Namun tidak demikian dengan di Indonesia, perubahan Hukum Militer yang responsif terhadap kehidupan militer yang lebih maju dan profesional perubahan ini masih belum dapat dilaksanakan dengan cukup mengigat hukum militer di Indonesia masih tetap mengacu pada produk hukum pemerintah kolonial Belanda yang kemudian dilakukan beberapa perubahan disesuaikkan dengan falsafah Pancasila dan UUD 1945.
Produk Perundang-undangan.
Produk perundang-undangan hukum militer di Indonesia, mencakup:
- Hukum Disiplin Militer (sekarang Undang-Undang No. 26 Tahun 1997 Hukum Disiplin Prajurit).
- Hukum Pidana Militer.
- Hukum Tata Negara Militer.
- Hukum Administrasi/Tata Usaha Militer.
- Hukum Sengketa Bersenjata/Hukum Humaniter.
Disiplin prajurit TNI adalah ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh dari setiap prajurit TNI yang didukung oleh kesadaran yang bersendikan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit untuk menunaikan tugas dan kewajiban serta bersikap dan berperilaku sesuai dengan aturan-aturan atau tata kehidupan prajurit TNI. Disiplin prajurit diatur dalam peraturan disiplin dan ketentuan-ketentuan tata tertib prajurit dalam bentuk keputusan, instruksi, surat keputusan, petunjuk, peraturan, dan surat telegram. Misalnya Peraturan Penghormatan TNI, Peraturan Baris Berbaris, Peraturan Dinas Garnisun, Peraturan Dinas Dalam, Tata Upacara dan peraturan seragam TNI.
Hukum Disiplin Prajurit adalah serangkaian peraturan dan norma untuk mengatur, menegakkan dan membina disiplin atau tata kehidupan prajurit TNI agar setiap tugas dan kewajibannya dapat berjalan dengan sempurna. Hukum Disiplin Prajurit yang berlaku sekarang adalah yang termuat dalam Kitab Undang-Undang No. 26 Tahun 1997, yang menentukan dengan tegas mengenai disiplin prajurit, pelanggaran hukum disiplin prajurit, tindakan disiplin, hukuman disiplin; dan penyelesaian pelanggaran hukum disiplin prajurit.
Hukum Pidana Militer.
Hukum Pidana Militer merupakan bagian dari hukum positif yang berlaku bagi yustisiabel badan peradilan militer yang menentukan dasar-dasar dan peraturan-peraturan tentang tindakan terlarang dan yang diharuskan, terhadap pelanggaran yang terjadi diancam dengan pidana menentukan pula dalam hal apa dan bilamana pelanggar mempertanggungjawabkan tindakannya serta menentukan pula cara penuntutan penjatuhan pidana dan pelaksanaan pidana untuk terwujudnya keadilan.
Semoga Bermanfaat...
Admin : Paramita Hasyim, SH
Web Blog : Tomacca