Dasar-dasar dan Asas Hukum Acara Pidana

Dasar-dasar Hukum Acara Pidana
Dasar hukum acara pidana terdiri atas sumber hukum acara pidana yang sudah dikodifikasi, yaitu undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dan sumber hukum acara pidana yang belum di kodifikasi, misalnya undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana korupsi (undang-undang Nomor 20 Tahun 2001).

Hal-hal yang baru sebagai perkembangan hukum acara pidana menurut KUHAP , di antaranya :
  • Pemisahan fungsi penyidik (polisi) dengan Penuntut Umum (jaksa).
  • Praperadilan ( pasal 77 KUHAP ). Masa penahanan.
  • Setiap orang berhak mendapat bantuan hukum.
  • Adanya kesempatan untuk mengajukan permohonan ganti rugi dan rehabilitasi (Pasal 77 dan Pasal 95 KUHAP).
Asas-asas Hukum Acara Pidana
  • Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumbtion of Innocence). Asas Legalitas.
  • Asas Oportunitas.
  • Sidang pemeriksaan terbuka untuk umum.
  • Tersangka dan terdakwa berhak mendapat bantuan hukum.
  • Peradilan dilaksanakan dengan sederhana , cepat dan murah.
  • Asas Accusatoir.
1. Asas Praduga Tidak Bersalah
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain itu, UU HAM juga menjelaskan mengenai asas ini yaitu dalam Pasal 18 ayat (1) UU HAM, yang berbunyi:
" Setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau dituntut karena disangka melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Berdasarkan ketentuan di atas, maka arti dari asas praduga tak bersalah adalah setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan.

2. Asas Opotunitas
Asas oportunitas adalah asas hukum yang memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk menuntut atau tidak menuntut dengan atau tanpa syarat seseorang atau korporasi yang telah mewujudkan delik demi kepentingan umum.

Asas oportunitas juga diartikan sebagai asas hukum yang memberikan wewenang kepada jaksa agung untuk tidak melakukan penuntutan demi kepentingan umum. Adapun kaidah dari asas ini disebut dengan deponering yang artinya pengesampingan perkara pidana demi kepentingan umum.

3. Asas Pemeriksaan Pengadilan Terbuka untuk Umum
Asas hukum acara pidana yang keempat adalah sidang perkara di pengadilan terbuka untuk umum. Artinya, setiap orang boleh menghadiri dan mendengarkan pemeriksaan pengadilan. Hal ini sebagaimana diterangkan Pasal 153 ayat (3) dan (4) KUHAP yang menerangkan ketentuan berikut.

Pasal 153 ayat (3) KUHAP: 
Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.

Pasal 153 ayat (4) KUHAP: 
Tidak dipenuhinya ketentuan ayat (2) dan (3) mengakibatkan batalnya putusan demi hukum.

Kemudian, dalam Pasal 195 KUHAP ditegaskan bahwa semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan tetap apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum.

4. Asas Tersangka atau Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan Hukum
Ketentuan Pasal 69 s.d. Pasal 74 KUHAP mengatur sejumlah bantuan hukum yang berhak didapatkan oleh tersangka dan/atau terdakwa. Lebih lanjut, menurut Andi Hamzah dielaborasikan, bantuan hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut.
  • Bantuan hukum dapat diberikan sejak saat tersangka ditangkap atau ditahan.
  • Bantuan hukum dapat diberikan pada semua tingkat pemeriksaan.
  • Penasihat hukum dapat menghubungi tersangka/terdakwa setiap waktu dan pada semua tingkat pemeriksaan.
  • Pembicaraan antara penasihat hukum dan tersangka tidak didengar oleh penyidik dan penuntut umum kecuali pada delik yang menyangkut keamanan negara.
  • Turunan berita acara diberikan kepada tersangka atau penasihat hukum guna kepentingan pembelaan.
  • Penasihat hukum berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka/terdakwa.
5. Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan
Dalam KUHAP, pencantuman peradilan cepat kerap dituliskan dengan istilah “segera”. Adapun asas hukum acara pidana ini dimaksudkan untuk menghindari penahanan yang lama sebelum ada keputusan hakim; dan serta mereka merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Salah satu contoh perwujudan asas ini tertuang dalam Pasal 24 ayat (4) KUHAP, Pasal 25 ayat (4) KUHAP, Pasal 27 ayat (4) KUHAP, serta Pasal 28 ayat (4) KUHAP yang pada intinya menerangkan bahwa jika waktu penahanan telah terlewati, penyidik, penuntut umum, dan hakim harus sudah mengeluarkan tersangka/terdakwa dari tahanan demi hukum.

6. Asas Akusator dan Inkisitor
Asas akusator adalah asas yang menempatkan kedudukan tersangka/terdakwa sebagai subjek, bukan sebagai objek dari setiap tindakan pemeriksaan. Sementara itu, asas inkisitor adalah asas menempatkan kedudukan tersangka/terdakwa sebagai objek pemeriksaan.

Semoga Bermanfaat...
Admin : Fitriani Umar, SH



Previous
Next Post »