Peristiwa penangkapan pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, yang terjadi hanya beberapa hari setelah pelantikannya sebagai ketua lembaga tersebut memicu perhatian luas dari masyarakat. Situasi ini semakin menjadi sorotan setelah Ombudsman RI menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait insiden yang menimbulkan polemik dan berbagai spekulasi di ruang publik.
Sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi mengawasi pelayanan publik dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, Ombudsman RI selama ini dipandang sebagai salah satu institusi penting dalam menjaga akuntabilitas penyelenggaraan negara. Karena itu, setiap persoalan yang melibatkan pejabat di lembaga tersebut dinilai memiliki dampak besar terhadap persepsi publik terhadap integritas lembaga negara.
Menanggapi dinamika tersebut, Advokat dan Konsultan Hukum Andi Akbar Muzfa menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum terhadap pejabat publik harus dilakukan secara hati-hati, objektif, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam negara hukum, prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum berlaku bagi setiap warga negara tanpa terkecuali, termasuk pejabat publik. Namun proses penegakan hukum juga harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan di tengah masyarakat,” ujar Andi Akbar Muzfa dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan seperti penangkapan, pemeriksaan, maupun penyidikan apabila terdapat dugaan tindak pidana yang didukung bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Meski demikian, menurutnya, setiap tindakan hukum terhadap pejabat negara harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian karena menyangkut reputasi institusi dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
“Ketika proses hukum menyentuh pejabat publik atau pimpinan lembaga negara, maka dampaknya bukan hanya bersifat personal, tetapi juga dapat memengaruhi legitimasi dan citra institusi yang bersangkutan,” jelasnya.
Andi Akbar Muzfa menilai bahwa keterbukaan informasi menjadi aspek penting dalam penanganan perkara yang menyita perhatian masyarakat luas. Aparat penegak hukum maupun lembaga terkait perlu memberikan penjelasan yang proporsional agar publik memahami konteks hukum dari tindakan yang dilakukan.
Menurutnya, minimnya informasi yang jelas sering kali memicu munculnya spekulasi dan opini liar di media sosial yang justru dapat memperkeruh suasana.
“Transparansi dalam proses penegakan hukum penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Publik perlu mengetahui bahwa setiap tindakan hukum dilakukan berdasarkan prosedur dan alat bukti yang sah, bukan karena tekanan opini atau kepentingan tertentu,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam setiap proses hukum, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Seseorang yang sedang diperiksa atau berhadapan dengan proses hukum tidak dapat langsung dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Penegakan hukum harus berjalan seimbang antara kepentingan penegakan aturan dan perlindungan hak asasi manusia. Hak setiap orang untuk mendapatkan proses hukum yang adil tetap harus dijamin,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andi Akbar Muzfa menilai bahwa peristiwa ini dapat menjadi momentum evaluasi mengenai pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam jabatan publik. Menurutnya, pejabat negara memiliki tanggung jawab moral yang besar karena setiap tindakan mereka akan selalu berada dalam pengawasan publik.
“Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara sangat ditentukan oleh integritas pejabatnya dan bagaimana sistem hukum bekerja secara independen serta profesional,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa lembaga seperti Ombudsman memiliki posisi strategis dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan mengawasi potensi maladministrasi di lingkungan pemerintahan. Karena itu, stabilitas dan kredibilitas lembaga tersebut perlu dijaga melalui proses hukum yang objektif dan transparan.
Menurut Andi Akbar Muzfa, penanganan perkara yang melibatkan pejabat publik seharusnya menjadi contoh bahwa negara mampu menjalankan prinsip supremasi hukum secara adil tanpa mengabaikan hak-hak hukum pihak yang bersangkutan.
“Yang terpenting adalah memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan sistem penegakan hukum dapat tetap terjaga,” tutup Andi Akbar Muzfa. (Sera,21/06)