Penjelasan Tentang Tindak Pidana Atau Perbuatan Pidana

Pengertian Tindak Pidana
Pengertian tentang tindak pidana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dikenal dengan istilah Strafbaarfeit dan dalam kepustakaan tentang hukum pidana sering mempergunakan istilah delik, sedangkan pembuat undang-undang merumuskan suatu undang- undang mempergunakan istilah peristiwa pidana atau perbuatan pidana atau tindak pidana.

Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung suatu pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana. Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa- peristiwa yang konkrit dalam lapangan hukum pidana, sehingga tindak pidana haruslah diberikan arti yang bersifat ilmiah dan ditentukan dengan jelas untuk dapat memisahkan dengan istilah yang dipakai sehari-hari dalam kehidupan masyarakat.

Istilah tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum pidana Belanda yaitu strafbaarfeit. Walaupun istilah ini terdapat dalam WvS Belanda, dengan demikian juga WvS Hindia Belanda (KUHP), tetapi tidak ada penjelasan resmi tentang apa yang dimaksud dengan strafbaarfeit itu. Oleh karena itu para ahli hukum berusaha untuk memberikan arti dan isi dari istilah itu. Sayangnya sampai kini belum ada keseragaman pendapat. 

Para pakar asing Hukum Pidana menggunakan istiah tindak pidana atau perbuatan pidana atau peristiwa pidana, dengan istilah strafbaarfeit adalah peristiwa pidana; strafbare handlung diterjemahkan dengan perbuatan pidana, yang digunakan oleh para sarjana hukum pidana jerman; dan criminal act diterjemahkan dengan istilah perbuatan kriminal.

Istilah-istilah yang pernah digunakan, baik dalam perundang-undangan yang ada maupun dalam berbagai literatur hukum sebagai terjemahan dari istilah strafbaarfeit adalah sebagai berikut:
  • Tindak Pidana, dapat dikatakan berupa istilah resmi dalam perundang-undangan pidana Indonesia. Hampir seluruh peraturan perundang-undangan menggunakan istilah tindak pidana, seperti dalam undang-undang tindak pidana korupsi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ahli hukum yang menggunakan istilah ini seperti Prof. Dr. WWirjono Prodjodikoro dalam bukunya Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia.
  • Peristiwa Pidana, digunakan oleh beberapa ahli hukum misalnya Mr.R.Tresna dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana . Prof.A.Zainal Abidin dalam bukunya Hukum Pidana.
  • Delik yang sebenarnya berasal dari bahasa latin delictum juga digunakan untuk menggambarkan tentang apa yang dimaksud dengan stafbaarfeit. Istilah ini ditemukan dalam literatur yang dikarang oleh E.Utrecht walaupu juga menggunakan istilah peritiwa pidana. begitu juga dengan Andi Hamzah menggunakan istilah delik.
  • Pelanggaran pidana, dapat ditemukan dalam buku Pokok-Pokok Hukum Pidana yang ditulis oleh Mr.MH Tirtaamidjaja.
  • Perbuatan yang boleh di hukum, istilah ini digunakan oleh Mr. Karni dalam bukunya Ringkasan Tentang Hukum Pidana.
  • Perbuatan yang dapat dihukum, digunakan oleh pembentuk undang-undang dalam Undang- Undang No. 12/Drt/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak (Pasal 3)
  • Perbuatan pidana, digunakan oleh Prof. Moeljatno dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana.
Jadi istilah Strafbaarfeit adalah peristiwa yang dapat dipidana atau perbuatan yang dapat dipidana.Sedangkan delik dalam bahasa asing disebut delict yang artinya suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman (pidana). Istilah delik (delict) dalam bahasa Belanda di sebut starfbaarfeeit di mana setelah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, oleh beberapa sarjana hukum diartikan secara berlain-lainan sehingga otomatis pengertiannya berbeda. 

Ada beberapa definisi mengenai strafbaarfeit maupun delik yang dikemukan para ahli diantaranya adalah:
  • Andi Hamzah dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana memberikan defenisi mengenai delik, yakni Delik adalah “suatu perbuatan atau tindakan yang terlarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang (pidana).”
  • Moeljatno mengartikan Strafbaarfeit suatu kelakuan manusia yang diancam pidana oleh peraturan perundangundangan.”
  • Jonkers, merumuskan bahwa Strafbaarfeit sebagai peristiwa pidana yang di artikannya sebagai “suatu perbuatan yang melawan hukum (wederrechttelijk) yang berhubungan dengan kesengajaan atau kesalahan yang dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Pompe mengartikan strafbaarfeit Suatu pelanggaran norma (gangguan terhadap tertib hukum) yang dengan sengaja ataupun dengan tidak sengaja telah dilakukan oleh seorang pelaku, dimana penjatuhan hukuman terhadap pelaku tersebut adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum.
  • Simons merumuskan strafbaarfeit adalah suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan yang oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum.
  • S.R. Sianturi menggunakan delik sebagai tindak pidana alasannya Sianturi memberikan perumusan sebagai berikut: Tindak pidana adalah sebagai suatu tindakan pada, tempat, waktu, dan keadaan tertentu yang dilarang (atau diharuskan) dan diancam dengan pidana oleh undang-undang bersifat melawan hukum,serta dengan kesalahan di lakukan oleh seseorang (yang bertanggung jawab).
Dari beberapa istilah yang dipergunakan oleh sarjana-sarjana tersebut sebagai terjemahan delik (Strafbaarfeit) tidak mengikat. Untuk istilah mana yang ingin dipergunakan asalkan tidak merubah makna strafbaarfeit, merupakan hal yang wajar-wajar saja tergantung dari pemakaiannya, misalnya saja Wirjono Prodojikoro menggunakan istilah peristiwa pidana dalam bukunya Hukum Acara Pidana Indonesia cetakan ke V 1962, sedangkan selama kurang lebih dua puluh tahun beliau menggunakan istilah ”tindak pidana”.

Semoga Bermanfaat...
Admin : Nurhayati Rahmah, SH
Web Blog : Tau Kasiasi



Previous
Next Post »