Percobaan Tindak Pidana Menurut RUU KUHP Nasional

Percobaan Menurut RUU KUHP Nasional
Ada perbedaan terminologi antara percobaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53 KUHP yang berlaku saat ini, dengan percobaan yang diatur menurut RUU KUHP nasional yang diterbitkan oleh Departemen Hukum dan Perundang-undangan 1999-2000, Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan, Direktorat Perundang-undangan. 

Terminologi percobaan seperti yang diatur di dalam Pasal 53 KUHP yang berlaku saat ini adalah percobaan melakukan kejahatan, sedangkan menurut RUU KUHP Nasional berubah menjadi percobaan melakukan tindak pidana. Hal ini terjadi karena RUU KUHP Nasional tidak membedakan lagi antara tindak pidana (delik) kejahatan dengan tindak pidana (delik) pelanggaran. Artinya untuk keduanya dipakai istilah tindak pidana.

Dengan demikian, KUHP Nasional ini nantinya hanya terdiri dari 2 (dua) buku yaitu Buku Kesatu memuat tentang aturan umum dan Buku Kedua yang memuat aturan tentang tindak pidana dengan tidak lagi membedakan antara delik kejahatan dan delik pelanggaran. Adapun Buku Ketiga KUHP yang berlaku saat ini,yang mengatur tentang delik pelanggaran dihapus dan materinya ditampung ke dalam Buku Kedua dengan kualifikasi tindak pidana.

Alasan penghapusan ini menurut Rancangan Penjelasan KUHP Nasional adalah disebabkan pembedaan antara kejahatan sebagai rechtsdelict dan pelanggaran sebagai wetsdelict ternyata tidak dapat dipertahankan, karena ada beberapa rechtsdelict yang dikualifikasikan sebagai pelanggaran (wetsdelict) dan sebaliknya ada pelanggaran yang kemudian dapat dijadikan kejahatan (rechtsdelict) hanya karena diperberat ancaman pidananya.

Percobaan di dalam Rancangan KUHP Nasional diatur dalam Buku Kesatu tentang Ketentuan Umum, Bab II tentang Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, paragraf 2 tentang Percobaan, Pasal 17 sampai dengan 20.

Pasal 17
  1. Percobaan melakukan tindak pidana, dipidana jika pembuat telah mulai melakukan permulaan pelaksanaan daritindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai atau tidak mencapai hasil atau akibat yang dilarang.
  2. Dikatakan ada permulaan pelaksanaan, jika pembuat telah melakukan:
    1. Perbuatan melawan hukum;
    2. Secara objektif perbuatan itu langsung mendekatkan pada terjadinya tindak pidana; dan
    3. Secara subjektif tidak diragukan lagi bahwa perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau ditujukan pada terjadinya tindak pidana.
Pasal 18
  1. Jika setelah permulaan pelaksanaan dilakukan, pembuat tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela, maka pembuat tidak dipidana.
  2. Jika setelah permulaan pelaksanaan dilakukan, pembuat dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tujuan atau akibat perbuatannya, maka pembuat tidak dipidana.
  3. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah menimbulkan kerugian atau menurut peraturan perundang-undangan telah merupakan tindak pidana tersendiri, maka pembuat dapat dipertangungjawabkan untuk tindak pidana tersebut.
Pasal 19
Percobaan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana denda kategori I tidak dipidana. Pasal 20. Jika tidak selesaiatau tidak mungkin terjadinya tindak pidana disebabkan ketidakmampuan alat yang digunakan atau ketidakmampuan objek yang dituju, maka pembuat tetap dianggap telah melakukan percobaan tindak pidana dengan ancaman pidana telah lebih dari ½ (satu per dua) maksimum pidana yang diancamkan untuk tindak pidana yang dituju.

Berdasarkan kepada Penjelasan Pasal 17 Rancangan Penjelasan KUHP Nasional diketahui ketentuan dalam Pasal 17 ini tidak memberikan defenisi tentang percobaan, tetapi hanya menentukan unsur-unsur kapan seseorang disebut melakukan percobaan tindak pidana. Adapun unsur-unsur tersebut adalah:
  • Pembuat telah mulai melakukan permulaan pelaksanaan tindak pidana yang dituju.
  • Pelaksanaan itu tidak selesai atau tidak mencapai hasil atau akibat yang dilarang.
Semoga Bermanfaat...
Admin : Renata Hasibuan, SH



Previous
Next Post »