Surat Kuasa Korban Penipuan Untuk Membuat Laporan Polisi

SURAT KUASA
Nomor : ...../SK-Pid/ABR/IX/......

Yang bertandatangan dibawah ini :
................, Nik : .............., Lahir di ........., .... Oktober 19..., Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Agama Islam, Jenis Kelamin : Perempuan, Alamat Jl. ............., No......B ..., RT/RW .../...., Kelurahan ...., Kecamatan ......, Provinsi DKI Jakarta.
Untuk selanjutnya disebut sebagai………………….PEMBERI KUASA

Dalam hal ini telah memberikan kuasa penuh kepada :
ANDI AKBAR MUZFA, SH Para Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum ABR&PARTNERS yang berkedudukan hukum di Jalan Berua II, Nonblok, No.99, Bataraugi, Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang dalam hal ini dapat bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, mewakili, mendampingi serta memperjuangkan segala kepentingan hukum pemberi kuasa.
Untuk selanjutnya disebut sebagai ………………….PENERIMA KUASA

---------------------------------------------- K H U S U S ------------------------------------------
Bertindak untuk dan atas nama PEMBERI KUASA, mewakili, mendampingi serta memperjuangkan segala kepentingan Hukum PEMBERI KUASA yang dalam hal ini, untuk membuat Laporan Polisi (Direktur Kriminal Umum Polda SulSel) terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan Pasal 378 KUHPidana dan Tindak Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHPidana yang diduga dilakuakan oleh Selviana Ahmad Firdaus yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CEO PT SLV MODERN TRAVELINDO (SLV TRAVEL TOUR & VISA) dan Pihak-pihak Terkait lainnya yang beralamat/berkantor di Ruko Citraland Hertasning, Jl Tun Abdul Razak H-02, Gowa Sulawesi Selatan.

Untuk itu PENERIMA KUASA diberi Hak dan Wewenang Penuh untuk mewakili dan atau mendampingi PEMBERI KUASA dalam setiap upaya Hukum terkait dengan perkara yang sedang dihadapi PEMBERI KUASA, mengajukan bukti-bukti dan berikut saksi-saksi, serta menandatangani surat-surat dan permohonan-permohonan lainnya yang diperlukan/ berhubungan dengan perkara PEMBERI KUASA, menjalankan perbuatan-perbuatan atau memberikan sekaligus menerima keterangan-keterangan termasuk Memberikan Keterangan dimedia, baik Media Cetak maupun Elektronik, yang menurut Hukum harus dijalankan atau sebaiknya dilakukan oleh PENERIMA KUASA, namun tidak terbatas untuk melakukan Mediasi terkait dengan Yurisdiksi Perkara yang berguna demi kepentingan Hukum PEMBERI KUASA, menghadiri persidangan, menghadap dimuka pengadilan, meminta putusan serta mengajukan upaya-upaya hukum lain yang berkaitan dan atau bertalian dengan perkara Hukum PEMBERI KUASA, menghadap Hakim-hakim, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat-pejabat Pemerintahan dan Institusi Badan Penegak Hukum lainnya demi dan untuk kepentingan Hukum PEMBERI KUASA.

Untuk itu PEMBERI KUASA meratifisir segala tindakan upaya Hukum termasuk Akibat Hukumnya yang dilakukan PENERIMA KUASA, sesuai dengan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku menurut HIR dan KUHPidana.

Surat Kuasa ini tidak dapat dicabut secara sepihak, hingga kedua belah pihak menyelesaikan hak dan kewajibannya.

Surat Kuasa ini diberikan Hak Subtitusi dan Hak Retensi.

Makassar, ...., ............ .......

Atas nama,
Penerima Kuasa                                                    Pemberi Kuasa
Kantor Hukum ABR & Partners



ANDI AKBAR MUZFA, SH                                  ...................................




Previous
Next Post »