Turut Serta Membantu Melakukan Kejahatan

Pembantuan atau medeplichtige yaitu ada dua pihak yang terdiri dari dua orang atau lebih, pertama adalah pelaku atau pembuat atau de hoofd dader, kedua, pembantu atau medeplichtige. Omne principale trahit ad se accessorium. Dimana ada pelaku utama, di situ ada pelaku pembantu. 

Pembantuan diatur dalam Pasal 56 KUHP yang berbunyi “Dipidana sebagai pembantu suatu kejahatan:
  1. Mereka yang sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
  2. Mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.”
Berdasarkan dari bunyi Pasal 56 KUHP diatas dapat maka dapat disimpulkan dua bentuk pembantuan yaitu:

1. Sebelum dilaksanakannya kejahatan. 
Pembantuan untuk melakukan kejahatan. Artinya pembantuan itu diberikan sebelum kejahatan terjadi, apakah dengan memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.184 Cara yang dilakukan adalah dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan. Mirip dengan penganjuran pada uitlokken. Perbedaannya pada niat/kehendak, pada pembantuan kehendak jahat pembuat materiil sudah ada sejauh semula/tidak ditimbulkan pembantu, sedangkan dalam penganjuran, kehendak melakukan kejahatan pada pembuat materiil ditimbulkan oleh penganjur.

Dalam penganjuran inisiatif (prakarsa) melakukan tindak pidana datang dari si penganjur dimana untuk membujuk ia memberikan sejumlah kemudahan, yaitu dengan memberikan kesempatan, sarana atau keterangan. Dalam membantu melakukan, inisiatif (prakarsa) untuk melakukan tindak pidana berasal dari orang lain, sedangkan si pembantu hanya sekedar membantu dengan memberikan kesempatan, sarana atau keterangan”

2. Saat dilaksanakannya kejahatan. 
Cara bagaimana pembantuannya tidak disebutkan dalam KUHP. Mirip dengan medeplegen. Namun perbedaannya terletak pada:
  • Pembantuan perbuatannya hanya bersifat membantu/menunjang, sedangkan pada turutserta merupakan perbuatan pelaksanaan.
  • Pembantuan, pembantu hanya sengaja memberi bantuan tanpa disyaratkan harus kerja sama dan tidak bertujuan/berkepentingan sendiri, sedangkan dalam turut serta, orang yang turut serta sengaja melakukan tindak pidana, dengan cara bekerja sama dan mempunyai tujuan sendiri.
  • Pembantuan dalam pelanggaran tidak dipidana (Pasal 60 KUHP), sedangkan turut serta dalam pelanggaran tetap dipidana.
  • Maksimum pidana pembantu adalah maksimum pidana yang bersangkutan dikurangi sepertiga, sedangkan turut serta dipidana sama.
Pembantuan untuk melakukan pelanggaran tidaklah dipidana. Seseorang tidak bisa disebut sebagai pelaku pembantuan hanya karena ia kenal pelaku utamanya, namun pembantuan harus tahu apa yang ia perbuat dan dengan cara apa membantunya. Pembantuan haruslah dilakukan dengan suatu kesengajaan dan delik-delik yang mempunyai bentuk kesalahan berupa kealpaan. Ada beberapa perbedaan antara turut serta melakukan dengan pembantuan yaitu:
  • Turut serta melakukan pelanggaran dijatuhi pidana, sedangkan pembantuan dalam pelanggaran tidak dijatuhi pidana
  • Dalam turut serta melakukan harus ada kesengajaan untuk bekerjasama atau relasi yang sebanding, namun dalam pembantuan hal ini tidak disyaratkan. Pelaku bahkan tidak perlu mengetahui adanya pembantuan yang diberikan oleh yang memberikan bantuan.
  • Dalam turut serta melakukan harus ada kerjasama yang erat diantara para pelaku, sedangkan dalam pembantuan orang yang membantu hanya melakukan peranan yang tidak penting. Contoh, A memberi informasi kepada B dan C, bahwa tuan rumah tempat A bekerja sebagai pembantu rumah tangga, pada malam nanti akan menyimpan uang tunai di rumah dan jumlah yang banyak. Setelah laryt malam, B dan C kemudian melakukan aksi pencurian.
  • Dalam turut serta melakukan harus ada uitvoeringshandeling atau tindakan pelaksanaan, sedangkan dalam pembantuan hanya cukup melakukan voorbereidingshandeling atau tindakan persiapan maupun tindakan dukungan atau ondersteuningshandeling. Contoh X yang sedang bersepeda ditaman, dihadang oleh Y dan Z. ketika Y dan Z menganiaya X, tiba- tiba datang E dan F yang adalah teman Z., lalu menyembunyikan sepeda X dengan maksud agar X tidak melarikan diri. E dan F dapat dimintai pertanggungjawaban karena membantu melakukan penganiayaan terhadap X
  • Pemidanaan terhadap turut serta melakukan sama dengan pelaku lainnya, sementara dalam hal pembantuan pidana yang dapat dijatuhkan kepada pembantu dikurangi sepertiga dari maksimum pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku utama.
  • Meskipun yang dilakukan bukan perbuatan penyelesaian, namun jika kerjasama para pelaku adalah sangat erat, maka orang yang demikian itu lalu dipandang sebagai pelaku dan bukan sebagai pembantu. 
Contoh, A dan B berniat mencuri di rumah C. A dan B kemudian bermufakat dengan D, pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah C untuk mengunci pintu belakang pada malam yang telah ditentukan. Dalam konteksi demikian, D tidak sebagai pembantu, melainkan turut serta melakukan. Hal ini karena ada pemufakatan jahat terlebih dahulu, meskipun perbuatan D jika dilihat secara terpisah tidaklah memenuhi unsur delik.

Semoga Bermanfaat...
Admin : Mirna Rahmawati, SH
Web Blog : Kabupaten Sidrap



Previous
Next Post »