Definisi Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Tata Negara
Ada sejumlah definisi yang dirumuskan oleh para ahli untuk mendeskripsikan tentang Hukum Tata Negara. Namun, pada umumnya mengacu kepada suatu konsep yang dapat diartikan secara tegas sebagai “hukum yang mengatur tentang negara”

Pengertian Hukum Tata Negara menurut para ahli Hukum Tata Negara:
  • Paul Scholten
    Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur mengenai organisassi negara (Staatsorganisatie).
  • J.H.A Logemann
    Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara.
  • Van der Pot
    Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang dibutuhkan beserta kewenangannya masing- masing, hubungannya satu sama lain, serta hubungannya dengan individu warga negara.
  • Mac Iver
    Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur negara.
  • Muh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim:
    Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang megatur orrganisasi negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertical dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak asasinya.
  • Jimly Asshiddiqie
    Hukum Tata Negara adalah hukum dan kenyataan praktik yang mengatur tentang: 
    • nilai-nilai luhur dan cita-cita kolektif rakyat suatu negara;
    • format kelembagaan suatu organisasi negara;
    • mekanisme hubungan antar lembaga negara; 
    • mekanisme hubungan antara lembaga negara dengan warga negara.
  • Pengertian Umum Hukum Tata Negara
    Hukum Tata Negara dalam Bahasa Prancis “Droit Constitutionnelle”; dalam Bahasa Inggris “Constitutional Law”; dalam Bahasa Belanda “Staatsrecht”; dalam Bahasa Jerman “Verfassungsrecht” adalang seperangkat aturan atau kaidah yang mengatur organisasi negara, alat perlengkapan negara, wewenang alat perlengkapan negara, hubungan antar alat perlengkapan negara, serta tugas dan fungsi alat perlengkapan negara.
  • L.J Van Apeldoorn
    Van Apeldoorn menggunakan istilah Hukum Tata Negara dengan istilah hukum negara. Hukum negara dipakai dalam arti luas dan arti sempit, hukum negara dalam arti luas meliputi Hukum Administrasi sedangkan hukum negara dalam arti sempit menujukan orang-orang yang memegang kekuasaan pemerintah dan batas-batas kekuasaannya. Untuk membedakan dari hukum administratif, hukum negara disebut juga hukum konstitusionil (Droit Constitutionel, Verfassungsreht) karena ia mengatur konstitusi atau tatanan negara. 
  • Cornelis Van Vollenhoven
    Van Vellonhoven mengemukakakn bahwa Hukum Tata Negara adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum, yang mendirikan badan-badan sebagai alat (organ) suatu negara dengan memberikan wewenang-wewenang kepada badan-badan itu dan yang membagi pekerjaan Pemerintah kepada banyak alat-alat negara baik yang tinggi maupun yang rendah kedudukannya.
  • Kusumadi Pudjosewojo
    Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukkan masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatan (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan dari masyarakat hukum itu, beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang, dari dan antara alat perlengkapan itu.
  • Mohammad Mahfud MD
    Mohammad Mahfud MD membagi ke dalam dua istilah Hukum Tata Negara yaitu hukum: dan “negara”. hukum diartikan sebagai peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang di dalam masyarakat yang mempunyai sangsi yang bisa dipaksakan, sedangkan negara adalah organisasi tertinggi diantara satu kelompok atau beberapa kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintah yang berdaulat. Sedangkan pengertian Hukum Tata Negara adalah peraturan tingkah laku mengenai hubungan antara individu dengan negaranya.
Semoga Bermanfaat...
Admin : Saysuriana Anwar, SH
Web Blog : Buktiin Aja




Previous
Next Post »