Proses Lengkap Lahirnya Undang-undang, dari Tahap Perencanaan hingga Diundangkan

Sebenarnya proses lahirnya Undang-undang tidak serumit yang kita kira selama ini, tahapannya sangatlah jelas, mulai dari :

  1. Dpr/mpr mengajukan rancangan UU secara tertulis kepada pimpinannya;
  2. Presiden menugasi menteri-menteri terkait untuk membahas uu tersebut;
  3. Apa bila rancangan UU disetujui oleh presiden selanjutnya disahkan oleh presiden.

Cukup sederhana bukan?

Namun pada artikel kali ini, Senior Kampus dibantu para Advokat ABR & Partners beserta pihak-pihak yang bergelut dibidang hukum, akan membahas secara lengkap proses lahirnya Undang-undang yang ada di Indonesia, yuk simak ulasannya...

Proses penyusunan Secara garis besar proses penyusunan rancangan Undang-undang pada dasarnya melalui empat tahapan, yakni: 

  1. Tahap persiapan Rancangan Undang-undang 
  2. Tahap pembahasan di DPR 
  3. Tahap pengesahan oleh Presiden 
  4. Tahap diundangkan oleh sekretariat negara 

Fungsi Peraturan Perundang-undangan: 
  1. Memberikan kepastian hukum 
  2. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara 
  3. Memberikan rasa keadilan 
  4. Menciptakan ketertiban dan ketenteraman

I. TATA URUT
Tata Urutan Perundang-undangan Indonesia

Pada dasarnya tata urutan perundang-undangan di negara Indonesia, yakni :
  1. UUD 1945, 
  2. Ketetapan MPR (Tap MPR), 
  3. Undang-undang (UU),
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU), 
  5. Peraturan Pemerintah (PP), 
  6. Keputusan Presiden (Kepres), 
  7. Peraturan Daerah ( Perda). 
Perlu diketahui bahwa, tata urutan tersebut sebagai pedoman untuk pembentukan peraturan di bawahnya, sehingga setiap peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya dan jika aturan di bawahnya bertentangan dengan peraturan di atas, maka secara otomatis peraturan di bawah guru demi hukum. 

Berikut penjelasan tata urutan perundang-undangan nasional, yakni: 
1. UUD 1945 
  • UUD 1945 merupakan peraturan tertinggi dan sebagai dasar tertulis yang membuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. 
  • UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang terdiri dari pembukaan (empat alinea) dan pasal-pasal yang berjumlah 37 pasal. 
  • UUD 1945 yang sekarang dipakai dalam penyelenggaraan negara Indonesia telah mengalami empat kali amendemen (perubahan). 
2. Ketetapan MPR (Tap MPR)
  • Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR. Itu terdapat dua macam putusan, yakni ketetapan dan keputusan. 
  • Ketetapan adalah putusan MPR yang mengikat ke dalam dan ke luar majelis, sementara keputusan adalah putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja. 
  • Peraturan tersebut dibentuk untuk melaksanakan UUD 1945. 
3. Undang-Undang (UU) 
  • UU adalah bentuk peraturan perundangan yang diadakan untuk melaksanakan UUD dan ketetapan MPR. 
  • Lembaga yang berwenang membentuk UU adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah (Presiden). 
4. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu) 
  • Perppu merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah dalam keadaan bahasa. Itu tanpa melalui persetujuan DPR, tapi DPR tetap mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut. 
  • Dikutip situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dalam UUD 1945 pasal 22 ayat (1) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. 
5. Peraturan Pemerintah (PP)
  • Peraturan Pemerintah merupakan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah yang bertujuan untuk melaksanakan perintah UU. 
  • Pemerintah yang dimaksud itu pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Maka peraturan tersebut terdiri dari peraturan pemerintah pusat dan peraturan pemerintah daerah. 
6. Keputusan Presiden ( Keppres) 
  • Keppres adalah keputusan yang dibuat oleh presiden. 
  • Keppres berfungsi untuk mengatur pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintah. 
7. Peraturan Daerah (Perda) 
  • Perda adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi daerahnnya. Itu sebagai pelaksana dari peraturan di atasnya. 
  • Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.

