Tujuan dan Fungsi Hukum Acara Peradilan Agama

Tujuan dan Fungsi Hukum Acara Peradilan Agama
1. Tujuan Hukum Acara Peradilan Agama
Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yakni menyangkut perkara-perkara: 
  • Perkawinan; 
  • Waris; 
  • Wasiat; 
  • Hibah; 
  • Wakaf; 
  • Zakat; 
  • Infaq; 
  • Shadaqah; 
  • Ekonomi Syari'ah.
Selain kewenangan tersebut, pasal 52A Undang- Undang Nomor 3 tahun 2006 menyebutkan bahwa “Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”.

Penjelasan lengkap pasal 52A ini berbunyi: 
"Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal."

Pengadilan Agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat. Di samping itu, dalam penjelasan Undang-undang nomor 3 tahun 2006 diberikan pula kewenangan kepada PA untuk Pengangkatan Anak menurut ketentuan hukum Islam.

2. Fungsi Hukum Acara Peradilan Agama
Hukum Acara Peradilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut:
  • Fungsi Mengadili (judicial power), yaitu memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama di wilayah hukum masing-masing ; (vide: Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2006).
  • Fungsi Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera / Sekretaris, dan seluruh jajarannya (vide: Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2006), serta terhadap pelaksanaan administrasi umum. (vide: Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman).
  • Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yudisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum. (vide: Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
  • Fungsi Administratif, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya. Dan memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (Bidang Kepegawaian, Bidang Keuangan dan Bidang Umum).
  • Fungsi Nasehat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
  • Fungsi lainnya, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset dan penelitian serta lain sebagainya, seperti diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor: KMA/004/SK/II/1991.
Semoga Bermanfaat..
Admin : Nabila Wijayati Sukma, SH
Web Blog : Asisten Pengacara



Previous
Next Post »