Hukum Agraria DiMasa Pemerintahan Soekarno dan Soeharto

Masa Kemerdekaan (Pemerintahan Sukarno)
Pada masa pemerintahan Soekarno, kebijakan makro lebih menitik beratkan pada sektor pertanian dengan lebih mengoptimalkan sumber daya yang ada. Inilah yang melatar belakangi lahirnya UUPA. 

Ketentuan UUPA ini dibangun diatas sendi-sendi yang melihat hubungan antara Negara dan bumi (tanah termasuk didalamnya) bukan merupakan hubungan kepemilikan tetapi merupakan hubungan penguasaan (Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 jo. Pasal 2  ayat  1  UUPA),  UUPA  meniadakan sifat dualism hukum agrarian menjadi unifikatif. Artinya setiap orang utamannya WNI tanpa melihat lagi golongannya, sepanjang terkait dengan pertanahan, akan tunduk pada hukum yang sama yaitu UUPA dan peraturan pelaksananya. Sifat unifikatif ini diperkuat dengan memberikan peran  yang  besar pada hukum adat dalam pembentukan UUPA.

Adapun fungsi Hukum adat dalam hukum agraia yaitu:
  • Sebagai sumber dan dasar dalam pembentukan hukum agrarian nasional secara tertulis. Ini memberikan arti bahwa setiap peraturan hukum (agraria) tertulis harus didasarkan dan tidak boleh bertentangan dengan hukum adapt (pasal 5 UUPA); 
  • Sebagai pelengkap hukum agraria tertulis. Ini terjadi, jika dalam hukum agraria tertulis belum ada pengaturannya. Untuk itu semacam ini, hukum adat akan dipergunakan sebagai acuan dalam pengaturannya (pasal 56 dan 58 UUPA)
Dengan berlakunya Undang-undang Pokok Agraria ini, maka ketentuan agraria yang berasal dari produk Kolonial Hindia Belanda yang mengatur pertanahan tidak berlaku. Adapun tujuan daripada pembentukan Undang-undang Pokok Agraria yaitu:
  • meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria Nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur;
  • meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan;
  • meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya. (Penjelasan Umum, UUPA)
Dalam hal ini Hukum Agraria melahirkan suatu produk Undang-Undang Pokok Agraria diantaranya berisikan: 
  • Pembaharuan hukum Agraria Nasional; 
  • Unifikasi di bidang hukum dan hak atas tanah; 
  • Menjamin kepastian hukum.
Masa Pemerintahan Soeharto
Pada masa Soeharto kebijakan pertanahan lebih menitik beratkan pada sektor industri yang bersifat padat modal atau penguatan pada investor berupa penanaman modal. Melalui Undang-undang penanaman modal asing dan domestik, diharapkan akan mendatangkan investasi yang masuk   dan dapat lebih membangkitkan perekonomian. 

Hanya saja kebijakan seperti ini akan menciptakan ketentuan hukum agrari yang memberikan keuntungan bagi kaum kapatalis (pemilik modal), sehingga terjadi penyimpangan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip dan semangat UUPA itu sendiri. 

Contoh Undang- undang Kehutanan lahirnya Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang secara ekologis, sosiologis dan cultural ini merugikan masyarakat setempat khususnya masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak ulayat. UU Pertambangan dan lain sebagainya.

Semoga Bermanfaat...
Admin : Ratna Apriliana Syahputri, SH



Previous
Next Post »