1. Pidana Penjara
Salah satu jenis sanksi pidana yang paling sering digunakan untuk menanggulangi masalah kejahatan adalah pidana penjara. Dilihat dari sejarahnya224penggunaan pidana penjara sebagai cara untuk menghukum para penjahat baru dimulai pada bagian terakhir abad 18 yang bersumber pada paham individualisme.
Dengan makin berkembangnya paham individualisme dan gerakan prikemanusiaan, maka pidana penjara ini semakin memegang peranan penting dan menggeser kedudukan pidana mati dan pidana badan yang dipandang kejam. Selain itu di antara berbagai jenis pidana pokok, pidana penjara merupakan jenis sanksi pidana yang paling banyak ditetapkan dalam produk perundang-undangan pidana selama ini.
Menurut P.A.F Lamintang pidana penjara adalah suatu bentuk pidana berupa pembatasan kebebasan bergerak dari seorang terpidana, yang dilakukan dengan menutup orang tersebut di dalam sebuah lembaga pemasyarakatan, dengan mewajibkan orang itu mentaati semua peraturan tata tertib yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatn, yang dikaitkan dengan suatu tindakan tata tertib bagi mereka yang melanggar peraturan tersebut.
Ada beberapa sistem pidana penjara. Yang pertama ialah, masing-masing terpidana dimasukan dalam sel-sel (cel) tersendiri. Ia sama sekali tidak diizinkan menerima tamu, baik dari luar maupun sesama narapidana. Dia tidak boleh bekerja di luar sel tersebut. Satu-satunya pekerjaannya ialah untuk membaca buku suci yang diberikan kepadanya. Sistem ini pertama kali digunakan di Pensylvania. Karenanya disebut sebagai Pensylvania system. Karena pelaksanaannya dilakukan dalam sel-sel, disebut juga sebagai cellulaire system.
Sistem yang kedua adalah apa yang disebut dengan auburn system, karena pertama kalinya digunakan di Auburn. Disebut juga sebagai silent system, karena pelaksanannya. Pada waktu malam hari terpidana dimaksukkan dalam sel-sel secara sendiri-sendiri seperti cellulaire system. Pada siang hari diwajibkan bekerja bersama-sama dengan nara pidana (penjara) lainnya, akan tetapi dilarang berbicara antara sesam narapidana atau kepada orang lain.
Sistem ketiga yang disebut sebagai English system atau Ire system atau Progressive system. Cara pelaksanaan pidana penjara menurut sistem ini adalah bertahap. Pada tahap pertama selama lebih kurang tiga bulan, terpidana menjalaninya seperti cellulaire system. Jika setelah tiga bulan tersebut terbukti ada kemajuan kesadaran terpidana, maka diikuti dengan tahap pelaksanaan yang ringan, yaitu ia sudah dibolehkan menerima tamu, berbincang-bincang sesama narapidana, bekerja bersama-sama dan lain sebagainya. Tahapan selanjutnya lebih ringan lagi, bahkan pada tahap terkahir dalam status terpidana ia boleh menjalani pidananya di luar tembok-tembok penjara.
Sistem lainnya ialah dimasukkannya para narapidana (penjara) secara berkelompok dalam satu ruang dan mereka bekerja juga secara bersama-sama. Hal ini disebut juga dengan sistem bangsal/blok.
Pidana penjara adalah suatu pidana berupa perampasan kemerdekaan atau kebebasan bergerak dari seorang terpidana dengan menempatkannya di lembaga pemasyarakatan, karena penjara sudah berubah menjadi lembaga pemasyarakatan.
Konsep pemidanaan pun berubah dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan. Prinsip-prinsip tata perlakuan terhadap para pelanggar hukum, terpidana dan narapidana sudah berubah dari prinsip-prinsip kepenjaraan menjadi prinsip-prinsip pemasyarakatan, yang sudah dituangkan kedalam suatu sistem yang disebut dengan sistem pemasyarakatan.
Sejak disahkan dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 1995, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan telah menjadi landasan hukum yang kuat dari segi formil dan materil dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Berhasil atau tidaknya pembinaan sesuai sistem pemasyarakatan ditentukan oleh faktor pendukung yaitu lembaga pemasyarakatan (meliputi antara lain faktor organisasi, personal petugas, sarana prasarana dan financial); narapidana; dan masyarakat. Implementasinya, secara sederhana faktor-faktor tersebut dapat dicerminkan dalam pola perlakuan atau sikap petugas pemasyarakatan terhadap narapidana dan kondisi lingkungan lembaga pemasyarakatan yang bersangkutan.
2. Pidana kurungan
Pada dasarnya mempunyai dua fungsi, pertama sebagai custodia honesta untuk delik yang tidak menyangkut kejahatan kesusilaan. Yaitu delik culpa dan beberapa delik dolus, seperti perkelahian satu lawan satu (Pasal 182 KUHP)233 dan pailit sederhana (Pasal 396 KUHP)234 pasal-pasal tersebut diancam dengan pidana penjara. Contoh tersebut sebagai delik yang tidak menyangkut kejahatan kesusilan, sedangkan yang ke dua adalah sebagai cutodia simplex, suatu perampasan kemerdekaan untuk delik pelanggaran, maka pidana kurungan menjadi pidana pokok, khususnya di Belanda pidana tambahan khusus untuk pelanggaran, yaitu penempatan ditempat kerja negara.
Menurut Roeslan Saleh, pidana kurungan hanya untuk kejahatan-kejahatan culpoos, dan sering alternatif dengan pidana penjara, juga pada pelanggaran-pelanggaran berat. Beberapa pidana pokok sering secara alternatif diancamkan pada perbuatan pidana yang sama, alternatif berarti bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana penjara atau kurungan secara kumulatif dengan denda. Jadi pidana penjara atau kurungan dan denda tidaklah mungkin, dalam perkara-perkara perbuatan pidana ekonomi.
Di negara lain sudah dimungkinkan, walaupun dalam pidana bersyarat yaitu disamping pidana bersyarat ditimpakan pula pidana denda yang tidak bersyarat. Bilamana denda yang diancamkan terhadap kejahatan biasa ini alternatif dengan pidana penjara (Pasal 167, 281,310, 351, 362) kurungan (Pasal 231, ayat (4)) atau pidana dan kurungan atau kedua-duanya (Pasal 188, 483).
Semoga Bermanfaat....
Admin : Kurniawati Mahmuddin, SH
Web Blog : Dewi Gangga