Penjelasan Tentang Catatan Sipil Menurut Hukum Perorangan

Hukum Perorangan - Pengertian Catatan Sipil - Dalam Ps. 165 Rib Staatblat th 1941 No. 84, akta adalah surat yang dibuat sedemikian oleh atau dihadapan pegawai umum yang berkuasa untuk membuatnya, menjadi bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya, dan sekalian orang yang mendapat hak daripadanya, tentang segala hal yang disebut kedalam surat itu sebagai pemberitahuan saja, dalam hal terakhir ini hanya jika yang diberitahukan itu berhubungan langsung dengan perihal pada surat akta itu.

Akta catatan sipil adalah akta autentik yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah mengenai peristiwa kelahiran, kematian, perkawinan dan perceraian bagi yang bukan beragama islam, serta pengakuan dan pengesahan anak. Dalam Catatan Sipil dikenal mengenai asas-asas penyelenggaraan pencatatan sipil. 

Asas-asas pencatatan sipil tersebut adalah sebagai berikut :
  • Unity (Nasional dan Internasional) Akta catatan sipil yang telah dibuat dan diterbitkan berlaku untuk lingkup Nasional maupun Internasional.
  • Pencatatan di tempat peristiwa terjadi Pencatatan peristiwa, baik itu kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian serta pengakuan dan pengesahan anak dicatat pada kantor ditempat peristiwa tersebut terjadi.
  • Garis keturunan Pembuatan akta catatan sipil hanya berhubungan dengan orang yang bersangkutan. Tidak semua orang dapat meminta,melihat akta catatan sipil orang lain, kecuali untuk kepentingan tertentu yang diijinkan oleh Undang-Undang.
  • Pribadi/perorangan Akta catatan sipil hanya berhubungan dengan orang yang bersangkutan, tidak semua orang dapat meminta, melihat akta catatan sipil orang lain, kecuali untuk kepentingan tertentu yang diijinkan oleh Undang-Undang.
  • Berlaku sepanjang masa Akta catatan sipil selaku alat bukti yang sah, berlaku sepanjang masa,disimpan dan dipelihara serta sebagai dokumen negara selama- lamanya.
Manfaat akta catatan sipil secara umum adalah sebagai berikut :
1. Bagidiri pemilik:
  • Merupakan alat bukti yang paling kuat dalam menentukan kedudukan hukum seseorang.
  • Memberikan kepastian hukum yang sah tentang kejadian atau peristiwa yang dicatat. Merupakan akta otentik yang mempunyai kekuatan hukum pembuktian sempurna di depan hakim.
2. Bagi pihak lain mengikat pihak-pihak yang berkepentingan.
3. Bagi pemerintah:
  • Menunjang tertib administrasi kependudukan
  • Menunjang perencanaan pembangunan
  • Pengawasan dan pengendalian penduduk
Sejatinya setiap peristiwa penting dalam kehidupan manusia harus dicatat. Peristiwa penting yang dimaksud seperti kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengangkatan anak, pengesahan anak dan perubahan kewarganegaraan. Hal ini juga telah dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 23Tahun 2006 bahwa pencatatansipil adalah pencatatan terhadap peristiwa penting yang dialami oleh seorang register pencatatan sipil pada instansi pelaksana. 

Hal yang ublic serupa juga telah dijelaskan oleh H.F.A Vollmar bahwa catatan sipil adalah suatu ublic yang diadakan oleh penguasa/pemerintah untuk membukukan selengkapnya, dan karena itu memberikan kepastian sebesar-besarnya tentang semua peristiwa yang penting bagi status keperdataan seseorang seperti perkawinan, kelahiran, pengakuan anak, perceraian dan kematian.
Jadi dapat dijelaskan bahwa pencatatan sipil memiliki tujuan untuk memastikan status perdata seseorang agar lebih jelas dimata hukum. Dengan kata lain bahwa kepastian hukum tentang status perdata seseorang yang mengalami peristiwa dimaksud itu harus dicatat.

Mengenai kepastian hukum ini sebenarnya dapat dijelaskan lebih rinci menurut peristiwa dimaksud. Misalnya kepastian hukum mengenai peristiwa kelahiran, secara perdata hal initerkait dengan telah atau belum dewasakah seseorang. Kepastian hukum mengenai perkawinan menentukan status perdata mengenai boleh atau tidaknya melangsungkan perkawinan dengan orang lain lagi. 

