Sifat dan Tujuan Hukum Acara Pidana

Sifat dan Tujuan Hukum Acara Pidana
Dengan bertitik tolak bahwa hukum acara pidana merupakan bagian dari hukum publik (public law) dan hukum yang mempertahankan esensi dari hukum pidana, sifat hukum acara pidana tersebut haruslah memberikan kepastian prosedur dan rasa keadilan, baik dari anasir orang yang dituntut maupun dari kepentingan masyarakat itu sendiri.

Dalam konteks yang demikian, dengan tegas Wirjono Prodjodikoro menyebutkan ada dua sifat dari hukum acara pidana di Indonesia, yaitu:
  • Kepentingan masyarakat dan kepentingan orang yang dituntut dan
  • Sistem accusatoir dan sistem inquisitoir.
Yang perlu diperhatikan dalam sifat hukum acara pidana ini adalah harus dipandang dari 2 ( dua ) optik kepentingan yang fundamental sifatnya.
  • Pertama, dari optik kepentingan masyarakat itu sendiri dalam artian bahwa kepentingan masyarakat harus dilindungi yang mana hal ini merupakan sifat hukum acara pidana sebagai bagian dari Hukum Publik ( Public Law ). Karena bertugas melindungi kepentingan masyarakat maka konsekuensi logisnya haruslah diambil tindakan tegas bagi seorang yang telah melanggar suatu peraturan hukum pidana sesuai dengan kadar kesalahannya ( asas equality of law ) yang mana tindakan tegas dimaksudkan sebagai sarana guna keamanan, ketentraman dan kedamaian hidup bermasyarakat.
  • Kedua, dari aspek kepentingan orang yang dituntut dalam artian hak - hak dari orang yang dituntut dipenuhi secara wajar sesuai ketentuan hukum positif dalam konteks negara hukum rechtsstaat ) maka oleh karena itu orang tersebut haruslah mendapatkan perlakuan secara adil sedemikian rupa, sehingga jangan sampai ditemukan seorang yang tidak melakukan tindak pidana tidak dijatuhi hukuman atau apabila orang tersebut memang telah melakukan tindak pidana, jangan sampai mendapat hukuman yang terlalu berat yang tidak seimbang dan sepadan dengan kadar kesalahannya.
Tujuan Hukum Acara Pidana sebagai berikut :
  • Tujuan hukum acara pidana yaitu untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materilnya. Kebenaran materiil adalah suatu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat.
  • Tujuan hukum acara pidana adalah untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum.
  • Tujuan hukum acara pidana selanjutnya yaitu untuk meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan menentukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.
Menurut van Bemmelen tujuan hukum acara pidana adalah mencari dan memperoleh kebenaran. Sementara menurut doktrin (pendapat para ahli hukum) bahwa tujuan hukum acara pidana adalah mencari dan menemukan kebenaran materil, memperoleh putusan hakim, dan melaksanakan putusan hakim.

Mencari dan Menemukan Kebenaran Materil: mencari dan menemukan kebenaran materil, artinya kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum secara jujur dan dan tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan pengadilan guna menentukan apakah terbukti bahwa suatu tindakan pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.

Memperoleh Putusan Hakim: tujuan hukum acara pidana ini dapat diartikan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap Melaksanakan Putusan Hakim.

Semoga Bermanfaat...
Admin : Paramita Yuanda Bakri, SH
Web Blog : Blogger Sidrap



Previous
Next Post »