Memahami Perbuatan Melawan Hukum Dalam Hukum Perdata

Perbuatan Melawan Hukum dlm Hukum Perdata Indonesia
Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa Negara Indonesia adalah negara yang meletakkan hukum sebagai supremasi kekuasaan tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Begutu pula Konsep Negara hukum dalam berbangsa dan bernegara membawa keharusan untuk mencerminkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Penjatuhan putusan oleh hakim tidak terlepas darisesuatu yang diyakini dan terbukti dalam sidang pengadilan.

Dalam perkara perdata, perkara yang diajukan ke pengadilan pada umumnya dalam bidang wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan “perbuatan melawan hukum” (onrechtmatige daad), pasal 1365 KUH-Perdata menentukan sebagai berikut:  Tiap perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Hakikatnya Hukum Perdata (Burgerlijkrecht) ialah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Timbulnya hukum karena manusia hidup bermasyarakat. Hukum mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan juga mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu. Hukum perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat disebut “hukum perdata material”. Sedangkan, hukum perdata yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban disebut “hukum perdata formal”.

Hukum perdata formal lazim disebut hukum acara perdata. Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, manusia adalah sentral. Manusia adalah penggerak kehidupan masyarakat karena manusia itu adalah pendukung hak dan kewajiban. Dengan demikian, hukum perdata material pertama kali menentukan dan mengatur siapakah yang dimaksud dengan orang sebagai pendukung hak dan kewajiban itu.

Salah satu contoh perbuatan melawan hukum adalah menghuni tanah dan bangunan secara tidak sah tanpa seijin pemilik yang menimbulkan sengketa.Tanah sebagai barang tidak bergerak merupakan kebutuhan mendasar dalam kehidupan masyarakat dimana tanah memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalamkehidupan masyarakat sehari-hari. Keberadaan tanah sendiri dari hari kehari dirasa semakinsempit mengingat kebutuhan masyarakat dan pemerintah terhadap tanah semakin meningkatbaik tanah sebagai tempat tinggal maupun untuk tempat usaha bagi masyarakat. Bagi pemerintah, tanah juga diperlukan guna pembangunan sarana yang akan bermanfaat bagi kehidupan masyarakat.

Dewasa ini tanah merupakan harta yang sangat bernilai dimana setiap tahunnya selalu memiliki nilai jual yang tidak pernah surut. Tanah memiliki peran yang sangat pentingdalam setiap kehidupan dan kegiatan usahamanusia. Eksistensi tanah dalam kehidupan manusia mempunyai arti dan sekaligus memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai social asset dan capital asset.

Sebagai social asset tanah merupakan sarana pengikat kesatuan sosial di kalangan masyarakat untuk hidup dan kehidupan, sedangkan capital asset tanah merupakan faktor modal dalam pembangunan dan telah tumbuh sebagai benda ekonomi yang sangat penting sekaligus sebagai bahan perniagaan dan objek spekulasi. Menurut Rusmadi Murad sengketa tanah adalah :“Perselisihan yang terjadi antara dua pihak atau lebih yang merasa atau dirugikan pihak-pihak tersebut untuk penggunaan dan penguasaan hak atas tanahnya, yang diselesaikan melalui musyawarah atau melalui pengadilan”.

Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan sangatlah penting. Putusan Hakim diyakini mengandung keadilan dan mengandung kepastian hukum, di samping itu juga harus mengandung manfaat bagi para pihak yang bersangkutan. Pengambilan keputusan sangat diperlukan oleh hakim atas sengketa yang diperiksa dan diadilinya. Hakim harus dapat mengolah dan memproses data- data yang diperoleh selama proses persidangan, baik daribukti surat, saksi, persangkaan, pengakuan maupun sumpah yang terungkap dalampersidangan. Sehingga keputusan yang akan dijatuhkan dapat didasari oleh rasa tanggungjawab, keadilan, kebijaksanaan, profesionalisme dan bersifat obyektif.

Hakim memegang peranan sangat penting dari awal sampai akhir pemeriksaan di Pengadilan. Berdasarkan Pasal 119 HIR atau 143 RBg Hakim berwenang untuk memberikan petunjukkepada pihak yang mengajukan gugatannya ke Pengadilan dengan maksud agar sengketa tersebut menjadi jelas duduk sengketanya dan memudahkan Hakim memeriksa sengketa itu.Dalam pemeriksaan sengketa, Hakim betul-betul harus bersikap bebas dan tidak memihaksiapapun. Di dalam persidangan, Hakim juga harus mendengar keterangan kedua belah pihakdengan pembuktian masing-masing sehingga Hakim dapat menemukan kebenaran yang sesungguhnya.

Atas dasar itulah Pertimbangan Hakim sangat dibutuhkan dalam menjatuhkan sebuah putusan diharapkan dapat menjadi solusi atas sebuah sengketa antara para pihak yang bersangkutan.Putusan Hakim diyakini mengandung keadilan (ex aequo et bono) dan mengandung kepastianhukum, di samping itu juga harus mengandung manfaat bagi para pihak yang bersangkutan. Dalam hukum yang berlaku di Indonesia, Hak atas Tanah di Indonesia diakui oleh UUPA yang diwujudkan dalam bentuk sertifikat hak atas tanah sebagai alat pembuktian yang kuat yang ditindak- lanjuti oleh Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 yang kini telah dicabut dan ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam uraian latar belakang diatas, hal tersebut menarik untuk dikaji bagi penulis dan untuk meneliti masalah ini serta memaparkan  masalah  ini  dalam bentuk skripsi dengan judul ” Analisis Yuridis Terhadap Sengketa Tanah Terkait Perbuatan  Melawan Hukum (Studi Kasus Putusan No. 174/Pdt.G/2018/PN Mks) ”...

BERSAMBUNG...



Previous
Next Post »