Memahami Kaidah Filsafat Hukum Perburuhan

Filsafat Hukum Perburuhan
Filsafat Hukumh Perburuhan berkaitan dengan Permasalahan Hukum Perburuhan yang dilihat dari dasar-dasar falsafah pembentukan suatu kaidah Hukum Perburuhan. Adapun dasar-dasar falsafah pembentukan suatu kaidah hukum tidak terlepas dari masalah keserasian antinomy atau nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Pasangan antinomy atau nilai-nilai yang dijakdikan dasar pembentukan suatu kaidah hukum perburuhan pada hakikatnya bertumpu pada suatu tujuan untuk menegakkan suatu keadilan. 

Pasangan-pasangan antinomy atau nilai-nilai yang juga digunakan untuk memberikan dasar pembentukan Hukum Perburuhan, yaitu;
  • Kebendaan dan Keakhlakan
    Dalam suatu perusahaan yang berjalan secara normal keuntungannya, maka hasil kemajuan yang dicapai oleh perusahaan tersebut sedapat mungkin dinikmati baik oleh buruh maupun pengusaha secara proporsional. Hukum Perburuhan melalui penyerasian anatara nilai kebendaan dan keakhlakan diharapakan dapat mengarahkan pencapaian kemajuan perusahaan yang dapat dirasakan oleh perusahaan secara bersama antara kaum buruh dan pengusaha. Penekanan pada nilai kebendaan tanpa memperhatikan nilai keaklakan justru akan memperlihatkan sifat ketamakan pengusaha terhadap hasil kemajuan yang dicapai oleh perusahaan, sehingga dapat melupakan kaum buruh yang ikut berpartisipasi sekalipun. Penyerasian antara nilai Kebendaan dan Nilai Keakhlakan ini harus tercermin dalam Ketentuan Hukum yang mengatur tentang Bonus, Upah Layak, THR, kesempatan menunaikan ibadah, gainsharing, profit sharing,share holding, dan lain-lain.
  • Kebebasan dan Keterlibatan
    Dalam pelaksanaa hubungan perburuhan, baik pengusaha maupun buruh masing-masing memilik nilai kebebasan dalam menggunakan hak maupun dalam melaksanakan kewajibannya. Penekanan dalam nilai kebebasan akan menimbulkan anarchie dan melanggar hak pihak lainnya. Sebaliknya penekanan pada nilaiketertiban akan menimbulkan sikap otoriter dan dapat menghambat terciptanya keadilan. Oleh karena itu, Hukum Perburuhan harus diarahkan pada pencapaian keserasian antara nilai kebebasan dan nialai ketertiban. Penyerasian Nilai Kebebasan dan Nilai Ketertiban ini harus tercermin dalam Hukum Perburuhan dapat dilihat dari ketentuan- ketentuan hukum yang mengatur sahnya hakmogok dan penutupan perusahaan sebagaiamana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Kemampuan dan Kesempatan
    Dalam hubungan perburuhan harus diupayakan antara nilai kemampuan dan kesempatan dapat mencapai titik keserasian. Hal ini dimaksudkan untuk mencapai suatu di mana tidak ada kemampuan buruh yang tidak terpakai. Demikian pula tidaka ada kesempatan yang terisi oleh orang yang sebenarnya tidak mampu. Pada dasasrnya setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk melakukan suatu pekerjaan, namun tidak semua orang dapat menggunakan kesempatan tersebut, utamanya, berkaitan dengan prinsip yang dijadikan acuan, seperti “the rightman on the right place (job)”. Penyerasian antara kemampuan dan kesempatan ini harus tercermin dalam hukum perburuhan yang mengatur jenjang karier yang objective dan jobdes cription yang jelas.
  • Kelestarian dan Kebaruan
    Pelaksanaan hubungan perburuhan akan selalu terpengaruhi oleh situasi dan kondisi kehidupaan masyarakata. Dalam keadaandemikian, diharapkan hubungan industrial dapat dipertahankan selanggeng mungkin dan bahkan secara luwes dapat mengikuti perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Penekanan pada nilai kelestarian tanpa memperhatikan nilai kebaruan akan menimbulkan kekolotan materi yang diatur tidak bisa menyesuaikan diri dengan keadaan sekarang. Sebaliknya penekanan pada nilai kebaharauan tanpa memperhatikan kelestariandapat menimbulkan ketidakpastian hukum, karena hukum selalu berubah-ubah tanpa kendali. Oleh karena itu, Hukum Perburuhan harusmencerminkan penyerasian kedua nilai kelestarian dan nilai kebaruanagar hukum perburuhan tidak cepat usang karena dimakan waktu tetapi tetap dapat menyesuaikan diri dengan situasi dankondisi. Lebih-lebih hukum perburuhan yangsangat dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi yang cepat berubah-ubah. Misalnya: Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu yang dibatasi waktu berlakunya, dan Peraturan Perusahaan yang jangka waktunya dibatasi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun kemudian diperbaharui lagi, serta Perjanjian Kerja Bersama yang jangka waktu berlakunya terbatas 2 (dua) tahun kemudian dan harus diperbaharui lagi.
  • Kekinian dan Kemasadepanan
    Untuk menjamin kesejahteraan buruh,maka unsure kekinian dan kemasa depanan harus kselalu diperhatikan tetap dalam unsure suaatu tingkat keserasian. Penekanan pada nilai kekinian akan mengakibatkan jangkauan nilai masa depan tidak tercapai, tetapi jika hukuma hanya menekankan jangkauannya pada masa depan, maka nilai kekinian juga tidak dapat terwujud. Hukum Perburuhan harus berdasarkan pada penyerasian kedia nilai yang bersitegang ini agar jangkauan hukun memperhatikan kekinian dan kemasadepanan dapat tercapai kedua-duanya. Artinya suatu kaidah hukum yang selama mungkin demi masa depan dan sesuai dengan masa kini. Misalnya: Ketentuan Hukum yang mengatur Uang Pesangon yang menentukan sekurang-kurangnya atau sedikit-dikitnya untuk masa kerja kurang dari1 (satu) tahun tapi lebih dari 3 (bulan) sebesar 1 (satu) kali upah, atau ancaman sanksi pidana berupa hukuman sedikit-dikitnya 1 (satu) bulan hukuman penjara dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) tahun hukuman penjara, atau dendasedikit-dikitnya Rp 10.000.000,- atau selama- lamanya Rp.400.000.000,-,ataupun sanski administrative berupa pencabutan izin atau kehilangan hak, dan pencabutan nomor pencatatan.
Semoga Bermanfaat...
Admin : Mardiana Pratiwi, SH
Web Blog : Senior Kampus




Previous
Next Post »