Kasus dugaan pelecehan seksual yang mencuat di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi perhatian publik setelah percakapan dalam grup chat mahasiswa beredar luas di media sosial. Isi percakapan tersebut memicu kecaman masyarakat karena dinilai mengandung unsur yang tidak pantas serta diduga mengarah pada bentuk pelecehan seksual secara verbal.
Polemik ini kembali menimbulkan perdebatan mengenai batas kebebasan berkomunikasi di ruang digital, etika pergaulan di lingkungan akademik, serta tanggung jawab institusi pendidikan dalam menciptakan ruang yang aman bagi seluruh mahasiswa.
Menanggapi persoalan tersebut, advokat Andi Akbar Muzfa menilai bahwa setiap dugaan tindakan yang berkaitan dengan pelecehan seksual harus ditangani secara hati-hati, objektif, dan proporsional dengan tetap menjunjung prinsip hukum serta perlindungan terhadap korban.
“Kasus yang berkembang di ruang digital, termasuk percakapan dalam grup pesan, harus ditelaah secara objektif dan menyeluruh. Tidak semua percakapan yang viral otomatis memenuhi unsur tindak pidana, tetapi apabila terbukti mengandung unsur pelecehan atau merendahkan martabat seseorang, tentu hal itu harus ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Andi Akbar Muzfa.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan maupun pelecehan seksual telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang tersebut memberikan dasar hukum terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan secara verbal maupun melalui media elektronik.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan media digital membuat bentuk pelecehan seksual tidak lagi terbatas pada tindakan fisik, tetapi juga dapat terjadi melalui percakapan elektronik, komentar, maupun komunikasi yang merendahkan martabat seseorang.
“Ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Komunikasi yang mengandung unsur penghinaan seksual, pelecehan, atau perendahan martabat seseorang tetap dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Andi Akbar juga menilai bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan lingkungan akademik tetap aman, sehat, dan bebas dari tindakan yang berpotensi merugikan mahasiswa secara psikologis maupun sosial.
Menurutnya, kampus tidak hanya berfungsi sebagai institusi pendidikan, tetapi juga memiliki kewajiban membangun budaya akademik yang menghormati etika, hak asasi manusia, dan martabat setiap individu.
“Perguruan tinggi pada dasarnya memiliki mekanisme internal untuk menangani dugaan pelanggaran etik maupun disiplin mahasiswa. Karena itu, penanganan kasus seperti ini dapat dilakukan melalui mekanisme etik kampus, tanpa menutup kemungkinan adanya proses hukum apabila ditemukan unsur pidana,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru memberikan penghakiman di ruang publik sebelum seluruh fakta dan proses pemeriksaan dilakukan secara lengkap.
Menurutnya, fenomena trial by public opinion atau penghakiman melalui media sosial berpotensi menimbulkan ketidakadilan, baik terhadap korban maupun pihak yang dituduh, apabila informasi yang beredar belum diverifikasi secara utuh.
“Dalam negara hukum, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme yang objektif dan berdasarkan fakta. Opini publik tidak boleh menggantikan proses pemeriksaan dan pembuktian yang sah,” ujarnya.
Selain itu, Andi Akbar menilai penyebaran tangkapan layar percakapan digital juga perlu dilakukan secara hati-hati karena dapat menimbulkan persoalan hukum lain, termasuk terkait privasi dan penyebaran informasi elektronik.
Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap korban, penghormatan terhadap hak setiap orang, serta penegakan hukum yang profesional dan transparan.
“Yang terpenting adalah memastikan setiap laporan atau dugaan pelanggaran ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tercipta rasa keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.
Menurutnya, kasus ini juga harus menjadi momentum evaluasi bagi dunia pendidikan untuk memperkuat edukasi mengenai etika komunikasi, penghormatan terhadap martabat individu, serta kesadaran hukum di kalangan mahasiswa.
“Lingkungan akademik harus menjadi ruang yang menjunjung nilai intelektualitas, etika, dan penghormatan terhadap sesama. Pendidikan hukum seharusnya melahirkan kesadaran hukum dan penghormatan terhadap martabat manusia,” tutup Andi Akbar Muzfa. (Lia, 22/06)