Alasan Penghapusan Pidana Umum di Luar Undang-Undang

Alasan Penghapusan Pidana Umum di Luar Undang-Undang
1. Izin
Izin atau persetujuan merupakan suatu alasan penghapusan pidana, dalam hal ini adalah alasan pembenar, jika perbuatan yang dilakukan mendapat persetujuan dari orang yang akan dirugikan dari perbuatan tersebut. Ada empat syarat agar izin atau persetujuan sebagai alasan pembenar yaitu:
  • Pemberi izin tidak memberi persetujuan karena adanya suatu tipu muslihat
  • Pemberi izin tidak berada dalam kekhilafan
  • Pemberi izin ketika memberikan persetujuan tidak berada dalam suatu tekanan
  • Substansi permasalahan yang diberikan izin tidak bertentangan dengan kesusilaan
Pemberian izin terhadap suatu tindakan banyak ditemukan dalam lapangan hukum administrasi. Contoh dalam penegakan hukum lingkungan sebagai hukum administrasi yang diberi sanksi pidana. Andi Hamzah berpendapat bahwa hukum pidana dalam hukum pidana lingkungan ditempatkan sebagai ultimatum remedium pada dasarnya untuk menunjukkan bahwa hukum pidana modern dapat mencapai sasarannya yaitu dalam hukum pidana lingkungan tujuan utamanya adalah terhentinya pencemaran atau terpenuhinya syarat-syarat izin yang ditentukan oleh pihak administrasi tanpa dilanjutkannya penuntutan dan penjatuhan pidana karena pada pos pertama dalam mempertahankan dan memelihara hukum lingkungan berada di ranah hukum administrasi.

2. Error Facti
Afwezigheid van alles schuld (Avas) atau dikenal dengan tidak ada kesalahan sama sekali merupakan alasan penghapusan pidana yang mana pelaku telah cukup berusaha untuk tidak melakukan delik. Avas ini juga disebut sesat yang dapat dimaafkan. Dengan demikian avas adalah alasan pemaaf yang menghapuskan unsur dicelanya pelaku. Avas ini dibedakan dalam dua kategori yaitu error facti dan error juris. Error facti merupakan salah satu kesesatan dalam kesengajaan yang juga disenut feitelijk dwaling atau kesesatan fakta.

3. Error Juris.
Error juris disebut juga rechtdwaling atau kesesatan hukum yaitu suatu perbuatan dengan perkiraan hal itu tidak dilarang oleh undang-undang. Error juris ini dibedakan menjadi error juris yang dapat dimengerti dan error juris yang tidak dapat dimengerti. Kedua kesesatan hukum ini merujuk pada tingkatan pengetahuan dan latar belakang yang objektif dari pelaku.

4. Tidak Ada Sifat Melawan Hukum Materiil
Sifat melawan hukum materiil dapat dilihat dari sudut pandang perbuatannya dan dapat dilihat dari sudut pandang sumber hukumnya. Dilihat dari sudut pandang perbuatannya, mengandung arti perbuatan yang melanggar atau membahayakan kepentingan hukum, hendak dilindungi oleh pembentuk undang-undang dalam rumusan delik tertentu. 

Biasanya sifat melwan hukum materiil ini dengan sendirinya melekat pada delik-delik yang dirumuskan secara materiil. Sedangkan sifat melawan hukum materiil dari sudut sumber hukumnya, mengadung makna bertentangan dengan hukum tidak tertulis atau hukum yang hidup dalam masyarakat, asas-asas kepatutan atau nilai-nilai keadilan dan kehidupan sosial dalam masyarakat.

Perkembangan selanjutnya, sifat melawan hukum materiil dari sudut pandang sumber hukumnya masih dibagi menjadi sifat melawan hukum dalam fungsinya yang negative dan sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang bersifat positif. Sifat melawan hukum dalam fungsinya bersifat negatif berarti meskipun perbuatan memenuhi unsur delik tetapi bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, maka perbuatan tersebut tidak dipidana. 

Sedangkan sifat melawan hukum dalam fungsinya bersifat positif mengandung arti bahwa meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun jika perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negative merupakan alasan pembenar dan telah dianut dalam praktik peradilan, sementara sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya positif pada dasarnya bertentangan dengan asas legalitas.

5. Hak Jabatan
Hak jabatan atau pekerjaan disebut juga beroepsrecht biasanya berkaitan dengan profesi dokter, apoteker, perawat dan penelitian ilmiah dibidang kesehatan. Contoh peneliti ilmiah dibidang kesehatan dengan tujuan pembenrantasan suatu penyakit. Dalam penelitian tersebut seringkali dilakukan percobaan terhadap hewan. Pada hakikatnya menyakiti dan menyiksa hewan adalah perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 KUHP. 

Akan tetapi karena pekerjaan tersebut timbul sebagai hak jabatan, maka unsur melawan hukum dari perbuatan pidana dihapuskan. Dengan demikian hak jabatan merupakan alasan pembenar. Dalam perkembangan lebih lanjut hak jabatan atau pekerjaan juga dikenal dalam menjalankan profesi seperti advokat, jurnalis dan profesi lainnya.

6. Mewakili orang lain
Mewakili urusan orang lain atau zaakwaarneming adalah seseorang yang secara sukarela tanpa hak berhak mendapatkan upah mengurusi kepentingan orang lain tanpa perintah orang yang mewakilinya. Apabila terjadi perbuatan pidana dalam menjalankan urusan tersebut, maka sifat melawan hukum perbuatan dihapuskan. 

Dengan demikian zaakwaarnening merupakan alasan pembenar. Contoh petugas pemadam kebakaran yang dalam rangka memadamkan api memasuki rumah dengan merusak pintu, jendela dan sebagian rumah untuk mencegah timbulnya bahaya yang lebih besar.

Semoga Bermanfaat...
Admin : Nurhayati Ahmad, SH
Web Blog : Pasolle Store



Previous
Next Post »