Contoh Laporan Polisi Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

Makassar, ..., ......, 20.....

Nomor         : 016/SLP-Pid/ABR/IX/20....
Perihal         : Laporan/Pengaduan
Lampiran : Terlampir

Kepada Yth.,
Direktur Kriminal Umum Polda SulSel
Di,-
Makassar

Dengan Hormat,

Dalam hal ini telah memberikan kuasa penuh kepada :
ANDI AKBAR MUZFA, SH Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum ABR&PARTNERS yang berkedudukan hukum di Jalan Berua II, Nonblok, No.99, Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 06/SK-Pid/ABR/IX/20..., tertanggal ...., ...., 20... (terlampir), bertindak untuk dan atas nama :
Nama     : ........................
Nik     : ........................
Alamat     : Jl. ............., No....., B ..., RT/RW ..../...., Kel. ....., Kec. ......., Provinsi DKI Jakarta.
Pekerjaan     : Ibu Rumah Tangga
Agama     : Islam
Jenis Kelamin    : Perempuan, 

Untuk selanjutnya disebut sebagai……………………………….PELAPOR
Dengan ini mengajukan Laporan atau Aduan terkait dengan adanya dugaan Tindak Pidana Penipuan Pasal 378 KUHPidana dan Tindak Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHPidana terhadap :

Nama                           : Selviana Ahmad Firdaus
Pekerjaan/Jabatan     : CEO PT SLV MODERN TRAVELINDO (SLV TRAVEL TOUR & VISA)
Alamat/kantor            : Ruko Citraland Hertasning, Jl Tun Abdul Razak H-02, Gowa SulSel.
No HP/WA `                 : 082.....................

Untuk selanjutnya disebut sebagai……………………………….TERLAPOR

Adapun Kronologi dugaan Tindak Pidana Penipuan Pasal 378 KUHPidana dan Tindak Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh TERLAPOR, kami uraikan sebagai berikut :

I. KRONOLOGI
  1. Bahwa pada tanggal 11 Mei 2022, Suami PELAPOR yang dalam hal ini Klien Kami, menandatangani Formulir Pendaftaran Peserta pada SLV TRAVEL dengan jenis tour Autum Korea dimana PELAPOR dijadwalkan berangkat bersama Suaminya .............. dan anak perempuannya ................. dengan jadwal keberangkatan ....., ............, 20... hingga tanggal ...., ........, 20... (terlampir foto/print warna) ;
  2. Bahwa dalam proses menuju hari keberangkatan PELAPOR diwajibkan melengkapi bermacam-macam kelengkapan Administratif sebagai persyaratan untuk keberangkatan yang sudah dijanjikan dan dijadwalkan oleh perusahaan jasa Travel tersebut yang dalam hal ini PT SLV MODERN TRAVELINDO yang dikelolah/dipimpin oleh Selviana Ahmad Firdaus sebagai CEO/Pimpinan Perusahaan;
  3. Bahwa bahwa adapun kelengkapan administratif yang dimaksud meliputi kelengkapan identitas, paspor hingga pelunasan yang diwajibkan kepada PELAPOR sebesar Rp........................ (.............), sehingga pada tanggal ...., ....., 20....., PELAPOR telah melunasi seluruh pembayaran yang dimaksud,. (terlampir bukti pembayaran & bukti pelunasan);
  4. Bahwa seiring waktu berjalan, PELAPOR senantiasa menjalin komunikasi yang baik dengan Pihak SLV TRAVEL hingga bulan ........., 20..., namun mendekati hari keberangkatan sebagaimana yang dijanjikan, PELAPOR mulai menaruh kecurigaan dengan pelayanan SLV TRAVEL yang sering mengabaikan pesan WhatsUp PELAPOR hingga berhari-hari tak kunjung dibalas;
  5. Bahwa kecurigaan PELAPOR akhirnya terbukti, setelah pihak SLV TRAVEL tidak memberangkatkan PELAPOR sesuai dengan jadwal keberangkatan yang telah ditentukan, begitupula dengan keberangkatan peserta terdaftar lainnya yang juga gagal/tidak diberangkatkan tanpa alasan yang jelas;
  6. Bahwa menyadari dirinya telah ditipu, PELAPOR kembali berusaha menghubungi pihak SLV TRAVEL baik melalui pesan whatsup hingga kontak lainnya, namun sayangnya berbagai upaya tersebut samasekali tidak membuahkan hasil, sehingga sudah sangat jelas, Bahwa Pihak SLV TRAVEL yang dalam hal ini PT SLV MODERN TRAVELINDO yang dikelolah/dipimpin oleh Selviana Ahmad Firdaus tidak menunjukkan itikad yang baik dan secara melawan hukum telah melanggar Pasal 378 KUHP Tindak Pidana Penipuan dan Tindak Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHP;
II. TINJAUAN HUKUM
Bahwa melihat dari kronologi yang kami paparkan diatas, maka sudah sangat jelas bahwa akibat dari perbuatannya, dimana SLV TRAVEL dan atau dalam hal ini PT SLV MODERN TRAVELINDO yang dipimpin/dikelolah oleh Selviana Ahmad Firdaus diduga kuat telah Menipu dan Menggelapkan dana milik PELAPOR dan Peserta Jasa Tour lainnya sebagaimana termaktub dalam Pasal 378 KUHP Tindak Pidana Penipuan dan Tindak Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHP;

III. TINJAUAN SOSIAL
Bahwa akibat dari perbuatan TERLAPOR, faktanya bahwa banyak pihak-pihak yang juga ikut dirugikan, bahkan berdasarkan data yang kami terima baik dari media cetak dan elektronik, bahwa adapun jumlah kerugian yang timbul akibat dari dugaan penipuan dan penggelapan oleh pihak SLV TRAVEL (PT SLV MODERN TRAVELINDO) telah mencapai miliaran rupiah dengan jumblah korban mencapai puluhan konsumen dan disinyalir akan terus bertambah. Sehingga untuk itu demi rasa keadilan dan mencegah mewabahnya Travel Bodong yang mulai bertumbuhan belakangan ini, maka kami memohon kepada Pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) dan atau dalam hal ini Direktur Kriminal Umum Polda SulSel sekiranya menindak tegas dan menangkap seluruh Pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan tersebut;

Bahwa mengingat saat ini banyaknya Travel Bodong yang mulai bertumbuhan ditengah masyarakat, maka kami memohon kepada segenap jajaran Kepolisian utuk sekiranya menindak tegas para pelaku-pelaku kejahatan berkedok jasa perjalanan (Travel) yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum karena hal ini berpotensi kuat merugikan dan meresahkan masyarakat secara umum.

Demikian Surat Laporan/Pengaduan ini kami ajukan dengan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih.

Hormat Kami
Atas nama Kuasa Hukum Pelapor
Kantor Hukum ABR & Partners




ANDI AKBAR MUZFA, SH
NIA : 18.03827




Previous
Next Post »