Bidang-bidang Dalam Hukum Adat

Bidang-Bidang Dalam Hukum Adat
Terdapat pelbagai variasi, yang berusaha untuk mengidentifikasikan kekhususan hukum adat di Indonesia, apabila dibandingkan dengan Hukum Barat. Pembidangan tersebut biasanya dapat diketemukan pada buku-buku standar, di mana sistematika buku-buku tersebut merupakan suatu petunjuk untuk mengetahui pembidangan mana yang dianut oleh penulisnya. Misalnya, Van Vollenhoven berpendapat, bahwa pembidangan hukum adat adalah sebagai berikut:
  • Bentuk-bentuk masyarakat hukum adat
  • Tentang Pribadi
  • Pemerintahan dan peradilan
  • Hukum Keluarga
  • Hukum Perkawinan
  • Hukum Waris
  • Hukum Tanah
  • Hukum Hutang piutang
  • Hukum delik
  • Sistem sanksi.
Soepomo menyatakan pembidangan hukum adat adalah:
  • Hukum keluarga
  • Hukum perkawinan
  • Hukum waris
  • Hukum tanah
  • Hukum hutang piutang
  • Hukum pelanggaran
Ter Haar mengemukakan pembidang hukum adat, yaitu:
  • Tata Masyarakat
  • Hak-hak atas tanah
  • Transaksi-transaksi tanah
  • Transaksi-transaksi dimana tanah tersangkut
  • Hukum Hutang piutang
  • Lembaga/Yayasan
  • Hukum pribadi
  • Hukum Keluarga
  • Hukum perkawinan.
  • Hukum Delik
  • Pengaruh lampau waktu
Surojo Wignjodipuro membagi pembidangan hukum adat, yaitu:
  • Tata susunan rakyat Indonesia
  • Hukum perseorangan
  • Hukum kekeluargaan
  • Hukum perkawinan
  • Hukum harta perkawinan
  • Hukum (adat) waris
  • Hukum tanah
  • Hukum hutang piutang
  • Hukum (adat) delik
Iman Sudiyat juga menyatakant entang pembidangan hukum adat, yaitu:
  • Hukum Tanah
  • Transaksi tanah
  • Transaksi yang bersangkutan dengan tanah
  • Hukum perutangan
  • Status badan pribadi
  • Hukum kekerabatan
  • Hukum perkawinan
  • Hukum waris
  • Hukum delik adat.
Semoga Bermanfaat...
Admin : Nataliska Hasibuan, SH



Previous
Next Post »