Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Acara Pidana
Hukum Acara Pidana merupakan pelengkap dari hukum pidana atau dengan kata lain hukum acara pidana sering disebut sebagai hukum pidana formil. Beberapa ahli yuris memberikan definisi dari hukum acara pidana antara lain:
  • Simon adalah Hukum yang mengatur cara-cara Negara dengan alat-alat perlengkapannya mempergunakan haknya untuk menghukum dan menjatuhkan hukuman.
  • Van Bemmelen, adalah Kumpulan ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur bagaimana cara Negara, bila dihadapkan suatu kejadian yang menimbulkan syak wasangka telah terjadi suatu pelanggaran hukum pidana, dengan perantaraan alat- alatnya mencari kebenaran, menetapkan dimuka hakim suatu keputusan mengenai perbuatan yang didakwakan, bagaimana hakim harus memutuskan suatu hal yang telah terbukti, dan bagaimana keputusan itu harus dijalankan.
  • J. De Bosch Kemper, adalah Sejumlah asas-asas dan peraturan-peraturan undang-undang yang mengatur hak Negara untuk menghukum bilamana undang-undang pidana dilanggar.
  • Sudarto, adalah Aturan-aturan yang memberikan petunjuk apa yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum.
  • P. Achmad Soemadipradja, adalah Hukum yang mempelajari peraturan yang diadakan oleh Negara dalam hal adanya persangkaan telah dilanggarnya undang-undang pidana.
  • Wiryono Prodjodikoro, adalah Merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana badan pemerintah yang berkuasa (Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan) harus bertindak guna mencapai tujuan Negara dengan mengadakan hukum pidana.
  • R. Soesilo adalah Hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan hukum pidana materil, sehingga dapat memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanakan.
  • J.C.T. Simorangkir, Pengertian Hukum Acara Pidana ialah hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materil.
  • Pramadyaa Puspa, adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana tertib hukum pidana harus di tegakkan atau dilaksanakan dengan baik, seandainya terjadi pelanggaran dan dengan cara bagaimanakah negara harus menunaikan hak pidana atau hak menghukumnya kepada si pelanggar hukum (terdakwa) seandainya terjadi sesuatu pelanggaran hukum pidana pihak negara diwakili oleh penuntut umum atau jaksa di mana jaksa harus menuntut (mengajukan) tuntutan perkara itu di muka pengadilan.
  • Soesilo Yuwono, Pengerian Hukum Acara Pidana ialah Ketentuan-ketentuan hukum yang memuat tentang hak dan kewajiban dari mereka yang tersangkut dalam proses pidana serta tata cara dari suatu proses pidana.
Dari pengertian hukum acara pidana diatas dapat disimpulkan bahwa, pengertian Hukum Acara Pidana adalah Hukum yang mengatur tata cara mempertahankan dan menyelenggarakan hukum pidana materil di dalam persidangan.

Semoga Bermanfaat...
Admin : Nurhayati Alamsyah, SH
Web Blog : Senior Kampus



Previous
Next Post »