Langkah Penanganan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer

Langkah Penanganan Perkara Pelanggaran Hukum Disiplin.
  • Pelanggaran hukum disiplin murni. Proses penyelesaian pelanggaran hukum disiplin murni sepenuhnya dilaksanakan oleh Ankum selaku hakim disiplin dengan cara sebagai berikut:
    • Memerintahkan Pa/Ba/Pejabat lain untuk melakukan pemeriksaan/ pengusutan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
    • Pa/Ba/Pejabat lain melakukan pemeriksaa/pengusutan yang isinya membuat:
      • Fakta pelanggaran.
      • Hal-hal yang meringankan/memberatkan.
    • Pa/Ba/Pejabat lain melaporkan hasil pemeriksaan/pengusutan yang telah dilakukan kepada Komandan/Kepala disertai pendapat dan saran.
    • Bila Ankum tidak yakin/ragu-ragu bahwa si pelanggar bersalah, segera bebaskan apabila pelanggar ditahan.
    • Bila Ankum yakin pelanggar bersalah segera memerintahkan unsur Staf menyiapkan sidang disiplin dan menyiapkan SKHD (Surat Keputusan Hukuman Disiplin) yang memuat:
      • Alasan hukuman.
      • Hal-hal yang memberatkan/meringankan.
      • Dasar hukuman:
        • Pasal yang dilanggar.
        • Pasal kewenangan Ankum.
        • Pasal hukuman yang dijatuhkan.
  • Pelanggaran hukum disiplin tidak murni. Proses penyelesaian pelanggaran hukum disiplin tidak murni merupakan kewenangan Papera setelah menerima saran berupa pendapat hukum dari pejabat hukum/oditurat; dan dilakukan dengan cara:
    • Ankum memerintahkan Pam/Provoost satuan untuk menyerahkan pemeriksaan pelanggaran yang terjadi kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan/pengusutan.
    • Ankum/Pa/Ba atas perintah/pejabat lain melakukan pemeriksaan/ pengusutan yang memuat.
      • Fakta pelanggaran.
      • Hal yang meringankan/memberatkan.
    • Hasil pemeriksaan/pengusutan penyidik atau Oditur diserahkan kepada Papera disertai pendapat dan saran hukum.
    • Setelah Papera menerima pendapat hukum dari Oditurat Militer bahwa perkaranya dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan pelanggaran yang ringan sifatnya dan cukup diselesaikan secara hukum disiplin, maka Papera menjatuhkan hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggarannya.
Jenis hukuman disiplin dan tindakan disiplin.
  • Hukuman disiplin. Berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997, jenis hukuman disiplin berupa :
    • Teguran.
    • Penahanan ringan paling lama 14 hari.
    • Penahanan berat paling lama 21 hari.
Terhadap hal-hal khusus (negara dalam keadaan bahaya, kegiatan operasi militer, kesatuan yang disiagakan) dan pelanggaran yang dilakukan lebih dari 2 kali selama waktu 6 bulan, hukumannya dapat diperberat dengan tambahan waktu penahanan paling lama 7 hari.
  • Tindakan disiplin. Tindakan disiplin diperlukan untuk meningkatkan kesadaran dan mencegah terulangnya kembali pelanggaran. Pada hakekatnya tindakan disiplin harus bersifat mendidik untuk kepentingan dinas atau kepentingan anggota yang melakukan pelanggaran (pasal 7 ayat (2) UU No. 26 Tahun 1997). Tindakan disiplin dapat diambil oleh setiap atasan terhadap bawahannya yang melakukan pelanggaran disiplin dan tindakan yang telah diambil wajib dilaporkan kepada Ankum. Tindakan yang diambil tidak boleh melampaui batas kewajaran dan tidak boleh sewenang-wenang (Pasal 7 ayat (1) UU No. 26 Tahun 1997). Tindakan disiplin dapat berupa:
    • Lari, pull up, sit up, push up.
    • Merangkak, merayap, jungkir, suling.
    • Korve yang bersifat ringan.
    • Memerintahkan agar penampilan yang semestinya bila pelanggarannya berupa ketidak-beresan dalam penggunaan seragam TNI, rambut panjang, sepatu tidak disemir, dan lain-lain.
Semoga Bermanfaat...
Admin : Nurlinda Mutmainnah Baso, SH



Previous
Next Post »