Sistem Hukum Dan Sejarah Hukum Acara Pidana

Sejarah hukum merupakan bagian dari sejarah umum sesuai dengan apa yang dicita-citakan, seyogyanya sejarah menyajikan dalam bentuk sinopsis suatu keterpaduan seluruh aspek kemasyarakatan dari abad ke abad, yakni sejak untuk pertama kali tersedia informasi sampai hari ini. Akan tetapi tidak terhingganya ruang lingkup misi yang akan dijelajah ini mengakibatkan bahwa untuk alasan-alasan praktis, maka penugasan tersebut dibelah menjadi sebagai berikut :
  • Menurut tolok-ukur kronologis, misalnya sejarah purbakala, abad pertengahan, dan sebagainya
  • Menurut tolok-ukur ilmu bumi, seperti sejarah Belgia, Amerika Serikat, dan lain-lain.
  • Atas dasar tematik, yakni sejarah ekonomi, literatur, kesenian, hukum, dan lain-lain.
Sementara sejarah hukum menurut Arief Soeryono merupakan salah satu bidang studi hukum yang mempelajari perkembangan dan asal-usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda, karena dibatasi waktu yang berbeda pula. Ruang lingkup sejarah hukum adalah mempelajari sistem hukum yang pernah berlaku serta membandingkan dengan sistem hukum yang berlaku sekarang.

Sistem hukum yang berlaku di dunia ada bermacam- macam dan memiliki keanekaragaman antara sistem hukum yang atu dengan sistem hukum yang lain. Menurut Eric L. Richard pakar hukum global business dari Indiana University menjelaskan sistem hukum yang utama di dunia (The world’s Major Legal Systems) sebagai berikut :
  • Civil law (Hukum sipil berdasarkan kode sipil yang terkodifikasi). Yang dipraktikkan oleh negara-negara Eropa kontinental termasuk bekas jajahannya.
  • Sistem hukum ini berakar dari hukum Romawi (Roman law)
  • Common Law (Hukum yang berdasarkan kebiasaan berdasarkan preseden atau judge made law. Sistem hukum ini dipraktikkan di negara Anglo Saxon, seperti Inggris dan Amerika.
  • Islamic law (Hukum Islam), hukum yang berdasarkan syariah islam yang bersumber dari Alquran dan Hadist. Socialist law, sistem hukum yang dipraktikkan di negara- negara sosialis.
  • Sub-Saharan Africa, sistem hukum yang dipraktikkan di negara Afrika yang berada di sebelah selatan gurun Sahara.
  • Far East, sistem hukum ini merupakan sistem hukum yang kompleks yang merupakan perpaduan antara sistem civil law , common law dan hukum islam sebagai basis fundamental masyarakat.
Selain sistem-sistem hukum diatas, di Indonesia dikenal suatu sistem aturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari adat kebiasaan yang secara turun- temurun dihormati dan ditaati oleh masyarakat sebagai tradisi bangsa Indonesia yang disebut dengan hukum adat.
Sejarah hukum di Indonesia pada masa sebelum kemerdekaan dipengaruhi hukum adat dan kemudian diganti oleh sistem hukum Civil Law karena adanya penjajahan Belanda.

Semoga Bermanfaat...
Admin : Yuna Syahputri, SH



Previous
Next Post »