Unsur Niat Dalam Percobaan Tindak Pidana

Unsur Niat Dalam Percobaan Tindak Pidana
Jika mengacu kepada penafsiran otentik atau penafsiran pada waktu suatu undang- undang disusun, dalam hal ini Memori Penjelasan (MvT) WvS Belanda 1886 yang merupakan sumber dari KUHP Indonesia yang berlaku saat ini, disebutkan bahwa sengaja (opzet) berarti : ‘de (bewuste) richting van den will op een bepaald wisdrijf (kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu).

Beberapa sarjana beranggapan bahwa niat dalam kaitannya dengan percobaan adalah sama dengan semua bentuk kesengajaan (kesengajaan sebagai maksud, kesengajaan berinsyaf kepastian, dan kesadaran berinsyaf kemungkinan). Pendapat demikian dianut antara lain oleh D. Hazewinkel Suringa, van Hammel,van Hattum, Jonkers, dan van Bemmelen. 

Menurut Memori Penjelasan KUHP Belanda (MvT) niat sama dengan kehendak atau maksud. Hazeinkel Suringa mengemukakan bahwa niat adalah kurang lebih suatu rencana untuk mengadakan suatu perbuatan tertentu dalam keadaan tertentu pula. Dalam rencana itu selalu mengandung suatu yang dikehendaki mungkin pula mengandung bayangan-bayangan tentang cara mewujudkannya yaitu akibat-akibat tambahan yang tidak dikehendaki, tetapi dapat direka-reka akan timbul. 

Maka jika rencana tadi dilaksanakan dapat menjadi kesengajaan sebagai maksud, tetapi mungkin pula menjadi kesengajaan dalam corak lain (sengaja sebagai keinsyafan kepastian ataupun sengaja sebagai keinsyafan kemungkinan). Sebagai contoh, dalam suatu niat (kehendak) untuk melakukan pembunuhan dengan memberikan roti yang mengandung racun kepada seseorang. Dalam hal ini termasuk juga keinsyafannya bahwa kemungkinan sekali seluruh penghuni rumah orang yang dikirim rotitersebut ikut menjadikorban. Kemungkinan orang lain ikut menjadikorban termasuk pula apa yang disebut sebagai niat (kehendak) pada syarat percobaan.

Hal di atas sesuai pula dengan putusan Hoge Raad tanggal 6 Februari 1951, N.J. 1951 No. 475, m.o. B.V.A.R. yang dikenal dengan automobilist-arrest yang pada tingkat kasasi telah menyatakan seorang pengemudi mobil terbukti bersalah telah melakukan suatu percobaan pembunuhan terhadap seorang anggota polisi, yang kasus posisinya adalah sebagai berikut: 

Seorang anggota polisi untuk keperluan pemeriksaan telah memerintahkan pengemudi mobil tersebut untuk berhenti. Namun pengemudi itu ternyata tidak mentaati perintah yang diberikan oleh anggota polisi tersebut, bahkan dengan kecepatan yang tinggimengarahkan mobil yang dikendarainya langsung ke arah anggota polisitersebut, dan hanya karena anggota polisi tersebut pada saat yang tepat sempat menyelamatkan dirinya dengan melompat kepinggir, maka terhindarlah ia dari kematian.

Menurut Hazewinkel-Suring, Hoge Raad mempersalahkan pengemudi dengan percobaan pembunuhan, meskipun secara sepintas mungkin tidak ada rencana untuk membunuh anggota polisi itu. Tetapi kemungkinan yang diinsyafi(disadari) dapat diterima juga sebagai niat. Dalam hal ini niat terwujud dalam sengaja bersyarat (dolus eventualis) atau disebut juga dengan sengaja berinsyaf kemungkinan (opzet bij mogelijkheid bewustzinjn). Berbeda dengan pendapat sarjana lainnya Vos menyatakan bahwa jika niat disamakan dengan kesengajaan, maka niat tersebut hanya merupakan kesengajaan sebagai maksud saja.

Sedangkan Moeljatno memberikan pendapat hubungan niat dan kesengajaan adalah sebagai berikut:
  • Niat jangan disamakan dengan kesengajaan, tetapiniat secara potensial bisa berubah menjadi kesengajaan apabila sudah diwujudkan menjadi perbuatan yang dituju. Dalam hal semua perbuatan yang diperlukan untuk kejahatan telah dilakukan, tetapiakibat yang dilarang tidak timbul, disinilah niat sepenuhnya menjadikesengajaan. Sama halnya dalam delik yang telah selesai.
  • Akan tetapi apabila niat itu belum semua diwujudkan menjadi kejahatan, maka niat masih ada dan merupakan sifat bathin yang memberi arah kepada perbuatan, yaitu “subjektif onrechts-element”.
  • Oleh karena niat tidak dapat disamakan dengan kesengajaan, maka isi niat itu jangan diambil dari isinya kejahatan apabila kejahatan timbul Untuk itu diperlukan pembuktian tersendiri bahwa isi yang tertentu tadi juga sudah ada sejak niat belum diwujudkan menjadi perbuatan
Semoga Bermanfaat...
Admin : Andiliana Syifa Lestari, SH



Previous
Next Post »