II. PROSES PEMBUATAN
Proses Pembuatan Undang-undang Indonesia

Adapun Pembuatan Undang-Undang dapat dijabarkan sebagai berikut :
  1. DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
  2. Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
  3. Rancangan undang-undang dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi.
  4. Rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Presiden.
  5. Rancangan undang-undang dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh DPD, dalam hal berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  6. Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dan disertai dengan naskah akademis, kecuali rancangan undang-undang mengenai: 
    1. APBN;
    2. penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang; atau
    3. pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
  7. Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) disusun berdasarkan Prolegnas.
  8. Dalam keadaan tertentu, hanya DPR dan Presiden yang dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas.
  9. Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 (tujuh) Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
  10. Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Nahh... untuk proses secara lengkap dapat dilihat di Tata tertib DPR RI BAB VI


III. DASAR HUKUM
Dasar Hukum Pembentukan hingga Lahirnya Undang-undang

Adapun dasar hukum dari pembentukan undang-undang sampai disahkannya dan atau lahirnya undang-undang di Indonesia dapat kami jabarkan sebagai berikut :
  • Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”), kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang (“UU”) ada pada Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”).
  • Selanjutnya, di dalam Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 diatur bahwa setiap Rancangan Undang-Undang (“RUU”) dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
  • Proses pembentukan UU diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 15/2019”).
  • Selain itu, proses pembentukan UU juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU MD3”) dan perubahannya.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011, materi muatan yang harus diatur melalui UU adalah:
  1. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945;
  2. perintah suatu UU untuk diatur dengan UU;
  3. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
  4. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
  5. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Dalam UU 12/2011 dan perubahannya, proses pembuatan undang-undang diatur dalam Pasal 16 UU 12/2011 s.d. Pasal 23 UU 15/2019, Pasal 43 UU 12/2011 s.d. Pasal 51 UU 12/2011, dan Pasal 65 UU 12/2011 s.d. Pasal 74 UU 12/2011, sedangkan, dalam UU MD3 dan perubahannya, pembentukan UU diatur dalam Pasal 162 UU MD3 s.d. Pasal 173 UU MD3.
 
Berdasarkan kedua undang-undang tersebut, dapat kami sarikan proses pembentukan undang-undang sebagai berikut:
  1. Perencanaan penyusunan UU dilakukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang disusun oleh DPR, Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”), dan pemerintah untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan RUU.
  2. RUU dapat berasal dari DPR, presiden, atau DPD.
  3. Setiap RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan naskah akademik, kecuali untuk RUU anggaran pendapatan dan belanja negara, RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (“Perpu”) menjadi UU, serta RUU pencabutan UU atau pencabutan Perpu.
  4. RUU dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi.
  5. RUU yang diajukan oleh presiden diajukan dengan surat presiden kepada pimpinan DPR dan usulannya berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  6. Materi muatan RUU yang diajukan oleh DPD serupa dengan yang dapat diajukan oleh presiden yang telah diterangkan di atas. RUU tersebut beserta naskah akademiknya diajukan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada pimpinan DPR.
  7. Selanjutnya RUU ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan.
  8. Pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus.
  9. Kegiatan dalam pembicaraan tingkat I meliputi pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan penyampaian pendapat mini.
  10. Pembicaraan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang berisi:
    1. penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil pembicaraan tingkat I;
    2. pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota DPR secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan
    3. pendapat akhir presiden yang disampaikan oleh menteri yang ditugaskan.
  11. Bila tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
  12. RUU yang telah mendapat persetujuan bersama DPR dengan presiden diserahkan kepada presiden untuk disahkan menjadi UU dengan dibubuhkan tanda tangan, ditambahkan kalimat pengesahan, serta diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
  13. Apabila pembahasan RUU telah memasuki pembahasan daftar inventarisasi masalah pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasan RUU tersebut disampaikan kepada DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, presiden, dan/atau DPD, RUU tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.

IV. KESIMPULAN (RANGKUMAN)
Kesimpulan dari seluruh pembahasan diatas, dapat kami simpulkan sebagai berikut :
  1. Undang-undang (UU) adalah salah satu bentuk dari apa yang disebut dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hirarkhi peraturan perundang-undangan di Indonenesia UU menempati urutan ketiga setelah Tap MPR. UU merupakan produk hukum bentukan bersama dari DPR dan Presiden dan untuk UU tertentu melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).  
  2. Secara garis besar proses dan tahapan pembentukan undang-undag terbagi dalam lima tahap, yaitu :
    1. perencanaan, 
    2. penyusunan, 
    3. pembahasan, 
    4. pengesahan,
    5. pengundangan.
Tahapan Pembentukan UU
Masing-masing dari tahapan pembentukan UU tersebut berintikan sebagai berikut:

