Perkara dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Kasus tersebut turut menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim, sehingga memunculkan berbagai tanggapan dan perdebatan di tengah masyarakat.
Proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut sebelumnya digagas sebagai bagian dari upaya mendukung digitalisasi pembelajaran di Indonesia. Namun munculnya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan memicu sorotan terhadap mekanisme pengawasan dan tata kelola penggunaan anggaran negara.
Menanggapi perkembangan perkara tersebut, advokat Andi Akbar Muzfa menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi harus tetap dilakukan sesuai prinsip hukum pidana dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Dalam sistem hukum pidana Indonesia, setiap orang yang disebut atau diduga terlibat dalam suatu perkara tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Andi Akbar Muzfa saat dimintai tanggapannya terkait kasus tersebut.
Menurutnya, perkara tindak pidana korupsi harus dibuktikan secara objektif melalui proses hukum dan pembuktian di pengadilan, bukan semata-mata melalui opini publik atau tekanan media sosial.
Ia menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam regulasi tersebut, suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur-unsur tertentu, seperti adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Dalam perkara korupsi, pembuktian unsur pidana menjadi hal yang sangat penting. Tidak semua kebijakan yang kemudian menimbulkan polemik otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana tanpa melalui proses pembuktian yang sah,” katanya.
Andi Akbar menjelaskan bahwa proyek pengadaan perangkat teknologi dalam dunia pendidikan pada dasarnya merupakan bagian dari kebijakan publik yang bertujuan mendukung proses pembelajaran dan pemerataan akses pendidikan berbasis digital.
Namun demikian, menurutnya, seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki mekanisme yang jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya. Apabila terdapat dugaan penyimpangan, maka hal tersebut harus diuji melalui proses hukum yang profesional dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya membedakan antara kemungkinan kesalahan administratif dalam pengambilan kebijakan dengan perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Menurutnya, dalam praktik hukum administrasi dan hukum pidana, tidak setiap kebijakan yang dianggap tidak tepat atau menimbulkan kerugian otomatis dapat dipidana apabila tidak ditemukan unsur niat jahat, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum.
“Karena itu, forum pengadilan menjadi tempat yang tepat untuk menilai secara objektif apakah suatu tindakan merupakan kesalahan administratif, kebijakan yang keliru, atau benar-benar memenuhi unsur pidana korupsi,” jelasnya.
Andi Akbar juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta hukum terungkap secara lengkap dalam proses penyidikan maupun persidangan.
“Opini publik tentu boleh berkembang, tetapi proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook juga harus menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengawasan pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya pada sektor pendidikan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar.
Ia menilai transparansi dan pengawasan yang kuat sangat penting agar program digitalisasi pendidikan benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan independen sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan secara bertanggung jawab,” tutup Andi Akbar Muzfa. (Sara,24/6)