Hukum Perdata Dan Sejarah Terbentuknya di Indonesia

Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata menurut isinya dapat dibedakan menjadi dua macam,yaitu hukum publik dan hukum privat (hukum perdata). Kata perdata berasal dari kata pradoto (Bahasa Jawa Kuno) yang berarti bertengkar atau berselisih,sehingga secara letterlijk dapat dikatakan bahwa hukum perdata adalah hukum pertengkaran atau hukum perselisihan.

Beberapa pakar hukum memberikan pengertian hukum perdata, antara lain sebagai berikut:
  1. Mr.L.J.VanApeldorn
    Hukum sipil adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur kepentingan seseorang dan yang pelaksanaanya terserah kepada maunya yang berkepentingan sendiri.
  2. Prof.Mr.E.M.Mejers
    Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hak-hak yang diberikan kepada perorangan (individu), yang diserahkan sepenuhnya untuk menetapkan kepada mereka, apabila ia akan mempergunakan hak- hak itu, sepenuhnya dapat melulu memperhatikan kepentingan sendiri. (Komariah, 2010: 3)
  3. SriSoedewi Masjchoen Sofwan
    Hukum perdata ialah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara yang satu dengan warga negara yang lain.
  4. Sudikno Mertokusumo
    Hukum perdata ialah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perorangan yang satu terhadap yang lain dalam hubungan kekeluargaandandalampergaulanmasyarakat.(Djaja S. Maliala, 2007: 13)
Dari definisi diatas dapat dilihat bahwa hukum perdata, diber arti: mengatur kepentingan/perlindungan antara orang yang satu dengan orang yang lain. Padahal dalam bidang ilmuhukum, kita mengenal subyek hukum, bukan hanya orang(manusia) tetapi juga badan hukum. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa hukum perdata adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan dalam pergaulan masyarakat. (Salim HS, 2003: 3)

Bisa dikatakan hukum perdata mengatur antar satu individu dengan individu lain atau disebut dengan hukum privat atau hukum sipil. Tidak ada campur tangan pemerintah di dalam penyelesaian hukumnya. Berbeda dengan hukum pidana, yang mana yang terlibat didalam hukum adalah sipelaku (subyek hukum) dengan penyidik yang telah dibentuk oleh pemerintah.

Menurut ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata dibagi kedalam 4 bagian,yaitu:
  1. Hukum Perorangan;
  2. Hukum Keluarga; 
  3. Hukum Harta Kekakyaan;
  4. Hukum Waris.
Hukum Perdata Materiil di Indonesia
Menurut cara mempertahankannya, Hukum Perdata dibedakan antara Hukum Perdata Materiil dan Hukum Perdata Formil. Hukum Perdata Materiil adalah peraturan- peraturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban- kewajiban dalam bidang hukum perdata. Sedang Hukum Perdata Formil adalah peratutan hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan Hukum Perdata Materiil tersebut. 

Materi Hukum Perdata adalah Hukum Perdata Materiil yang lazim disebut dengan Hukum Perdata saja. Sedang Hukum Perdata Formil merupakan materi Hukum Acara Perdata. Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia hingga saat ini masih plural dan ber-bhineka, kaena masih belum memiliki kodifikasi yang sekaligus unifikasi dalam bidang hukum perdata.

Sejarah Berlakunya KUHPerdata (BW) di Indonesia
Salah satu sumber pokok Hukum Perdata di Indonesia ialah Kitab Undang-undang Hukum Perdata disingkat dengan KUHPdt. KUHPdt yang berlaku di Indonesia Sekarang ini merupakan turunan dari Burgerlijk Wetboek (BW), yakni Kitab Undang -undang Hukum Perdata yang berlaku di negara Belanda. Berlakunya KUHPdt ini di Indonesia berdasarkan azas konkordansi atau azas keselarasan, yakni azas persamaan berlakunya hukum yang dasar hukumnya diatur dalam pasal 131 (2) IS yang berbunyi:“Untuk golongan bangsa Belanda untuk itu
 
harus dianut (dicontoh) Undang-undang di Negeri Belanda”. (Komariah, 2010: 12)
Burgelijk Wetboek (BW) yang berlaku di negara Belanda tersebut sebagian besar adalah hukum perdat Perancis, yaitu Code Napoleon. Sebagian besar Code Napoleon ini adalah Code Civil, yang penyusunannya mengambil karangan-karangan pengarang bangsa Perancis tentang hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna, juga unsur-unsur hukum kanonik(hukum agama Katholik) dan hukum kebiasaan setempat.

KUHPdt berlaku di Indonesia berdasarkan Staat tsb lad No. 23 Tahun 1847 dan mulai berlaku pada 1 Mei 1848.Sampai saat ini KUHPdt masih berlaku,menurut pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, segala badan negara dan peraturan yang masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD 1945.
Pada saat ini KUHPdt sudah tidak berlaku penuh dengan bab-bab dan pasal-pasal pada saat permulaan KUHPdt tersebut berlaku. 

Banyak bab-bab,pasal-pasal dan bidang-bidang hukum tertentu dari KUHPdt yang tidak berlaku lagi karena telah dicabut oleh Perundang-undangan Republik Indonesia. Begitu juga banyak pasal-pasal yang dalam praktik di kesampingkan oleh keputusan-keputusan hakim yang merupakan Yurisprudensi. Hal demikian terjadi karena beberapa pasal dari KUHPdt tersebut saat ini tidak sesuai lagi dengan perasaan keadilan masyarakat.

Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Surat Edaran No.3 Tahun 1963 dengan terperinci menyatakan tidak berlaku pasal-pasa ltertentu dari KUHPdt, diantaranya pasal 108, pasal 110, pasal 284, pasal 1238, pasal 1460, pasal 1579, pasal 1603 dan pasal lainnya.

Semoga Bermanfaat,...
Admin : Nurhadayati Putri, SH




Previous
Next Post »