1. Perencanaan
  • Perencanaan adalah tahap dimana DPR dan Presiden (serta DPD terkait RUU tertentu) menyusun daftar RUU yang akan disusun ke depan. Proses ini umumnya kenal dengan istilah penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hasil pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan DPR.
  • Ada dua jenis Prolegnas, yakni yang disusun untuk jangka waktu 5 tahun (Prolegnas Jangka Menengah/ProlegJM) dan tahunan (Prolegnas Prioritas Tahunan/ProlegPT). Sebelum sebuah RUU dapat masuk dalam Prolegnas tahunan, DPR dan/Pemerintah sudah harus menyusun terlebih dahulu Naskah Akademik dan RUU tersebut.
  • Prolegnas bukanlah satu-satunya acuan dalam perencanaan pembentukan UU. Dimungkinkan adanya pembahasan atas RUU yang tidak terdapat dalam proleganas, baik karena muncul keadaan tertentu yang perlu segera direspon.
  • Secara umum, ada 4 tahap yang dilalui dalam perencanaan Prolegnas:
    • Tahapan Pembentukan UU, tahap mengumpulkan masukan, Pemerintah, DPR, dan DPD secara terpisah membuat daftar RUU, baik dari kementerian/lembaga, anggota DPR/DPD, fraksi, serta masyarakat. 
    • hasil dari proses pengumpulan tersebut kemudian disaring/dipilih untuk kemudian ditetapkan oleh masing-masing pihak (Presiden, DPR dan DPD -untuk proses di DPD belum diatur). 
    • Tahap selanjutnya adalah pembahasan masing-masing usulan dalam forum bersama antara Pemerintah, DPR dan DPD. 
    • Dalam tahap inilah seluruh masukan tersebut diseleksi dan kemudian, setelah ada kesepakatan bersama, ditetapkan oleh DPR melalui Keputusan DPR
2. Penyusunan

Tahap Penyusunan RUU merupakan tahap penyiapan sebelum sebuah RUU dibahas bersama antara DPR dan Pemerintah. Tahap ini terdiri dari:
  • Tahapan Pembentukan UU
    • Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya tehadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan peraturan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
    • Penyusunan RUU adalah pembuatan rancangan peraturan pasal demi pasal dengan mengikuti ketentuan dalam lampiran II UU12/2011.
Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi adalah suatu tahapan untuk:
  1. Memastikan bahwa RUU yang disusun telah selaras dengan:
    a. Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan UU lain
    b. Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan
  2. Menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur dalam RUU.

3. Pembahasan
  • Pembahasan materi RUU antara DPR dan Presiden (juga dengan DPD, khusus untuk topik-topik tertentu) melalui 2 tingkat pembicaraan. 
  • Tingkat 1 adalah pembicaraan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat badan legislasi, rapat badan anggaran atau rapat panitia khusus. 
  • Tingkat 2 adalah pembicaraan dalam rapat paripurna. 
  • Pengaturan sebelum adanya putusan MK 92/2012 hanya “mengijinkan” DPD untuk ikut serta dalam pembahasan tingkat 1, namun setelah putusan MK 92/2012, DPD ikut dalam pembahasan tingkat 2. 
  • Peran DPD tidak sampai kepada ikut memberikan persetujuan terhadap suatu RUU. 
  • Persetujuan bersama terhadap suatu RUU tetap menjadi kewenangan Presiden dan DPR.
Poin penting....
  • Yang terjadi pada tahap pembahasan adalah “saling kritik” terhadap suatu RUU. 
  • Jika RUU tersebut berasal dari Presiden, maka DPR dan DPD akan memberikan pendapat dan masukannya. 
  • Jika RUU tersebut berasal dari DPR, maka Presiden dan DPD akan memberikan pendapat dan masukannya. 
  • Jika RUU tersebut berasal dari DPD, maka Presiden dan DPR akan memberikan masukan dan pendapatnya.
4. Tahapan Pembentukan UU
  1. Pengesahan
    1. Setelah ada persetujuan bersama antara DPR dan Presiden terkait RUU yang dibahas bersama, Presiden mengesahkan RUU tersebut dengan cara membubuhkan tanda tangan pada naskah RUU. 
    2. Penandatanganan ini harus dilakukan oleh presiden dalam jangka waktu maksimal 30 hari terhitung sejak tanggal RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden. 
    3. Jika presiden tidak menandatangani RUU tersebut sesuai waktu yang ditetapkan, maka RUU tersebut otomatis menjadi UU dan wajib untuk diundangkan. 
    4. Segera setelah Presiden menandatangani sebuah RUU, Menteri Sekretaris negara memberikan nomor dan tahun pada UU tersebut.
  2. Pengundangan
    1. Pengundangan adalah penempatan UU yang telah disahkan ke dalam Lembaran Negara (LN), yakni untuk batang tubung UU, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN)m yakni untuk penjelasan UU dan lampirannya, 
    2. Jika ada, maka TLN.Sebelum sebuah UU ditempatkan dalam LN dan TLN, 
    3. Menteri Hukum dan HAM terlebih dahulu membubuhkan tanda tangan dan memberikan nomor LN dan TLN pada naskah UU. 
    4. Tujuan dari pengundangan ini adalah untuk memastikan setiap orang mengetahui UU yang akan mengikat mereka.

SEMOGA BERMANFAAT...
Dihimpun dari berbagai sumber, literatur, undang-undang, hasil kajuan hukum, seminar hukum, diskusi dan tugas kuliah.

Salam Admin :
Admin : Andi Yuliana Nur, SH
Editor : Karmila Sari (CBC)

Law Office : 
Advokat ABR & Partners (Makassar)
Andi Akbar Muzfa, SH



Previous
Next Post »