOC diperluas maka plakat- plakat tersebut berlaku juga didaerah-daerah lain di Indonesia. 

Pada tahun 1642, plakat-plakat tersebut dikumpulkan dalam suatu himpunan yang disebut dengan Statuta Betawi yang disahkan tahun 1650, dan pada tahun 1715 statuta ini di perbaharui lagi menjadi Statuta Betawi Baru. Lihat juga Supomo dan Djokosutono Loc.Cit. pidana mati itu telah dihapuskan, melalui Undang-Undang tanggal 17 September dengan Stb 162 tahun 1870 mengenai Keputusan Menteri Modderman yan sangat mengejutkan dalam sejarah KUHP Belanda dan diperbincangkan sejak tahun 1846, dengan alasan bahwa pelaksanaan pidana mati di negeri Belanda sudah jarang dilaksanakan, karena terpidana mati hampir selalu medapatkan pengampunan atau grasi dari raja.

Di Indonesia masih berlaku hukuman mati bagi siapa saja yang melanggar kejahatan- kejahatan tertentu. Diantara kejahatan-kejahatan tertentu yang diancam dengan pidana mati adalah Ketentuan yang diatur di dalam KUHP
  1. Makar membunuh Kepala Negara (Pasal 104). Makar dengan maksud membunuh Presiden atau Wakil Presiden, atau dengan maksud merampas kemerdekaan mereka atau menjadikan mereka tidak mampu memerintah, diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
  2. Mengajak atau menghasut Negara lain menyerang Indonesia (Pasal 111 ayat 2) yaitu: jika permusuhan atau perang sungguh terjadi, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun”.
  3. Melindungi atau menolong musuh yang berperang melawan Indonesia (Pasal 124 ayat 3) yaitu, Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
  4. Membunuh Kepala Negara Sahabat (Pasal 140 ayat 3). Yaitu jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana serta berakibat maut, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
  5. Pembunuhan yang direncanakan ebih dahulu (Pasal 140 ayat 3 dan Pasal 340). Yaitu Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
  6. Pencurian dengan kekerasan oleh dua orang atau lebih berkawan pada waktu malam dengan merusak rumah yang mengakibatkan orang luka berat atau mati (Pasal 365 ayat 4). Yaitu, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau mati dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”.
  7. Pembajakan di laut, di pantai, di sungai sehingga ada orang yang mati, (Pasal 444). Yaitu jika perbuatan kekerasan yang diterangkan dalam Pasal 438-441 mengakibatkan seseorang di kapal yang diserang atau seseorang yang diserang itu mati, maka nakhoda, panglima atau pemimpin kapal dan mereka yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun”.
  8. Menganjurkan pemberontakan atau huru-hara pada buruh terhadap perusahaan pertahanan negara waktu perang (Pasal 124).
Yang terdapat di luar KUHP
Selain yang diatur di dalam KUHP, ancaman pidana mati dapat ditemukan di luar KUHP yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan antara lain adalah:
  • Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1915. (Pasal 1 ayat 1). Yaitu barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara seinggi-tingginya dua puluh tahun.
  • Penetapan Presiden No. 5 Tahun 1999 Tentang Wewenang Jaksa Agung/ Jaksa Tentara Agung dan tentang memperberat ancaman hukuman terhadap tindakan pidana yang membahayakan pelaksanaan perlengkapan sandang-pangan. Penpres ini diundangkan pada tangga; 27 Juli 1959 dalam LN 1959-80. Pasal 2: yaitu barang siapa yang melakukan tindak pidana ekonomi sebagaimana termaksud dalam undang-undang tersebut, di hukum dengan pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara sekurang-kurangnya satu tahun dan setinggi-tingginya dua puluh tahun.
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 21 Tahun 1959 tentang memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana ekononomi. Diundangkan pada tanggal 16 November 1959, LN tahun 1959 No. 130. yaitu jikalau tindak pidana dilakukan itu dapat menimbulkan kekacauan di bidang perekonomian dalam masyarakat, maka pelanggar di hukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama dua puluh tahun”.
  • Undang-Undang No. 11/PNPS/ 1963 Tentang Pemberantasan Kegiatan Subservasi, diundangkan pada tanggal 16 Oktober 1963, LN tahun 1963 No.101. yaitu barangsiapa yang melakukan tindak pidana subservasi, yang dimaksud, maka dipidana mati, atau dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun dan denda setinggi-tingginya sebesar tiga puluh juta rupiah.
  • Undang-Undang No. 4 Tahun 1976 Tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam KUHP bertalian dengan perluasan berlakunya ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan. Diundangkan pada tanggal 27 April 1976, Lembaran Negara tahun 1976 No. 26. Yaitu perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, di pidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama- lamanya dua puluh tahun.
  • Undang-Undang No.9/ 1976 Tentang Narkotika yang diganti dengan Undang-Undang No. 22 tahun 1997. Terdapat pada Pasal 80 ayat 1 a. Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
    • Pasal 80 ayat 2 a ayat (1) huruf a didahului dengan pemufakatan jahat, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
    • Pasal 80 ayat 3 a ayat (1) huruf a dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana mati atau dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 500. 000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
    • Pasal 82 ayat (1) a, barang siapa tanpa hak dan melawan hukum mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika Golongan I, di pidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Semoga Bermanfaat....
Admin : Kartika Nurmala Putri, SH
Web Blog : Pasolle Store




Previous
Next Post »