Perbarengan Tindak Pidana (Samenloop/Concursus)

Perbarengan Tindak Pidana (Samenloop/Concursus)
Pengertian - Pembarengan merupakan terjemahan dari samenloop atau concursus. Ada juga yang menterjemahkannya dengan gabungan. Menurut rumusan undang-undang yang dimaksud dengan perbarengan perbuatan pidana adalah seseorang melakukan satu perbuatan yang melanggar beberapa peraturan hukum pidana atau melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing perbuatan berdiri sendiri yang akan diadili sekaligus, dan salah satu dari perbuatan pidana itu belum dijatuhi putusan hakim.

Ditinjau dari pengertian perbarengan perbuatan pidana tersebut dapat diperoleh bentuk perbarengan sebagai berikut:
  • Perbuatan concursus idealis atau eendaadse samenloop, apabila seseorang melakukan suatu perbuatan tetapi masuk dalam beberapa peraturan hukum pidana, sehingga orang itu dianggap melakukan beberapa perbuatan pidana (Pasal 63 KUHP).
  • Perbuatan berlanjut atau voortgezette handeling, apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan pidana yang masing-masing merupakan perbuatan berdiri sendiri (kejahatan atau pelanggaran) tetapi di antara perbuatan itu ada hubungannya satu sama lain yang harus dianggap sebagai satu perbuatan berlanjut (Pasal 64 KUHP). Dalam MvT (Memorie van Toelichting) kriteria perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berlajutan adalah:
    • Harus ada satu keputusan kehendak
    • Masing-masing perbuatan harus sejenis
    • Tenggang waktu antara perbuatan-perbuatan itu tidak terlalu lama.
  • Perbuatan concursus realis atau meerdaadse samenloop, apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan pidana yang masing-masing merupakan perbuatan yang berdiri sendiri (kejahatan atau pelanggaran) tetapi tidak perlu perbuatan itu berhubungan satu sama lain atau tidak perlu sejenis (Pasal 65,66,70,,70 bis KUHP).
Hukuman Perbarengan Tindak Pidana
Pokok persoalan dalam gabungan melakukan tindak pidana adalah mengenai bagaimana sistem pemberian hukuman bagi seseorang yang telah melakukan delik gabungan, dalam KUHP terdapat empat teori yang dipergunakan untuk memberikan hukuman bagi pelaku perbarengan tindak pidana yaitu:

1. Stelsel Absorbsi atau Stelsel Penyerapan Murni
Dalam sistem ini, pidana yang dijatuhkan ialah pidana yang terberat diantara beberapa pidana yang diancamkan. Dalam hal ini seakan-akan pidana yang ringan terserap oleh pidana yang lebih berat. Kelemahan dari sistem ini ialah terdapat kecendrungan pada pelaku tindak pidana untuk melakukan perbuatan pidana yang lebih ringan sehubungan dengan adanya ancaman hukum yang lebih berat. Dasar sistem hisapan ini ialah Pasal 63 dan 64 KUHP yaitu untuk gabungan tindak pidana tunggal dan perbuatan yang dilanjutkan.

2. Stelsel Absorsi yang dipertajam
Dalam sistem ini ancaman hukumannya adalah hukuman yang terberat, namun masih harus ditambah 1/3 kali maksimum hukuman terberat yang disebutkan. Sistem ini dipergunakan untuk gabungan tindak pidana berganda dimana ancaman hukuman pokoknya ialah sejenis. Adapun dasar yang digunakan adalah Pasal 65 KUHP.

3. Stelsel Komulasi munrni atau Stelsel penjumlahan murni
Stelsel komulasi murni adalah sistem untuk tindak pidana yang diancam atau dikenakan sanksi masing-masing tanpa pengurangan. Sistem ini berlaku untuk gabungan tindak pidana berganda terhadap pelanggaran dengan pelanggaran dan kejahatan dengan pelanggaran. Dasar hukumnya Pasal 70 KUHP.

4. Stelsel Komulasi Terbatas
Stelsel komulasi terbatas adalah ancaman hukuman dari masing-masing kejahatan yang telah dilakukan, dijumlahkan seluruhnya. Namun tidak boleh melebihi maksimum terberat ditambah sepertiganya. Sistem ini berlaku untuk gabungan tidank pidana berganda, dimana ancaman hukuman pokoknya tidak sejenis. Adapun dasar hukumnya dalam Pasa 66 KUHP.

Dari keempat sistem diatas yang seirng digunakan hanyalah tiga, yaitu stelsel absorsi murni atau stesel penyerapan murni, stelsel absorsi yang dipertajam dan stelsel komulasi terbatas. Sementara itu stelsel komulasi murni atau stelsel penjumlahan murni tidak pernah dipergunakan dalam praktek karena bertentangan dengan ajaran samenloop yang pada prinsipnya meringankan terdakwa.

Semoga Bermanfaat...
Admin : Sriwulandari Nurdin, SH
Web Blog : Kabupaten Sidrap



Previous
Next Post »