Jakarta - Kasus yang terjadi di sebuah restoran di Jakarta Selatan menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Perkara tersebut bermula dari dugaan pelanggan yang tidak membayar makanan, yang kemudian memicu keributan antara pihak pelanggan dan pihak restoran hingga berujung pada proses hukum.
Polemik muncul setelah pihak yang merasa dirugikan dalam peristiwa tersebut justru ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Situasi itu memicu perdebatan luas di tengah masyarakat dan menimbulkan pertanyaan mengenai objektivitas dalam proses penetapan tersangka.
Menanggapi hal tersebut, advokat Andi Akbar Muzfa menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum, khususnya penetapan tersangka, wajib dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penetapan tersangka tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Harus ada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP,” ujar Andi Akbar Muzfa saat dimintai tanggapannya terkait perkara tersebut.
Ia menjelaskan bahwa alat bukti dalam perkara pidana dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Seluruh alat bukti tersebut harus dianalisis secara objektif untuk memastikan apakah benar terdapat dugaan tindak pidana dan siapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Menurutnya, dalam suatu peristiwa hukum yang melibatkan konflik antara dua pihak, aparat penegak hukum harus melihat kronologi kejadian secara utuh dan tidak hanya berfokus pada satu sisi peristiwa.
“Penyidik harus menilai secara menyeluruh bagaimana awal mula kejadian, bentuk tindakan masing-masing pihak, serta apakah terdapat unsur pidana yang benar-benar terpenuhi,” katanya.
Andi Akbar menjelaskan bahwa sengketa yang berawal dari persoalan pembayaran dalam transaksi restoran pada dasarnya dapat masuk dalam ranah perdata apabila hanya berkaitan dengan kewajiban pembayaran atau wanprestasi. Namun apabila dalam peristiwa tersebut terjadi ancaman, kekerasan, penganiayaan, atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana, maka proses pidana dapat dilakukan.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus tetap memperhatikan asas keadilan dan tidak menimbulkan kesan bahwa pihak yang melapor atau merasa dirugikan justru diposisikan secara tidak proporsional.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan objektif agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Aparat penegak hukum harus mampu menunjukkan dasar hukum dan alat bukti yang menjadi alasan suatu penetapan tersangka,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum. Menurutnya, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum yang wajib dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Andi Akbar menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia juga memberikan mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum, salah satunya melalui praperadilan.
“Apabila ada pihak yang merasa penetapan tersangkanya tidak sesuai prosedur atau tidak didasarkan pada bukti yang cukup, maka hukum memberikan hak untuk mengajukan praperadilan sebagai bentuk kontrol terhadap proses penyidikan,” jelasnya.
Menurutnya, kasus yang viral di media sosial seperti ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum agar masyarakat memahami dasar dan alasan hukum dari setiap tindakan aparat.
“Kepercayaan publik terhadap sistem hukum sangat ditentukan oleh bagaimana aparat menjalankan kewenangannya secara transparan, objektif, dan akuntabel,” tutup Andi Akbar Muzfa. (Reni, 20/06)