Pembedaan Kejahatan dan Pelanggaran
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku sekarang diadakan pembagian tindak pidana yaitu kejahatan yang ditenpatkan dalam buku ke II dan pelanggaran dalam buku ke III.
Ternyata dalam KUHP tidak ada satu pasal pun yang memberikan dasar pembagian tersebut. Ciri-ciri pembedaan itu terletak pada penilaian kesadaran hukum pada umumnya dengan penekanan kepada delik hukum dan delik undang-undang.64 Dasar pembedaan yang lainnya yang membedakan antara kejahatan dan pelanggaran adalah pada berat atau ringannya pidana yang diancamkan. Kejahatan diancam dengan pidana yang berat seperti pidana mati atau pidana penjara. Sedangkan pelanggaran ancaman pidananya lebih ringan dibandingkan kejahatan.
Tindak pidana yangdiatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya yang setingkat dengan KUHP telah ditentukan apakah ia merupakan kejahatan atau pelanggaran. Sedangkan tindak pidana yang diatur dalam peraturan yang lebih rendah tingkatannya misalnya peraturan pemerintah, peraturan gubernur/ kepala daerah pada umumnya merupakan pelanggaran.
Kegunaan dari pembedaan kejahatan dan pelanggaran dapat ditemukan dalam KUHP apabila dikaitkan dengan akibat hukum sebagai berikut:
- Yang berlakunya aturan pidana dalam undang-undang menurut tempat yang terdapat dalam Bab 1 Pasal 2 sampai dengan 9 KUHP, tidak selalu mengenai tindak pidana tetapi ada kalanya hanya mengenai kejahatan tertentu saja (Pasal 5).
- Dalam Bab II Buku I KUHP yang mengatur tentang pidana dibedakan antara lain:
- Masa percobaan pemidanaan bagi kejahatan lebih lama dari pada bagi pelanggaran pada umumnya (lihat Pasal 14 b)
- Pelepasan bersyarat hanya berlaku untuk kejahatan (Pasal 15)
- Pencabutan hak-hak tertentu hanya boleh dijatuhkan pada kejahatan tertentu (Pasal 36,37)
- Pada umumnya ancaman bagi kejahatan lebih berat dibandingkan bagi pelanggaran.
- Dalam Bab III Buku I KUHP ditentukan bahwa:
- Putusan hakim untuk menyerahkan seorang anak yang belum cukup umur kepada pemerintah, hanya jika anak itu telah melakukan suatu kejahatan atau beberapa pelanggaran tertentu (Pasal 45)
- Adanya pemberatan pidana karena melakukan suatu kejahatan dengan menggunakan bendera kebangsaan R.I (Pasal 52 a).
- Dalam Bab IV, Buku I KUHP ditentukan bahwa:
- Percobaan melakukan kejahatan dipidana (Pasal 53)
- Percobaan melakukan pelanggaran tidak dipidana (Pasal 54)
- Dalam Bab V antara lain:
- Membantu untuk melakukan suatu kejahatan dipidana, tetapi untuk pelanggaran tidak (Pasal 56,60)
- Omkering van bewijslast bagi pengurus-pengurus dan sebagainya hanya berlaku untuk pelanggaran (Pasal 59)
- Dalam Bab VI antara lain:
- Untuk pemidanaan beberapa kejahatan sekaligus, umumya digunakan obsortie stelses (Stelsel penyerapan)
- Untuk pemidanaan beberapa pelanggaran sekaligus, umumnya digunakan comulatie stelses (stelsel penjumlahan)
- Dalam Bab VII antara lain:
Pengaduan hanya untuk beberapa kejahatan tertentu saja, sedangkan seseorang yang melakukan suatu pelanggaran, selalu dapat dituntut tanpa adanya pengaduan. - Dalam Bab VIII antara lain:
- Daluwarsa (penuntutan pidana atau perjalanan pidana) pada kejahatan umumnya lebih lama waktunya dibandingkan dengan pelanggaran
- Hanya pada pelanggaran saja ada kemungkinan penyelesaian di luar acara pidana dengan pembayaran maksimum denda dengan sukarela (afdoening buitan process).
- Dalam Bab IX antara lain:
- Pembantuan dan percobaan untuk melakukan kejahatan termasuk dalam arti kejahatan. Pembantuan /percobaan untuk melakukan pelanggaran, tidak diatur seperti itu.
- Pemufakatan (samespanning) hanya untuk melakukan kejahatan.
- Recidive:
- Recidive untuk kejahatan tertentu diatur dalam pasal-pasal 486, 487, dan 488
- Recidive untuk pelanggaran diatur dalam pasal-pasal yang bersangkutan (489, 492, 495, 501, 517, 530, 536, 540, 541, 542, 544, 545, dan 549).
- Kesalahan (schuld)
Pada kejahatan selalu ditentukan, atau dapat disimpulkan adanya salah satu bentuk kesalahan, sedangkan pada pelanggaran tidak. - Kualifikasiw
Semoga Bermanfaat...
Admin : Febrianti Arnata, SH
Web Blog : Blogger Sidrap