Sejarah Pembagian Tindak Pidana
Tindak pidana dapat dibagi-bagi dengan menggunakan berbagai kriteria. Pembagian ini berhubungan dengan berat/ringannya ancaman, sifat, bentuk dan perumusan suatu tindak pidana. pembedaan ini erat pula hubungannya dengan ajaran-ajaran umum hukum pidana. Dengan membagi sedemikian itu sering juga dihubungkan dengan sebab-akibat hukum.
Dalam sejarah pembagian tindak pidana pernah dikenal pembagian sebagai berikut:
- Di Jerman diperbedakan menurut berat/ringannya tindak pidana yang disebut Freidennbruche dan Rechtsbrunche. Dikenal pula pembagian yang disebut :
- Verbrechen,
- Vergehen dan
- Ubertretungen.
- Code Penal mengenalkan pula pembagian dalam tiga bagian sebagai berikut:
Sedangkan terhadap tiap-tiap bagian itu ditentukan jenis-jenis pidana untuk masing- masingnya, demikian pula badan peradilannya. Pidana untuk masing-masing jenis tindak piana secara berurutan adalah:
- Peines criminelles
- Peines correctionelles
- Peines de police
Sedangkan badan peradilannya berurutan adalah
- Cour d’Assises (Peradilan hakim-hakim jury yang menentukan bersalah/ tidaknya petindak).
- Tribunaux correctionnelles
- Juges de paix.
Dikenal pula pembagian tindak pidana yang disebut sebagai crimineel onrecht yaitu perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan politie onrecht, yaitu perbuatan- perbuatan yang bertentangan dengan kepentingan pemerintah. Teori-teori pembagian ini digunakan antara lain oleh:
- Binding, yang membedakan perbuatan yang melanggar kepentingan hukum dengan perbuatan abstrak yang membahayakan kepentingan hukum.
- Otto Meyer, memperbedakan perbuatan yang bertentangan dengan kaidah kebudayaan dengan perbuatan yang bertentangan dengan kepentingan pemerintah/negara.
- Gewin, memperbedakan perbuatan yang melanggar hukum dan keadilan Tuhan dengan perbuatan yang melanggar ketertiban umum yang diatur oleh pemerintah.
- Creutzberg, memperbedakan perbuatan yang menentang hukum pada umumnya dengan pelanggaran terhadap larangan/ keharusan yang ditentukan oleh negara untuk kepetingan masyarakat.
Cara pembagian tersebut diatas, ternyata menemui kesulitan untuk menarik garis pemisah antara bagian-bagian tersebut, karena tidak adanya pengkriteriaan yang jelas. Kesulitan itu terutama berada pada pembuat undang-undang, bukan kepada hakim karena pembuat undang- undanglah yang menentukan tindak pidana mana saja yang termasuk dalam bagian-bagian yang ditentukan.
Semoga Bermanfaat...
Admin : Farida Hamid, SH
Support Web Blog :