Hukum Ketenagakerjaan Menurut Teoritis dan Konseptual

Pengertian Hukum Ketenagakerjaan Menurut Teoritis
Upaya memahami hukum perburuhan, terlebih dahulu perlu dipahami batasan-batasan pengertian hukum perburuhan. Terdapat pengertian-pengertian yang menitikberatkan pada aspek-aspek tertentu tanpa memperhatikan aspek lainnya, sebagaimana telah dirumuskan oleh beberapa sarjana. Hal ini mempersempit pengertian Hukum perburuhan itu sendiri yang sebelumnya diuraikan beberapa pendapat. Misalnya A.N. Molenaar menitikberatkan pada Subjek Hukum saja tanpa mempertimbangkan aspek-aspek lainnya. Kemudian MG. Levenbach, S. Mook, NEH Van Esveld, dan Iman Soepomo menekankan hal-ihwal diatur oleh Hukum Ketenagakerjaan Perburuhan tanpa memperhatikan aspek lainnya pula.

Selanjutnya untuk menjelaskan pengertian Hukum Perburuhan secara komprehensif kiranya perlu diuraikan pula batasan ruang lingkup berlakunya Hukum Perburuhan menurut teori “Gebiedsleer” yang dikemukakan oleh J.H.A.Logemann. Demikian juga mengenai pemahaman paradigma hukum perburuhan perlu diuraikan cara pandangberbagai permasalahan hukum perburuhan ditinjau dari ilmu kaidah hukum, ilmu pengertian dan filsafat hukum perburuhan. 

Di samping itu, untuk memperjelas pemahaman tentang hukum perburuhan, maka letak hukum perburuhan dalam sistem tata hukum Indonesia, juga perlu diuraikan di sini agar jelastermasuk ke dalam Hukum Perburuhan Publik atau termasuk dalam Hukum Perburuhan Keperdataan, Hukum Perburuhan Pidana.

Akhirnya dijelaskan pula beberapa sumber-sumber hukum perburuhan yang menjadi acuan para pihak jika terjadi perselisihan di antara para buru dengan pengusaha. Kaidah- kaidah yang diterapkan sendiri oleh para pihak yang terikat dalam suatu hubungan kerja, Perjanjian Kerja Bersama, dan Kebiasaan. Selanjutnya Kaidah-kaidah yang dibuat oleh Pihak Ketiga yang tidak tersangkut dalam hubungan kerja, misalnya peraturan perundang-undangan di bidang Perburuhan, perjanjian internasional yang mengatur hak-hak/kewajiban kaum buruh,dan Core Convention di Internatinal Labour Orgnization (ILO) yang mengatur hak-hak asasi/hak-hak fundamental kaum buruh.

Terdapat beberapa pula pendapat mengenai pengetian Hukum Perburuhan. Beberapa Sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai batasan pengertian Hukum Perburuhan/ Ketenagakerjaan secara berbeda-beda. Perbedaan pemahaman Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan di sini terletak pada perbedaan focus cara melihat satu sisi saja, tanpa memperhatikan sisi lainnya yang tidak kalah penting untuk dijelaskan.
  • A.N.Molenaar
    Hukum Perburuhan adalah suatu bagian dari hukum yang berlaku, yang mengatur hubungan antara buruh denganburuh, buruh dengan majikan, buruh dengan penguasa, dan penguasa dengan penguasa.
  • M.GLevenbach
    Hukum Perburuhan adalah hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, di mana pekerjaan dilakukan di bawah suatu pimpinan, dan dengan keadaan kehidupan yang langsung bersangkut paut dengan hubungan kerja itu.
  • S.Mok
    Hukum Perburuhan adalah hukum yang berkenaan dengan pekerjaan,yangdilakukandibawahpimpinanoranglaindan dengan keadaan kehidupan yang langsung berhubungan dengan pekerjaan itu.
  • NEH Van Esveld
    Hukum Perburuhan adalah bagian dari hukum positif yang meliputi hubungan antara pekerja dan memberi kerja, termasuk pekerja yang melakukan atas tanggung jawab sendiri.
  • Prof.Iman Soepomo,S.H.
    Hukum Perburuhan adalah himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang berkenaan dengan suatu kejadian di mana seseorang bekerja pada orang lain, dengan menerima upah.
  • Prof.Dr. AbdullahSulaiman,S.H., M.H.
    Hukum Perburuhan atau Ketenagakerjaan adalah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan kerja antara pemberi kerja dengan penerima kerja yang malahirkan hubungan hukum dengan menerima penghasilan upah atau gaji dan fasilitas kesejahteraan.
Pengertian Hukum Ketenagakerjaan Menurut Konseptual
Penegasan dalam konstitusi tertulis yaitu Undang- Undang Dasar (UUD) Proklamasi 1945, Pasal 27 ayat (2), bahwa; “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Tujuan tersebut diwujudkan dalam bentuk hak warga Negara, dimana Negara wajib menyelenggarakan perlindungan bagi warga negaranya. Sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945, salah satu tujuan pembentukan Pemerintahan Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruhtumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Hukum ketenagakerjaan adalah hukum yang mengatur tentang tenaga kerja. Hukum ketenagakerjaan semula dikenal dengan istilah perburuhan. Setelah kemerdekaanketenagakerjaan di Indonesia diatur dengan ketentuan Undang Undang No.14 Tahun 1969 tentang Pokok-pokok Ketentuan Tenaga Kerja. 

Pada tahun 1997 undang-undang ini diganti dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. Kehadiran Undang-Undang (UU) No. 25 Tahun 1997 telah menimbulkan banyak protes dari masyarakat. Hal ini dikaitkan dengan masalah menara Jamsostek yang dibangun berdasarkan dugaan kolusi penyimpangan dana Jamsostek. UU ini ditangguhan kemudian diganti oleh UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara/LN Tahun 2003 No.39, Tambahan LN.Tahun 2003 No.4279).

Hukum Ketenagakerjaan juga disebut Hukum Perburuhan. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 4279,3 memberikan definisi-pengertian sebagai pembatasan, antara lain bawah ini.
  • Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum,selama, dan sesudah masa kerja. 
  • Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang da/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
  • Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. 
  • Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum,atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan bentuk lain.
  • Pengusaha adalah terdiri orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya. Lalu orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan saebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
  • Perusahaan adalah terdiri; setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan,atau milik badan hukum,baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Kemudian usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  • Perencanaan Tenaga Kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
  • Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/ buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
  • Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
  • Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat/ serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/ serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau kumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
  • Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari; oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka,mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
  • Upah adalah hak pekerja/ buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ataujasa yang telah atau akan dilakukan.
  • Pengawasan Ketenagakarejaan adalah kegiatan pengawasan dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan.
  • Mogok Kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
  • Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
  • Penutupan Perusahaan adalah tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh (loc-kout) seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan.
Penamaan Departemen Tenaga Kerja juga belum tepat karena belum mengatur tentang hubungan kepegawaian dan pekerja yang informal meskipun mengatur juga tentang pengangguran.
Hukum Ketenagakerjaan juga disebut Hukum Perburuhan yang merupakan terjemahan dari arbeidsrechts. Terdapat beberapa pendapat atau batasan tentang pengertian Hukum Perburuhan.

Semoga Bermanfaat...
Admin : Nurlindah Syamsiah, SH
Web Blog : Pasolle Store




Previous
Next Post »