Objek dan Ruang Lingkup Hukum Tata Negara

Istilah Hukum Tata Negara
Ilmu Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang ilmu hukum yang mengkaji Negara dan Konstitusi sebagai objek kajiannya, disamping banyak cabang ilmu pengetahuan lainnya yang menjadikan negara dan konstitusi sebagai objek kajiannya.

Secara khusus istilah Hukum Tata Negara merupakan adaptasi terjemahan dan istilah yang digunakan untuk nama lapangan ilmu hukum ini yang telah lama berkembang dan mempengaruhi pola pemikiran akademik di negara kita. Studi literatur menunjukkan bahwa istilah Hukum Tata Negara merupakan terjemahan dari istilah staatsreecht yang sudah lama digunakan dalam tradisi akademik maupun praktik hukum di Belanda. Istilah ini memiliki dua pengertian dalam arti luas dan dalam arti sempit staatsreecht inruimee zin (HTN dalam arti luas) dan staatsreecht in engere zin (HTN dalam arti sempit).

Di Inggris pada umumnya memakai istilah “Constitutional Law”, alasan penggunaan istilah tersebut adalah dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol.

Di Prancis orang mempergunakan istilah “Droit Constitutionnel” yang dilawankan dengan “Droit Administrative”, di mana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara. Sedangkan di Jerman mempergunakan istilah Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht: Hukum Administrasi Negara.

Hukum Tata Negara berasal dari kata “Hukum”, “Tata”, “Negara” yang di dalamnya membahas urusan penataan negara. tata yang terkait dengan kata “tertib” adalah orfer yang biasa juga diterjemahkan sebagai “tata tertib” dengan kata lain ilmu hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas mengenai tatanan struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur-struktur organ atau struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antar struktur negara, serta mekanisme antara struktur negara dengan warga negara.

Di Indonesia istilah Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Usaha Negara masih bertahan dan ditopang dengan kondisi yang ada serta perkembangan dalam dunia akademik maupun praktik yang masih membedakan kedua lapangan kajian hukum ini.

Dalam ilmu Hukum Tata Negara juga berlaku doktrin “teori fiktie hukum: (legal fiction theory) yang menyatakan bahwa suatu negara dianggap telah memiliki konstitusi sejak negara dianggap telah memiliki konstitusi sejak negara itu terbentuk. Terbentuknya negara itu terletak pada tindakan yang secara resmi menyatakannya terbentuk, yaitu melalui penyerahan kedaulatan (transfer of authority) dari negara induk seperti penjajah kepada negara jajahannya, ataupun melalui penyataan deklarasi dan proklamasi, ataupun melalui revolusi dan perebutan kekuasaan melalui kudeta. 

Secara yuridis formal, negara yang bersangkutan atau pemerintahan tersebut dapat dinyatakan legal secara formal sejak terbentuknya. Namun, legalitas tersebut masih bersifat formal dan sepihak. Oleh karena ittu, derajat legitimasinya masih tergantung kepada pengalaman pihak-pihak lain.

Objek dan Ruang Lingkup Hukum Tata Negara
Objek kajian ilmu hukum tata negara adalah negara dan konstitusi 8 di mana negara sebagai objek kajiannya, dalam Hukum Tata Negara membahas semua aspek hukum yang berkaitan dengan negara. demikian juga dengan konstitusi, mempelajari Hukum Tata Negara unsur utama yang harus dipelajari adalah konstitusi artinya dengan melihat konstitusi maka akan diketahui Hukum Tata Negara suatu negara.

Terdapat dua materi muatan atau objek yang dipelajari oleh Hukum Tata Negara Indonesia. Kedua materi atau objek tersebut adalah:
  • Primary Law, Konstitusi Indonesia (Undang-Undangn Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) dan;
  • Secondary Law/Organic Law, Undang-Undang (yaitu Undang-Undang yang dibentuk atas dasar perintah langsung dari Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memberi makna pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam praktik).

Menurut Ahmad Sukardja, ruang lingkup Hukum Tata Negara meliputi 4 (empat) objek kajian, yaitu sebagai berikut: 
  1. Konstitusi sebagai hukum dasar beserta berbagai aspek mengenai perkembangannya dalam sejarah kenegaraan yang bersangkutan, proses pembentukan dan perubahannya, kekuatan mengikatnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan, cakupan substansi maupun muatan isinya sebagai dasar yang tertulis; 
  2. Pola-pola dasar ketatanegaraan yang dianut dan dijadikan acuan bagi pengorganisasian institusi, pembentukan dan penyelenggaraan organisasi negara dalam menjalankan fungsi- fungsinya pemerintahan dan pebangunan; 
  3. Struktur kelembagaan negara dan mekanisme hubungan antar organ kelembagaan negara, baik secara vertical maupun horizontal dan diagonal; 
  4. Prinsip-prinsip kewarganegaraan dan hubungan antar negara dengan warganegara beserta hak-hak dan kewajiban asasi manusia, bentuk-bentuk dan prosedur pengembalian putusan hukum serta mekanisme perlawanan terhadap keputusan hukum.
Ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu:
  • Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi);
  • Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik);
  • Sistem Pemerintahan (Presidensial, Parlementer, Monarki Absolute);
  • Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi);
  • Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah);
  • Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (peradilan, pemerintahan, perundangan);
  • Wilayah Negara (darat, laut, udara);
  • Hubungan antara rakyat dengan Negara (abdi Negara, hak dan kewajiban rakyat sebagai perorangan/golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan menjamin hak dan sebagainya);
  • Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak politik, sistem perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan);
  • Dasar Negara (arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah- kaidah hukum, hubungan Pancasila dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam masyarakat);
  • Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara (Lagu Kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang, Bendera, dan sebagainya).
Semoga Bermanfaat...
Admin : Nagita Yuniarta, SH




Previous
Next Post »