Advokat Andi Akbar Muzfa Soroti Aspek Hukum Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbud

Advokat Andi Akbar Muzfa Soroti Aspek Hukum Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbud

Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia terus menjadi perhatian publik. Perkara tersebut turut menyeret nama mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim dan memunculkan berbagai pandangan dari kalangan praktisi hukum maupun masyarakat.

Sorotan publik terhadap perkara ini tidak terlepas dari besarnya anggaran pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang sebelumnya ditujukan untuk mendukung digitalisasi pembelajaran di Indonesia. Dugaan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut kemudian memicu pertanyaan mengenai tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menanggapi hal itu, advokat Andi Akbar Muzfa menilai bahwa publik perlu menempatkan perkara tersebut dalam kerangka proses hukum yang objektif dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, dalam sistem hukum pidana Indonesia, setiap orang yang diduga terlibat dalam suatu perkara harus tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Dalam perkara yang menyita perhatian publik seperti ini, penting untuk menjaga objektivitas. Proses pembuktian harus dilakukan di persidangan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan opini publik,” ujar Andi Akbar Muzfa ketika dimintai pandangannya.

Ia menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan pemerintah harus diuji berdasarkan pemenuhan unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam regulasi tersebut, suatu perbuatan baru dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila terbukti adanya unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Pembuktian unsur pidana menjadi hal yang sangat penting dalam perkara korupsi. Tidak semua kebijakan yang kemudian menimbulkan polemik otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila unsur-unsur pidananya belum terbukti,” katanya.

Andi Akbar juga menyoroti bahwa proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk pengadaan perangkat teknologi pendidikan, wajib tunduk pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurutnya, pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur melalui mekanisme yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

“Apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan profesional agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam perkara yang berkaitan dengan kebijakan publik, sering kali perlu dibedakan antara kesalahan administratif dalam pengambilan kebijakan dengan perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Menurutnya, tidak semua keputusan yang dianggap keliru atau menimbulkan kerugian otomatis dapat dipidana tanpa adanya bukti mengenai unsur penyalahgunaan kewenangan atau niat melawan hukum.

“Di sinilah pentingnya peran pengadilan untuk menilai secara objektif apakah suatu kebijakan publik mengandung unsur pidana atau hanya merupakan persoalan administratif,” tambahnya.

Lebih lanjut, Andi Akbar Muzfa menilai bahwa kasus ini dapat menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengawasan pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya pada sektor pendidikan yang menyangkut penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar.

Ia menilai penguatan sistem pengawasan dan transparansi sangat penting agar program-program pendidikan berbasis teknologi benar-benar berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Yang paling penting adalah memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, independen, dan menjamin keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya. (Mirna,12/06)




Previous
Next Post »