Kepastian hukum mengenai perceraian menentukan status perdata untuk bebas mencari pasangan lain. Sedangkan kepastian hukum mengenai kematian untuk menentukan status perdata sebagai ahli waris dan keterbukaan waris. Jika ditinjau dari sudut pandang hukum perdata, maka pencatatan sipil mempunyai fungsi yang sangat luas, hal ini jika dikaitkan dengan akta yang diterbitkan dari hasil pencatatan sipil. 

Dokumen hasil pencatatan sipil yang dalam hal ini berupa akta berisfat univesalitas. Hal ini bermakna bahwa akta pencatatan sipil berlaku dimana-mana. Hal ini tentu berbeda dengan dokumen pendaftaran penduduk lainnya yang cenderung bersifat nasionalitas. Dokumen pendaftaran penduduk di Indonesia (misalnya: Kartu Tanda Penduduk) hanya berlaku dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Akta pencatatan sipil adalah akta autentik karena dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang. 

Akta ini dapat digunakan untuk menjelaskan telah terjadinya suatu peristiwa hukum secara benar. Misalnya, akta kelahiran dapat membuktikan telah terjadinya peristiwa kelahiran pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang disebutkan dalam akta kelahiran. Peristiwa ini harus dianggap benar secara hukum dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yaitu kantor/dinas pencatatan sipil yang ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Menurut pasal 1867 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan akta, baik akta autentik maupun akta dibawah tangan. Mengenai akta autentik diatur kembali dalam pasal 165 HIR maupun dalam pasal 285 Rbg yang menyebutkan bahwa akta autentik adalah suatu akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu. Disamping itu juga pengertian akta autentik disebutkan pula didalam pasal 1868 KUHPerdata yang berbunyi akta autentik adalah suatu akta yang dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuat. 

Terkait penentuan wewenang untuk mengeluarkan bukti pencatatan sipil maka dikenal istilah pejabat umum. Pejabat umum merupakan pejabat yang diberikan wewenang berdasarkan undang-undang serta batas wewenang yang juga telah diatur secara tegas. Adapun yang dimaksud pejabat umum seperti notaris,panitera, jurusita, hakim, pegawai catatan sipil, kepala daerah dan lain-lain. Suatuakta dinyatakan autentik (sah), bukan disebabkan karena penetapan undang-undang semata, namun karena dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum. 

Jika merujuk pada ketentuant,maka dapat dilihat bahwa akta autentik adalah :
  • Akta yang dibuat dihadapan seorang pejabat umum.
  • Pejabat umum harus mempunyai kewenangan untuk membuat akta ini.
  • Dibuat dalam bentuk yang telah ditentukan oleh undang-undang. 
Menurut Sudikno Mertokusumo. Akta adalah surat yang diberi tanda tangan, memuat peristiwa- peristiwa yang menjadi dasar dari suatu ublicu perikatan yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian. Dengan demikian, jika ditinjau dari sudut pandang hukum perdata bahwa akta catatan sipil telah memenuhi kriteria sebagai akta autentik. 

Akta catatan sipil ditanda tangani oleh pejabat berwenang yang ditunjuk undang-undang serta mempunyai kekuatan bukti sempurna tentang telah terjadi suatu peristiwa hukum.Undang-undang nomor 23 tahun 2006 memberi istilah sebagai peristiwa penting yang wajib dicatatkan dalam register catatan sipil pada kantor/dinas yang menangani masalah catatan sipil. Jadi akta catatan sipil adalah suatu surat atau catatan resmi yang dikeluarkan oleh pejabat Negara yaitu pejabat pencatatan sipil mengenai peristiwa perdata yang terjadi pada diri seseorang.

Supaya peristiwa perdata itu mempunyai bukti autentik atau kekuatan bukti sempurna perlu dibukukan dalam daftar atau register yang disediakan oleh Negara yaitu kantor pencatatan sipil dan dipelihara dengan baik. Peristiwa perdata itu sangat penting karena menyangkut dengan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sehingga menimbulkan  kepastia hukum.

Disampingituaktacatatan sipil mempunyai kegunaan atau menfaat dari sudut hukum perdata, yaitu:
  1. Memberikan kepastian hukum tentang kejadian yang berkaitan dengan peristiwa perdata seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan lainnya.
  2. Sebagai alat bukti autentik yang menentukan status perdata seseorang.
  3. Dapatdigunakanuntukkepentinganpelayananpublik.
Semoga Bermanfaat...
Admin : Srirahayu Nurdin, SH




Previous
Next Post »