Hukum Perorangan - Pengertian Subjek Hukum
Subjek Hukum (rechts subject) menurut Algra adalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechts bevoegheid), sedangkan pengertian wewenang hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Subyek hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak da nkewajiban dalam lalulintas hukum.
Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam,yaitu, manusia (naturlijke person) dan badan hukum (recht person).
Istilah hukum tentang orang berasal dari terjemahan kata Personenrecht (Belanda) atau Personal Law (Inggris). Pengertian hukum orang adalah peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak dan kewajiban untuk bertindak sendiri, melksanakan hak-haknya itu sertahal-hal yang mempengaruhi kecakapan itu. Pengertian ini merujuk kepada hukum orang dari aspek ruang lingkupnya, yang meliputi subyek hukum, kecakapan hukum dan faktor- faktor yang mempengaruhinya.
Pengertian secara yuridisnya, ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum,yaitu manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa,orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata). Setiap manusia adalah sebagai subjek hukum dan pendukung hak serta kewajiban. Tidak setiap manusia (orang) wenang berbuat atau bertindak untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang dimilikinya.
Untuk wenang berbuat atau bertindak melaksanakan hak dan kewajiban yang dimilikinya dibutuhkan adanya syarat kecakapan. Syarat- syarat seseorang yang cakap hukum, yaitu:
- Seseorang yang sudah dewasa(berumur 21 tahun).
- Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah.
- Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum.
- Berjiwa sehat dan berakal sehat.
Kewenangan Dan Kecakapan Bertindak
Meninjau tentang masalah ”kecakapan” dan ”kewenangan” bertindak, kita perlu terlebih dahulu menyepakati beberapa istilah yang mirip satu samalain, tetapi dalam hukum mempunyai arti dan peran yang sangat berbeda,yaitu Kewenangan Hukum, Kecakapan Bertindak, dan Kewenangan Bertindak.
Istilah-istilah tersebut pada umumnya diartikan sebagai berikut.
- Kewenangan Hukum adalah kewenangan untuk menjadi pendukung (mempunyai) hak dan kewajiban dalam hukum. Karena kewenang hukum persoon alamiah dikaitkan dengan kepribadian manusia maka manusia mempunyai kewenangan hukum sejak ia dilahirkan sampai ia meninggal dunia.Yang demikian itu bisa disimpulkan dari Pasal 2 jo Pasal 833 dan Pasal 955 BW. Badan hukum mempunyai kewenangan hukum sejak mendapat pengakuan sebagai badan hukum
- Kecakapan bertindak adalah kewenangan umum, yang dipunyai oleh persoon pada umumnya, untuk melakukan tindakan hukum pada umumnya. Perhatikan kata ”persoon pada umumnya” dan ”tindakan hukum pada umumnya”.
- Kewenangan bertindak adalah kewenangan khusus, yang dipunyai oleh persoon tertentu, untuk melakukan tindakan hukum (atau tindakan-tindakan hukum) tertentu. Perhatikan kata ”tertentu”. Siapa persoon yang berwenang melakukan tindakan hukum tertentu, dan tindakan hukum apa saja yang wenang dilakukan olehnya, ditentukan oleh undang- undang.
Badan hukum mempunyai tujuan yang hendak dicapai, di samping mempunyai kekayaan yang tersedia untuk digunakan demi mencapai tujuan itu. Karena badan hukum bukan persoon alamiah maka badan hukum dijalankan oleh manusia, dan tentunya persoon yang diangkat sebagai pengurus adalah mereka-mereka yang cakap untuk bertindak.
Tetapi, apakah ia wenang bertindak mewakili badan hukum yang bersangkutan, ditentukan oleh undang-undang dan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan. Perlu diperhatikan bahwa istilah-istilah di atas (kewenangan hukum, kecakapan bertindak, dan kewenangan bertindak) merupakan istilah teknis hukum. Kata-kata tersebut dalam satu kesatuan mempunyai arti teknis hukum tertentu. Istilah teknis adalah istilah-istilah dengan arti tertentu, terlepas dari arti harfiah dari kata-kata yang bersangkutan, dan terlepas dari arti yang diberikan dalam kehidupan sehari-hari, dan karenanya tidak boleh dipotong menjadi dua kata yang berdiri sendiri. Kata ”wenang” sebagai kata yang berdiri sendiri bisa mempunyai arti yang sangat berbeda dengan kata ”wenang” dalam satu kesatuan dengan kata ”bertindak”.
Akibat Ketidak cakapan
Untuk menggambarkan betapa pentingnya membedakan lembaga ”kecakapan bertindak” dan ”kewenangan bertindak” dapat dikemukakan bahwa akibat dari ketidakcakapan menutup perjanjian lain sekali dengan akibat dari ketidak wenangan menutup perjanjian. Akibat dari ketidakcakapan, perjanjian yang bersangkutan dapat dituntut pembatalannya oleh pihak si tidak cakap baik melalui wakilnya atau dirinya sendiri sesudah ia menjadi dewasa. Akibat dariketidakwenangan bertindak adalah perjanjian itu batal demi hukum.
Pelanggaran atas ketentuan yang menyatakan orang-orang tertentu yang secara umum cakap bertindak tidak wenang menutup perjanjian tertentu, diancam dengan tindakan mereka batal demi hukum. Sebagaimana disebutkan di atas, perbedaan akibat itu didasarkan tujuan perlindungan yangberbeda antara keduanya.
Kalau antara kecakapan dan kewenangan bertindak ada perbedaan akibat hukum yang demikian besar, kiranya keduanya patut sekali mendapat perhatian. Semua orang tentu berkepentingan untuk tahu bahwa tindakannya akan membawa akibat sebagai yang iatuju d.p.l. diakui sebagai tindakan hukum yang sah di pihak lain, orang yang mengadakan hubungan dengan orang lain perlu kepastian, bahwa lawan janjinya terikat pada pernyataan/sepakatnya. Pada pokoknya, ketentuan mengenai kecakapan bertindak dan kewenangan bertindak merupakan ketentuan yang, demi kepastian hukum, sangat penting dalam pergaulan hidup.
Semoga Bermanfaat...
Admin : Firiani Halim Barnada, SH
Web Blog : Sipudeceng