Ilmu Penunjang Hukum Acara Pidana

Ilmu Penunjang Hukum Acara Pidana
Menurut kajian dari aspek teoritis dan praktik peranan ilmu-ilmu pembantu hukum acara pidana penting eksistensinya. Hal ini tampak terlihat khususnya dalam rangka mengungkapkan kasus-kasus pidana yang semakin canggih dan variatif dengan modus operandi beraneka ragam, seperti pada tindak pidana di bidang komputer, tindak pidana korupsi, tindak pidana penyelundupan, dan sebagainya.

Terhadap kompleksitas tindak pidana tersebut, maka dapat disebutkan secara makro bahwasannya guna menegakkan kebenaran materiil penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dan advokat) tidaklah cukup hanya bersandarkan pada penguasaan hukum pidana dan hukum acara pidana. Akan tetapi, dalam konteks ini diperlukan adanya pemahaman dan penguasaan terhadap ilmu-ilmu pembantu hukum acara pidana. Mengenai ilmu-ilmu pembantu tersebut, selengkapnya akan dijelaskan berikut ini.

Karena ada perkembangan dalam masyarakat baik dalam bidang teknologi informasi, teknologi komunikasi dan pengetahuan pada umumnya, maka mempengaruhi perkembangan prilaku manusia dan pemikiran manusia. Dikaitkan dengan tindak piidana maka akan mempengaruhi atau menyebabkan meningkatnya kualitas atau mutu dari tindak pidana itu sendiri yang berakibat atau mengakibatkan banyak kasus pidana yang tidak dapat diselesaikan oleh hukum pidana dan hukumm acara pidana, maka untuk mengungkap atau menyelesaikan dibutuhkan disiplin ilmu lain sehingga upaya hukum acara pidana untuk mencari kebenaran materiil lebih dapat diharapkan.

1. Kriminologi
Istilah “kriminologi” yang dikenal sekarang ini merupakan terminologi ahli antropologi Prancis Paul Topinard dari kata crimen (kejahatan/penjahat) dan logos (ilmu pengetahuan). Ilmu ini mempaelajari seluk beluk tentang kejahatan baik sebab-sebab dan latar belakang kejahatan maupun mengenai bentuk-bentuk kejahatan. Ilmu ini akan membantu terutama pada hakim dalam menjatuhkan putusan tidak membabi buta, harus melihat latar belakang dan sebab-sebab yang menjadikan pelaku melakukan tindak pidana. Ilmu ini juga diperlukan dalam rangka mengetahui sebab- sebab atau latar belakang terjadi kejahatan serta akibat terhadap masyarakat.

2. Psikologi dan Psikiatri
Sesuai dengan materi pokok ilmu ini, maka ilmu ini dapat berguna dalam menyentuh persoalan-persoalan kejiwaan tersangka. Hal ini sangat membantu penyidik dalam proses interogasi. Dan hakim dapat memilih bagaimana dia harus mengajukan pertaanyaan sesuai dengan kondisi kejiwaan terdakwa. Dengan penguasaan psikologi, maka diharapkan perkara pidana tersebut dapat terungkap sekaligus kita dapat memperoleh kebenaran materiil. Hal ini berlaku bagi penyidik, penuntut umum, dan terlebih-lebih bagi hakim didepan persidangan. 

Dengan pendekatan secara psikologis, diharapkan para saksi dan terdakwa dapat memberikan keterangan dengan bebas tanpa adanya rasa takut, tekanan moral yang dapat mempengaruhi nilai kesaksiannya, serta mau dan bersedia menerangkan peristiwa yang sebenarnya terjadi. Begitu pula halnya dengan pengetahuan psikiatri forensik. Dalam menemukan kebenaran materiil, maka tidak selalu yang disidik, dituntut, dan diadili adalah manusia normal, tetapi juga acap kali ditemukan hal-hal yang abnormal. Aspek demikian ini, dalam hukum acara pidana jelas diperlukan ilmu bantu psikiatri.

3. Viktimologi
Viktimologi berasal dari akar kata bahasa latin “victime” berarti korban dan “logos” berarti ilmu pengetahuan. Konkretnya, viktimologi merupakan pengetahuan yang mempelajari korban kejahatan. Oleh karena konsekuensi logis aspek demikian, maka terminologi korban kejahatan dari disiplin viktimologi berikutnya dikembangkan untuk mengkaji korban kejahatan dalam hukum pidana dan/atau sistem peradilan pidana.

4. Kriminalistik
Peranan ilmu bantu kriminalistik ini sangat berguna bagi proses pembuktian terutama dalam melakukan penilaian fakta-fakta yang terungkap di dalam sidang, dan dengan ilmu ini maka dapat dikontruksikan dengann sistematika yang baik sehingga proses pembuktian akan lebih dapat dipertanggungjawabkan. Ilmu ini yang banyak dipakai adalah ilmu tentang sidik jari, jejak kaki, toxikologi (ilmu racun) dan sebagainya. Ilmu ini juga berguna dalam menilai fakta. Fakta-fakta yang ditemukan oleh hakim itu harus dapat dikonstruksikan sebelum ia menjatuhkan putusannya.

Semoga Bermanfaat...
Admin : Nurhayati Sulfiani, SH
Web Blog : Batara Ogi



Previous
Next Post »